Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Kasi Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar Emi Rosana Saleh. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem online resmi dibuka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk tahun ajaran 2024/2025.
Pendaftaraan PPDB online bisa dibuka melalui link : https://ppdb.kukarkab.go.id.
Disdikbud meminta kepada sekolah agar tidak khawatir tak kebagian peserta didik yang mendaftar ke sekolah tersebut.
"Selama masyarakat memandang sekolah tersebut yang terbaik untuk anaknya, pastinya mereka akan mendaftarkan anaknya ke sekolah itu," kata Kasi Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar, Emi Rosana Saleh, Jumat (21/6/2024).
Ia menjelaskan pendaftaran PPDB online dibagi menjadi dua tahap, pertama adalah tahap afirmasi yang dimulai sejak 20-22 Juni 2024.
Peserta didik yang memilih mendaftar lewat tahap afirmasi ini bisa memilih jalur prestasi menggunakan rapot atau perpindahan tugas orang tua atau wali.
"Setelah itu ada tahap hasil pengumuman pendaftaran di 24 Juni 2024," jelas Emi.
Kemudian, bagi peserta didik yang telah dinyatakan diterima di sekolahan pilihannya dan bisa langsung melakukan pendaftaran ulang atau registrasi jalur afirmasi pada 24-26 Juni 2024.
Kemudian tahap zonasi yang dibuka sejak 26-28 Juni 2024. Setelah melakukan pendaftaran peserta akan menunggu pengumuman hasil zonasi pada 30 Juni 2024.
"Untuk peserta yang diterima mungkin dapat mendaftar ulang di tanggal 1-2 juli 2024, setelah itu pihak sekolah akan melaporan hasilnya dari sekolah ke Disdikbud pada 6 Juli 2024," ucapnya.
Adapun persentase pada pelaksanaan PPDB, yakni 50 persen jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, lima persen jalur perpindahan orang tua dan 30 persen jalur prestasi Sekolah Menengah Pertama SMP.
Ia menegaskan pelaksanaan PPDB online sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7/2024 tentang Penerimaan Gratifikasi terkait dengan PPDB.
Ia berpesan kepada semua sekolah untuk dapat membantu proses pendaftaran PPDB online. Sebab, tidak seluruh masyarakat memahami teknologi.
"Kami harap pihak sekolah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada orang tua calon peserta didik yang ingin mendaftar kalau mereka kurang paham terkait pendaftaran tersebut," pungkasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Kasi Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar Emi Rosana Saleh. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem online resmi dibuka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk tahun ajaran 2024/2025.
Pendaftaraan PPDB online bisa dibuka melalui link : https://ppdb.kukarkab.go.id.
Disdikbud meminta kepada sekolah agar tidak khawatir tak kebagian peserta didik yang mendaftar ke sekolah tersebut.
"Selama masyarakat memandang sekolah tersebut yang terbaik untuk anaknya, pastinya mereka akan mendaftarkan anaknya ke sekolah itu," kata Kasi Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar, Emi Rosana Saleh, Jumat (21/6/2024).
Ia menjelaskan pendaftaran PPDB online dibagi menjadi dua tahap, pertama adalah tahap afirmasi yang dimulai sejak 20-22 Juni 2024.
Peserta didik yang memilih mendaftar lewat tahap afirmasi ini bisa memilih jalur prestasi menggunakan rapot atau perpindahan tugas orang tua atau wali.
"Setelah itu ada tahap hasil pengumuman pendaftaran di 24 Juni 2024," jelas Emi.
Kemudian, bagi peserta didik yang telah dinyatakan diterima di sekolahan pilihannya dan bisa langsung melakukan pendaftaran ulang atau registrasi jalur afirmasi pada 24-26 Juni 2024.
Kemudian tahap zonasi yang dibuka sejak 26-28 Juni 2024. Setelah melakukan pendaftaran peserta akan menunggu pengumuman hasil zonasi pada 30 Juni 2024.
"Untuk peserta yang diterima mungkin dapat mendaftar ulang di tanggal 1-2 juli 2024, setelah itu pihak sekolah akan melaporan hasilnya dari sekolah ke Disdikbud pada 6 Juli 2024," ucapnya.
Adapun persentase pada pelaksanaan PPDB, yakni 50 persen jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, lima persen jalur perpindahan orang tua dan 30 persen jalur prestasi Sekolah Menengah Pertama SMP.
Ia menegaskan pelaksanaan PPDB online sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7/2024 tentang Penerimaan Gratifikasi terkait dengan PPDB.
Ia berpesan kepada semua sekolah untuk dapat membantu proses pendaftaran PPDB online. Sebab, tidak seluruh masyarakat memahami teknologi.
"Kami harap pihak sekolah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada orang tua calon peserta didik yang ingin mendaftar kalau mereka kurang paham terkait pendaftaran tersebut," pungkasnya.
(Sf/By)