Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Irhamsyah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyusun surat edaran terkait kegiatan study tour atau tur belajar di luar daerah bagi siswa.
Langkah ini menyusul insiden kecelakaan yang dialami rombongan siswa SMA Negeri 17 Samarinda baru-baru ini, saat akan melaksanakan study tour ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Irhamsyah, menekankan pentingnya aspek keselamatan dalam setiap kegiatan study tour. Ia menjelaskan bahwa edaran yang akan diterbitkan memuat sejumlah imbauan penting bagi pihak sekolah.
“Kami akan menyampaikan semacam edaran dan pemberitahuan ke sekolah-sekolah yang ingin melakukan study tour,” ujar Irhamsyah di Samarinda, Selasa (17/12/2024)
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah kewajiban memastikan kelaikan kendaraan yang digunakan.
Disdikbud Kaltim menekankan agar pihak sekolah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan sebelum keberangkatan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko terjadinya masalah teknis di tengah perjalanan.
Lebih lanjut, Irhamsyah mengimbau agar sekolah yang mengadakan study tour dengan rombongan besar dan menggunakan bus, memanfaatkan pengawalan dari pihak kepolisian. Menurutnya, pengawalan Patwal sangat penting untuk menjamin keamanan dan kelancaran perjalanan, mengingat jumlah peserta yang banyak.
“Yang paling penting adalah dalam rombongan besar dan menggunakan bus, kami mohon kepada sekolah-sekolah untuk bisa dikawal oleh Patwal atau pelayanan yang pihak kepolisian berikan untuk melakukan pengawalan dalam perjalanan. Harus dikawal karena perjalanan ini tidak biasa dengan melibatkan orang yang banyak,” tuturnya.
Irhamsyah juga menjelaskan bahwa Disdikbud Kaltim tidak melarang kegiatan study tour karena dinilai sebagai kegiatan positif dan bermanfaat bagi siswa. Ia membandingkan dengan larangan perayaan perpisahan sekolah yang sebelumnya telah diatur melalui surat edaran karena dianggap bukan suatu kewajiban.
“Kita tidak bisa melarang sekolah-sekolah untuk study tour karena ini positif, justru yang pernah kita larang itu yang pernah kita buatkan surat edaran mengenai perayaan perpisahan yang merupakan bukanlah suatu kewajiban,” jelasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Irhamsyah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyusun surat edaran terkait kegiatan study tour atau tur belajar di luar daerah bagi siswa.
Langkah ini menyusul insiden kecelakaan yang dialami rombongan siswa SMA Negeri 17 Samarinda baru-baru ini, saat akan melaksanakan study tour ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Irhamsyah, menekankan pentingnya aspek keselamatan dalam setiap kegiatan study tour. Ia menjelaskan bahwa edaran yang akan diterbitkan memuat sejumlah imbauan penting bagi pihak sekolah.
“Kami akan menyampaikan semacam edaran dan pemberitahuan ke sekolah-sekolah yang ingin melakukan study tour,” ujar Irhamsyah di Samarinda, Selasa (17/12/2024)
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah kewajiban memastikan kelaikan kendaraan yang digunakan.
Disdikbud Kaltim menekankan agar pihak sekolah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan sebelum keberangkatan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko terjadinya masalah teknis di tengah perjalanan.
Lebih lanjut, Irhamsyah mengimbau agar sekolah yang mengadakan study tour dengan rombongan besar dan menggunakan bus, memanfaatkan pengawalan dari pihak kepolisian. Menurutnya, pengawalan Patwal sangat penting untuk menjamin keamanan dan kelancaran perjalanan, mengingat jumlah peserta yang banyak.
“Yang paling penting adalah dalam rombongan besar dan menggunakan bus, kami mohon kepada sekolah-sekolah untuk bisa dikawal oleh Patwal atau pelayanan yang pihak kepolisian berikan untuk melakukan pengawalan dalam perjalanan. Harus dikawal karena perjalanan ini tidak biasa dengan melibatkan orang yang banyak,” tuturnya.
Irhamsyah juga menjelaskan bahwa Disdikbud Kaltim tidak melarang kegiatan study tour karena dinilai sebagai kegiatan positif dan bermanfaat bagi siswa. Ia membandingkan dengan larangan perayaan perpisahan sekolah yang sebelumnya telah diatur melalui surat edaran karena dianggap bukan suatu kewajiban.
“Kita tidak bisa melarang sekolah-sekolah untuk study tour karena ini positif, justru yang pernah kita larang itu yang pernah kita buatkan surat edaran mengenai perayaan perpisahan yang merupakan bukanlah suatu kewajiban,” jelasnya.
(Sf/Rs)