Seputar Kaltim

    Disdikbud Balikpapan: Perpisahan Siswa Tak Boleh Bebani Orang Tua

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Ganung Pratikno. (Foto: Disdikbud/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengeluarkan instruksi tegas untuk memastikan acara perpisahan siswa tidak membebani orang tua.

    Melalui surat bernomor 420/665/DISDIKBUD yang diterbitkan pada 13 Maret 2025, Disdikbud menekankan agar acara perpisahan diselenggarakan secara sederhana, bermakna, dan bebas dari pungutan yang tidak diperlukan.

    Plh Kepala Disdikbud Balikpapan, Ganung Pratikno mengungkapkan, bahwa instruksi ini ditujukan untuk seluruh sekolah di Kota Balikpapan mulai dari TK/PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs, baik negeri maupun swasta.

    “Tujuan kami adalah memastikan perpisahan menjadi momen yang berkesan tanpa membebani orang tua. Kami melarang adanya acara mewah seperti penyewaan gedung, acara di hotel, atau penggunaan jasa event organizer yang menguras biaya,” jelas Ganung kepada media, Minggu (16/3/2025).

    Selain itu, Dinas Pendidikan mengimbau sekolah untuk mengadakan kegiatan yang lebih bermanfaat dan mendukung pengembangan kreativitas serta karakter siswa, seperti pentas seni, pameran karya siswa, kegiatan sosial, atau pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi.

    Ganung menegaskan, bahwa orang tua tidak boleh dilibatkan dalam penggalangan dana atau pungutan terkait perpisahan. Semua kegiatan harus memastikan bahwa siswa tidak dipaksa untuk mengikuti acara yang memberatkan.

    “Kami ingin acara perpisahan menjadi momen yang penuh inspirasi dan nilai edukatif, bukan hanya sekadar acara mewah,” tegasnya.

    Instruksi ini berlaku sejak diterbitkan dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Balikpapan untuk menciptakan acara perpisahan yang bermakna dan tidak memberatkan orang tua.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Disdikbud Balikpapan: Perpisahan Siswa Tak Boleh Bebani Orang Tua

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Ganung Pratikno. (Foto: Disdikbud/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengeluarkan instruksi tegas untuk memastikan acara perpisahan siswa tidak membebani orang tua.

    Melalui surat bernomor 420/665/DISDIKBUD yang diterbitkan pada 13 Maret 2025, Disdikbud menekankan agar acara perpisahan diselenggarakan secara sederhana, bermakna, dan bebas dari pungutan yang tidak diperlukan.

    Plh Kepala Disdikbud Balikpapan, Ganung Pratikno mengungkapkan, bahwa instruksi ini ditujukan untuk seluruh sekolah di Kota Balikpapan mulai dari TK/PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs, baik negeri maupun swasta.

    “Tujuan kami adalah memastikan perpisahan menjadi momen yang berkesan tanpa membebani orang tua. Kami melarang adanya acara mewah seperti penyewaan gedung, acara di hotel, atau penggunaan jasa event organizer yang menguras biaya,” jelas Ganung kepada media, Minggu (16/3/2025).

    Selain itu, Dinas Pendidikan mengimbau sekolah untuk mengadakan kegiatan yang lebih bermanfaat dan mendukung pengembangan kreativitas serta karakter siswa, seperti pentas seni, pameran karya siswa, kegiatan sosial, atau pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi.

    Ganung menegaskan, bahwa orang tua tidak boleh dilibatkan dalam penggalangan dana atau pungutan terkait perpisahan. Semua kegiatan harus memastikan bahwa siswa tidak dipaksa untuk mengikuti acara yang memberatkan.

    “Kami ingin acara perpisahan menjadi momen yang penuh inspirasi dan nilai edukatif, bukan hanya sekadar acara mewah,” tegasnya.

    Instruksi ini berlaku sejak diterbitkan dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Balikpapan untuk menciptakan acara perpisahan yang bermakna dan tidak memberatkan orang tua.

    (Sf/Rs)