Seputar Kaltim

    Disdikbud Bontang Keluarkan Surat Edaran PJJ, Siswa Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    17 September 2026 pukul 12:28 WITA

    Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik. Kebijakan belajar dari rumah tersebut mulai diberlakukan Kamis (17/9/2026).

    Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Disdikbud Bontang Nomor B/400.3.1/XXX/DISDIKBUD/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam rangka antisipasi dampak kualitas udara/asap terhadap kesehatan peserta didik.

    Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara dan asap yang berpotensi mengganggu kesehatan.

    “Kami sudah terbitkan surat edaran terkait PJJ,” ujar Saparuddin Kamis (17/9/2026)

    Dalam surat edaran tersebut disebutkan, berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis (17/9/2026) pukul 07.00 WITA, nilai ISPU di Kota Bontang tercatat sebesar 119 dengan parameter PM2,5.

    Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Disdikbud dalam mengeluarkan kebijakan PJJ. Satuan pendidikan diminta melaksanakan pembelajaran dari rumah selama kondisi kualitas udara atau asap dinilai berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik.

    Pelaksanaan PJJ disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan. Sekolah dapat memanfaatkan berbagai media pembelajaran yang tersedia agar proses belajar tetap berlangsung.

    Disdikbud juga meminta kepala satuan pendidikan memastikan pembelajaran tetap berjalan secara efektif dan terarah. Guru diminta menyiapkan materi serta aktivitas pembelajaran yang sesuai dengan pelaksanaan PJJ.

    Dalam pelaksanaannya, sekolah juga diminta memperhatikan keterjangkauan peserta didik terhadap perangkat dan jaringan internet. Bagi siswa yang memiliki keterbatasan akses, satuan pendidikan dapat menggunakan alternatif pembelajaran yang memungkinkan.

    Komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali peserta didik juga perlu dilakukan untuk memastikan siswa tetap mendapatkan pendampingan selama belajar dari rumah.

    Selama pelaksanaan PJJ, peserta didik diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, khususnya kegiatan di ruang terbuka. Siswa juga diminta menjaga kesehatan sesuai dengan anjuran instansi yang berwenang.

    Disdikbud akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara dan asap serta informasi dari instansi terkait.

    Sementara itu, mengenai berakhirnya PJJ dan kembali dilaksanakannya pembelajaran tatap muka, Disdikbud Bontang akan menyampaikan ketentuan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kota Bontang.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Disdikbud Bontang Keluarkan Surat Edaran PJJ, Siswa Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    17 September 2026 pukul 12:28 WITA

    Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik. Kebijakan belajar dari rumah tersebut mulai diberlakukan Kamis (17/9/2026).

    Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Disdikbud Bontang Nomor B/400.3.1/XXX/DISDIKBUD/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam rangka antisipasi dampak kualitas udara/asap terhadap kesehatan peserta didik.

    Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara dan asap yang berpotensi mengganggu kesehatan.

    “Kami sudah terbitkan surat edaran terkait PJJ,” ujar Saparuddin Kamis (17/9/2026)

    Dalam surat edaran tersebut disebutkan, berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis (17/9/2026) pukul 07.00 WITA, nilai ISPU di Kota Bontang tercatat sebesar 119 dengan parameter PM2,5.

    Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Disdikbud dalam mengeluarkan kebijakan PJJ. Satuan pendidikan diminta melaksanakan pembelajaran dari rumah selama kondisi kualitas udara atau asap dinilai berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik.

    Pelaksanaan PJJ disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan. Sekolah dapat memanfaatkan berbagai media pembelajaran yang tersedia agar proses belajar tetap berlangsung.

    Disdikbud juga meminta kepala satuan pendidikan memastikan pembelajaran tetap berjalan secara efektif dan terarah. Guru diminta menyiapkan materi serta aktivitas pembelajaran yang sesuai dengan pelaksanaan PJJ.

    Dalam pelaksanaannya, sekolah juga diminta memperhatikan keterjangkauan peserta didik terhadap perangkat dan jaringan internet. Bagi siswa yang memiliki keterbatasan akses, satuan pendidikan dapat menggunakan alternatif pembelajaran yang memungkinkan.

    Komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali peserta didik juga perlu dilakukan untuk memastikan siswa tetap mendapatkan pendampingan selama belajar dari rumah.

    Selama pelaksanaan PJJ, peserta didik diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, khususnya kegiatan di ruang terbuka. Siswa juga diminta menjaga kesehatan sesuai dengan anjuran instansi yang berwenang.

    Disdikbud akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara dan asap serta informasi dari instansi terkait.

    Sementara itu, mengenai berakhirnya PJJ dan kembali dilaksanakannya pembelajaran tatap muka, Disdikbud Bontang akan menyampaikan ketentuan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kota Bontang.

    (Sf/Lo)