Seputar Kaltim

    Disdikbud Kukar Sebut Sekolah Dilarang Memungut dari Siswa

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    11 Juli 2024 pukul 12:10 WITA

    Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Emy Rosana Saleh. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mengklarifikasi pemberitaan biaya masuk dan seragam sekolah di Kukar yang harganya selangit.

    Kepala Seksi Kurikulum SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh mengatakan sekolah negeri tidak memungut biaya dari siswa. 

    Ini sesuai Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. "Tak ada biaya yang dipungut oleh sekolah negeri," kata Emy, kamis (11/7/2024).

    Terkait pembelian seragam dan atribut, kata dia, ini dikelola oleh koperasi sekolah dengan tidak melebihi Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan.

    "Mereka kita bebaskan untuk beli seragam di luar sekolah, kecuali seragam batik dan olahraga, itu disediakan oleh koperasi sekolah. Tujuannya untuk menjaga identitas sekolah," jelasnya.

    Kata Emy, pembelian seragam di sekolah bisa diangsur sesuai kesepakatan antara sekolah dan orang tua siswa. 

    "Kalau bagi siswa yang tidak mampu, Disdikbud telah membuat regulasi tentang BOSKAB Afirmasi yang memberikan bantuan untuk perlengkapan sekolah dan transportasi rutin bagi peserta didik yang nggak mampu," sebutnya.

    Menurutnya, Boskab Afirmasi juga mengatur bantuan untuk satuan pendidikan dengan siswa kurang dari 200 orang, serta bantuan langsung kepada peserta didik tidak mampu yang ada di sekolah negeri maupun swasta.

    Kategori penerima dan besarannya ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan disesuaikan dengan kemampuan daerah. 

    "Terkait ini sudah dibahas bersama Inspektorat, BPKAD, dan Bagian Hukum, untuk saat ini kita masih menunggu rilis dari Bagian Hukum," ucapnya.

    Ia menyebut, Disdikbud telah berkoordinasi dengan MKKS dan K3S untuk memastikan tidak ada pungutan terkait pembelian buku SD dan SMP di Kukar. 

    Disdikbud telah menganggarkan perlengkapan sekolah dan alat transportasi bagi peserta didik tidak mampu sebagai bagian dari mandatory spending dalam penganggaran BOSP dan BOSKAB Reguler.

    "Kami harap dengan adanya penjelasan ini tidak ada lagi berita yang tidak berdasarkan pada fakta, kami ingin media memberikan data valid dan melakukan konfirmasi langsung ke Disdikbud," tegasnya.

    Emy mengimbau bagi orang tua siswa yang tak mampu untuk berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah.

    "Untuk orang tua siswa bisa melaporkan ke Disdikbud melalui layanan aduan di 08115841117," tutupnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Disdikbud Kukar Sebut Sekolah Dilarang Memungut dari Siswa

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    11 Juli 2024 pukul 12:10 WITA

    Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Emy Rosana Saleh. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mengklarifikasi pemberitaan biaya masuk dan seragam sekolah di Kukar yang harganya selangit.

    Kepala Seksi Kurikulum SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh mengatakan sekolah negeri tidak memungut biaya dari siswa. 

    Ini sesuai Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. "Tak ada biaya yang dipungut oleh sekolah negeri," kata Emy, kamis (11/7/2024).

    Terkait pembelian seragam dan atribut, kata dia, ini dikelola oleh koperasi sekolah dengan tidak melebihi Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan.

    "Mereka kita bebaskan untuk beli seragam di luar sekolah, kecuali seragam batik dan olahraga, itu disediakan oleh koperasi sekolah. Tujuannya untuk menjaga identitas sekolah," jelasnya.

    Kata Emy, pembelian seragam di sekolah bisa diangsur sesuai kesepakatan antara sekolah dan orang tua siswa. 

    "Kalau bagi siswa yang tidak mampu, Disdikbud telah membuat regulasi tentang BOSKAB Afirmasi yang memberikan bantuan untuk perlengkapan sekolah dan transportasi rutin bagi peserta didik yang nggak mampu," sebutnya.

    Menurutnya, Boskab Afirmasi juga mengatur bantuan untuk satuan pendidikan dengan siswa kurang dari 200 orang, serta bantuan langsung kepada peserta didik tidak mampu yang ada di sekolah negeri maupun swasta.

    Kategori penerima dan besarannya ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan disesuaikan dengan kemampuan daerah. 

    "Terkait ini sudah dibahas bersama Inspektorat, BPKAD, dan Bagian Hukum, untuk saat ini kita masih menunggu rilis dari Bagian Hukum," ucapnya.

    Ia menyebut, Disdikbud telah berkoordinasi dengan MKKS dan K3S untuk memastikan tidak ada pungutan terkait pembelian buku SD dan SMP di Kukar. 

    Disdikbud telah menganggarkan perlengkapan sekolah dan alat transportasi bagi peserta didik tidak mampu sebagai bagian dari mandatory spending dalam penganggaran BOSP dan BOSKAB Reguler.

    "Kami harap dengan adanya penjelasan ini tidak ada lagi berita yang tidak berdasarkan pada fakta, kami ingin media memberikan data valid dan melakukan konfirmasi langsung ke Disdikbud," tegasnya.

    Emy mengimbau bagi orang tua siswa yang tak mampu untuk berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah.

    "Untuk orang tua siswa bisa melaporkan ke Disdikbud melalui layanan aduan di 08115841117," tutupnya.

    (Sf/By)