Cari disini...
Seputar Kaltim
Jam pulang sekolah siswa di SMPN 2 Tanah Grogot
Tana Paser - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser mengeluarkan imbauan resmi terkait pembatasan jam aktivitas pembelajaran di luar kelas bagi para siswa. Langkah itu diambil sebagai upaya antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan anak-anak di lingkungan sekolah.
Dalam kebijakan terbaru itu, pihak dinas menetapkan bahwa seluruh kegiatan siswa di luar ruangan hanya diperbolehkan hingga pukul 09.30 WITA. Setelah jam tersebut, seluruh kegiatan fisik di lapangan harus dihentikan sepenuhnya.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Kabupaten Paser, Sukardi menyebut imbauan itu mendesak sekolah-sekolah agar memindahkan seluruh proses belajar mengajar ke dalam area tertutup. Penghentian aktivitas luar ruangan dianggap penting guna mengoptimalkan perlindungan terhadap kondisi fisik para siswa.
"Kami sudah mengeluarkan edaran maksimal pembelajaran di luar kelas itu dilaksanakan eh maksimal itu di jam 09.30 WITA," kata Sukardi, Minggu (6/9/2026).
Meskipun imbauan pembatasan jam belajar telah dikeluarkan, kondisi kesehatan anak-anak di sekolah saat ini dilaporkan masih dalam keadaan aman.
Kebijakan pembatasan ini murni berfungsi sebagai tindakan pencegahan dini dari pemerintah daerah. Langkah tersebut dipandang perlu sebelum muncul dampak negatif yang berpotensi mengganggu kesehatan anak-anak.
"Ini merupakan langkah antisipatif yang diupayakan mengingat maraknya karhutla yang terjadi sekarang," tambahnya.
Pihak sekolah diimbau untuk menjalankan arahan tersebut dengan mengalihkan materi praktik lapangan ke dalam kelas atau ruang aula. Kegiatan seperti olahraga pagi dan upacara diharapkan menyesuaikan dengan durasi waktu yang ditetapkan.
Sukardi menegaskan, pentingnya kedisiplinan dari para kepala sekolah dan tenaga pendidik dalam mengimplementasikan edaran tersebut. Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan itu.
Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, diharapkan seluruh siswa tetap dapat menjalankan aktivitas belajar dengan nyaman dan terhindar dari potensi risiko kesehatan di luar ruangan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Jam pulang sekolah siswa di SMPN 2 Tanah Grogot
Tana Paser - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser mengeluarkan imbauan resmi terkait pembatasan jam aktivitas pembelajaran di luar kelas bagi para siswa. Langkah itu diambil sebagai upaya antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan anak-anak di lingkungan sekolah.
Dalam kebijakan terbaru itu, pihak dinas menetapkan bahwa seluruh kegiatan siswa di luar ruangan hanya diperbolehkan hingga pukul 09.30 WITA. Setelah jam tersebut, seluruh kegiatan fisik di lapangan harus dihentikan sepenuhnya.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Kabupaten Paser, Sukardi menyebut imbauan itu mendesak sekolah-sekolah agar memindahkan seluruh proses belajar mengajar ke dalam area tertutup. Penghentian aktivitas luar ruangan dianggap penting guna mengoptimalkan perlindungan terhadap kondisi fisik para siswa.
"Kami sudah mengeluarkan edaran maksimal pembelajaran di luar kelas itu dilaksanakan eh maksimal itu di jam 09.30 WITA," kata Sukardi, Minggu (6/9/2026).
Meskipun imbauan pembatasan jam belajar telah dikeluarkan, kondisi kesehatan anak-anak di sekolah saat ini dilaporkan masih dalam keadaan aman.
Kebijakan pembatasan ini murni berfungsi sebagai tindakan pencegahan dini dari pemerintah daerah. Langkah tersebut dipandang perlu sebelum muncul dampak negatif yang berpotensi mengganggu kesehatan anak-anak.
"Ini merupakan langkah antisipatif yang diupayakan mengingat maraknya karhutla yang terjadi sekarang," tambahnya.
Pihak sekolah diimbau untuk menjalankan arahan tersebut dengan mengalihkan materi praktik lapangan ke dalam kelas atau ruang aula. Kegiatan seperti olahraga pagi dan upacara diharapkan menyesuaikan dengan durasi waktu yang ditetapkan.
Sukardi menegaskan, pentingnya kedisiplinan dari para kepala sekolah dan tenaga pendidik dalam mengimplementasikan edaran tersebut. Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan itu.
Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, diharapkan seluruh siswa tetap dapat menjalankan aktivitas belajar dengan nyaman dan terhindar dari potensi risiko kesehatan di luar ruangan.
(Sf/Lo)