Cari disini...
Seputarfakta.com - Lisda -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Mulyono. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur menegaskan kembali larangan membebankan iuran perpisahan kepada orang tua murid melalui surat edaran kedua yang diterbitkan hari ini, Selasa (8/4/2025).
Kepada Disdikbud, Mulyono menjelaskan bahwa penegasan ini dituangkan dalam surat edaran lanjutan setelah masih ditemukannya praktik pungutan tersebut meskipun sebelumnya telah ada peringatan serupa pada Januari lalu.
Surat edaran tersebut berisi larangan membebankan iuran perpisahan kepada orang tua murid. Disdikbud tidak melarang diadakannya acara tersebut, namun meminta agar dilaksanakan secara sederhana, serta penggunaan dana BOS secara maksimal.
"Kami ingin acara perpisahan diadakan dengan sederhana. Jangan sampai acara yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan justru membebani orang tua murid, mengingat kemampuan ekonomi mereka sangat bervariasi," jelas Mulyono.
Surat edaran pertama yang dikeluarkan pada Januari lalu sudah dikirimkan kepada seluruh kepala sekolah di jenjang pendidikan di Kutai Timur, mengingat pentingnya menjaga keadilan dan tidak membebani orang tua dengan biaya perpisahan.
"Acara perpisahan tetap boleh dilakukan, tetapi kami meminta untuk tidak berlebihan. Gunakan dana BOS dan BOSDA, maksimalkanlah dana itu dan jangan membebani orang tua," ujarnya.
Ia juga mengingatkan, jika sekolah ingin menggalang sumbangan, hal tersebut harus dilakukan secara sukarela dan tidak ada iuran yang bersifat wajib.
"Kalaupun terpaksa, ini sudah memang tidak cukup dananya, jika memang harus meminta dana orang tua, ya hendaknya saya ingin itu secara sukarela," tambahnya.
Selain itu, Mulyono berharap sekolah swasta juga dapat mengadopsi kebijakan serupa meskipun pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam memberikan pengaruh terhadap sekolah swasta. "Untuk sekolah negeri, kami memiliki otoritas penuh, tetapi untuk sekolah swasta kami hanya bisa mengimbau," jelas Mulyono.
Bagi sekolah yang sudah terlanjur memungut iuran, Mulyono meminta agar pihak sekolah segera mengadakan rapat ulang dengan komite sekolah untuk memutuskan apakah dana yang terkumpul akan dikembalikan atau dianggap sebagai sumbangan yang ikhlas.
"Marilah pendidikan ini kita berikan yang terbaik tanpa harus membebani orang tua, karena sekali lagi kemampuan orang tua tidak sama. Jangan sampai acara yang awalnya untuk senang-senang, untuk bergembira tadi justru di belakangnya malah menimbulkan masalah baru bagi keluarga siswa," tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Lisda -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Mulyono. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur menegaskan kembali larangan membebankan iuran perpisahan kepada orang tua murid melalui surat edaran kedua yang diterbitkan hari ini, Selasa (8/4/2025).
Kepada Disdikbud, Mulyono menjelaskan bahwa penegasan ini dituangkan dalam surat edaran lanjutan setelah masih ditemukannya praktik pungutan tersebut meskipun sebelumnya telah ada peringatan serupa pada Januari lalu.
Surat edaran tersebut berisi larangan membebankan iuran perpisahan kepada orang tua murid. Disdikbud tidak melarang diadakannya acara tersebut, namun meminta agar dilaksanakan secara sederhana, serta penggunaan dana BOS secara maksimal.
"Kami ingin acara perpisahan diadakan dengan sederhana. Jangan sampai acara yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan justru membebani orang tua murid, mengingat kemampuan ekonomi mereka sangat bervariasi," jelas Mulyono.
Surat edaran pertama yang dikeluarkan pada Januari lalu sudah dikirimkan kepada seluruh kepala sekolah di jenjang pendidikan di Kutai Timur, mengingat pentingnya menjaga keadilan dan tidak membebani orang tua dengan biaya perpisahan.
"Acara perpisahan tetap boleh dilakukan, tetapi kami meminta untuk tidak berlebihan. Gunakan dana BOS dan BOSDA, maksimalkanlah dana itu dan jangan membebani orang tua," ujarnya.
Ia juga mengingatkan, jika sekolah ingin menggalang sumbangan, hal tersebut harus dilakukan secara sukarela dan tidak ada iuran yang bersifat wajib.
"Kalaupun terpaksa, ini sudah memang tidak cukup dananya, jika memang harus meminta dana orang tua, ya hendaknya saya ingin itu secara sukarela," tambahnya.
Selain itu, Mulyono berharap sekolah swasta juga dapat mengadopsi kebijakan serupa meskipun pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam memberikan pengaruh terhadap sekolah swasta. "Untuk sekolah negeri, kami memiliki otoritas penuh, tetapi untuk sekolah swasta kami hanya bisa mengimbau," jelas Mulyono.
Bagi sekolah yang sudah terlanjur memungut iuran, Mulyono meminta agar pihak sekolah segera mengadakan rapat ulang dengan komite sekolah untuk memutuskan apakah dana yang terkumpul akan dikembalikan atau dianggap sebagai sumbangan yang ikhlas.
"Marilah pendidikan ini kita berikan yang terbaik tanpa harus membebani orang tua, karena sekali lagi kemampuan orang tua tidak sama. Jangan sampai acara yang awalnya untuk senang-senang, untuk bergembira tadi justru di belakangnya malah menimbulkan masalah baru bagi keluarga siswa," tutupnya.
(Sf/Rs)