Cari disini...
Seputar Kaltim
Plt Kepala Disidikbud Kaltim, Armin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya buka suara merespons kritik dari Dewan Pendidikan terkait pelantikan 176 Kepala Sekolah SMA/SMK yang dinilai cacat prosedur.
Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, tidak menampik adanya sejumlah persoalan dalam mutasi besar-besaran tersebut. Ia menyoroti tiga isu krusial yang kini menjadi atensi publik, seperti lolosnya mantan terpidana menjadi kepala sekolah, pelantikan pejabat yang menjelang pensiun, hingga krisis regenerasi kepemimpinan sekolah di Benua Etam.
Sorotan paling tajam dari Dewan Pendidikan tertuju pada dugaan pelanggaran Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7 huruf j, yang melarang keras seseorang dengan status tersangka, terdakwa, atau terpidana menjadi kepala sekolah.
Armin mengakui adanya satu nama kepala sekolah yang memiliki rekam jejak hukum (disiplin/pidana).
Namun, ia berdalih bahwa saat pembahasan awal, nama tersebut dianggap bersih karena telah menjalani masa hukuman dan dipulihkan nama baiknya secara administratif (golongan dikembalikan) sebelum aturan baru tahun 2025 terbit.
"Kami tidak ada kepentingan atau bargaining. Jika memang aturan terbaru (Permendikdasmen 7/2025) melarang mutlak eks narapidana, kami siap koordinasi dengan BKD untuk menganulir SK tersebut," tegas Armin.
Ia memastikan koreksi akan dilakukan jika terbukti melanggar regulasi anyar.
Menjawab kritik mengenai adanya kepala sekolah yang menjabat lebih dari 2 periode (bahkan hingga 12-20 tahun), Armin membeberkan fakta miris mengenai stok pemimpin pendidikan di Kaltim.
Saat ini, Kaltim mengalami krisis kaderisasi. Dari ribuan guru, tercatat baru 20 orang yang memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) atau Guru Penggerak yang valid sesuai aturan terbaru.
"Kalau semua yang menjabat lebih dari 2 periode langsung kami ganti, sekolah akan kosong. Kami kesulitan mencari pengganti," ujarnya.
Sebagai solusi darurat, Disdik melakukan penertiban bertahap, pertama mengganti mereka yang sudah menjabat 12–20 tahun. Kedua, mengangkat guru potensial (belum bersertifikat) sebagai pelaksana tugas sembari diwajibkan mengikuti seleksi sertifikasi. Jika gagal, mereka akan diganti.
Publik juga dibuat bingung dengan adanya kepala sekolah yang baru dilantik namun masa tugasnya tinggal hitungan hari atau bulan sebelum pensiun. Armin menyebut ini sebagai imbas dari birokrasi yang lambat.
Usulan mutasi sebenarnya telah diajukan 6 bulan lalu. Namun, persetujuan teknis (Pertek) dari BKN baru turun belakangan ini.
Ironisnya, BKD Kaltim tetap mencetak SK sesuai data lama BKN tanpa berani mengubah, meskipun calon tersebut sudah di ambang pensiun.
"Secara administrasi tidak salah, tapi secara tata kelola ini tidak sehat. Kami sudah minta agar SK tidak dikeluarkan untuk yang sisa masa kerjanya hitungan hari, tapi sistem tetap berjalan," keluhnya.
Solusinya, pejabat tersebut akan dikembalikan menjadi guru biasa dan segera digantikan pada tahap selanjutnya.
Terkait tudingan Dewan Pendidikan Kaltim yang merasa ditinggalkan dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan, Armin membantah keras.
Ia mengklaim memiliki bukti SK Gubernur Tahun 2024 tentang Tim Pertimbangan yang di dalamnya mencantumkan nama Ketua Dewan Pendidikan.
"Ketua Dewan Pendidikan ada dalam SK, diundang, dan hadir dalam pembahasan. Usulan nama pun kami terima dari berbagai pihak, termasuk rekomendasi Komisi IV DPRD Kaltim," klarifikasinya.
Disdikbud Kaltim kini tengah mempersiapkan pelantikan tahap kedua untuk mengisi kekosongan jabatan definitif di sekolah-sekolah besar di Samarinda, Balikpapan (seperti SMKN 5), dan Bontang (SMKN 1 & SMKN 3).
"Jangan hanya mengkritik, bantu kami cari guru hebat. Jika ada guru berkualitas yang layak jadi kepala sekolah, usulkan ke kami. Kami butuh figur pemimpin untuk transformasi pendidikan Kaltim," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Plt Kepala Disidikbud Kaltim, Armin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya buka suara merespons kritik dari Dewan Pendidikan terkait pelantikan 176 Kepala Sekolah SMA/SMK yang dinilai cacat prosedur.
Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, tidak menampik adanya sejumlah persoalan dalam mutasi besar-besaran tersebut. Ia menyoroti tiga isu krusial yang kini menjadi atensi publik, seperti lolosnya mantan terpidana menjadi kepala sekolah, pelantikan pejabat yang menjelang pensiun, hingga krisis regenerasi kepemimpinan sekolah di Benua Etam.
Sorotan paling tajam dari Dewan Pendidikan tertuju pada dugaan pelanggaran Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7 huruf j, yang melarang keras seseorang dengan status tersangka, terdakwa, atau terpidana menjadi kepala sekolah.
Armin mengakui adanya satu nama kepala sekolah yang memiliki rekam jejak hukum (disiplin/pidana).
Namun, ia berdalih bahwa saat pembahasan awal, nama tersebut dianggap bersih karena telah menjalani masa hukuman dan dipulihkan nama baiknya secara administratif (golongan dikembalikan) sebelum aturan baru tahun 2025 terbit.
"Kami tidak ada kepentingan atau bargaining. Jika memang aturan terbaru (Permendikdasmen 7/2025) melarang mutlak eks narapidana, kami siap koordinasi dengan BKD untuk menganulir SK tersebut," tegas Armin.
Ia memastikan koreksi akan dilakukan jika terbukti melanggar regulasi anyar.
Menjawab kritik mengenai adanya kepala sekolah yang menjabat lebih dari 2 periode (bahkan hingga 12-20 tahun), Armin membeberkan fakta miris mengenai stok pemimpin pendidikan di Kaltim.
Saat ini, Kaltim mengalami krisis kaderisasi. Dari ribuan guru, tercatat baru 20 orang yang memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) atau Guru Penggerak yang valid sesuai aturan terbaru.
"Kalau semua yang menjabat lebih dari 2 periode langsung kami ganti, sekolah akan kosong. Kami kesulitan mencari pengganti," ujarnya.
Sebagai solusi darurat, Disdik melakukan penertiban bertahap, pertama mengganti mereka yang sudah menjabat 12–20 tahun. Kedua, mengangkat guru potensial (belum bersertifikat) sebagai pelaksana tugas sembari diwajibkan mengikuti seleksi sertifikasi. Jika gagal, mereka akan diganti.
Publik juga dibuat bingung dengan adanya kepala sekolah yang baru dilantik namun masa tugasnya tinggal hitungan hari atau bulan sebelum pensiun. Armin menyebut ini sebagai imbas dari birokrasi yang lambat.
Usulan mutasi sebenarnya telah diajukan 6 bulan lalu. Namun, persetujuan teknis (Pertek) dari BKN baru turun belakangan ini.
Ironisnya, BKD Kaltim tetap mencetak SK sesuai data lama BKN tanpa berani mengubah, meskipun calon tersebut sudah di ambang pensiun.
"Secara administrasi tidak salah, tapi secara tata kelola ini tidak sehat. Kami sudah minta agar SK tidak dikeluarkan untuk yang sisa masa kerjanya hitungan hari, tapi sistem tetap berjalan," keluhnya.
Solusinya, pejabat tersebut akan dikembalikan menjadi guru biasa dan segera digantikan pada tahap selanjutnya.
Terkait tudingan Dewan Pendidikan Kaltim yang merasa ditinggalkan dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan, Armin membantah keras.
Ia mengklaim memiliki bukti SK Gubernur Tahun 2024 tentang Tim Pertimbangan yang di dalamnya mencantumkan nama Ketua Dewan Pendidikan.
"Ketua Dewan Pendidikan ada dalam SK, diundang, dan hadir dalam pembahasan. Usulan nama pun kami terima dari berbagai pihak, termasuk rekomendasi Komisi IV DPRD Kaltim," klarifikasinya.
Disdikbud Kaltim kini tengah mempersiapkan pelantikan tahap kedua untuk mengisi kekosongan jabatan definitif di sekolah-sekolah besar di Samarinda, Balikpapan (seperti SMKN 5), dan Bontang (SMKN 1 & SMKN 3).
"Jangan hanya mengkritik, bantu kami cari guru hebat. Jika ada guru berkualitas yang layak jadi kepala sekolah, usulkan ke kami. Kami butuh figur pemimpin untuk transformasi pendidikan Kaltim," tutupnya.
(Sf/Rs)