Seputar Kaltim

    Disdag Klarifikasi Isu Tagihan Listrik Pasar Pagi, Mekanisme Pihak Ketiga Masih Ditelaah Inspektorat

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    10 September 2026 pukul 14:46 WITA

    Gedung Pasar Pagi Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memastikan persoalan tagihan listrik yang sempat mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait Pasar Pagi telah diklarifikasi.

    Namun, persoalan pengelolaan listrik bagi pedagang masih menunggu telaah Inspektorat karena Disdag terbentur aturan yang melarang pemerintah daerah menjual kembali listrik PLN kepada pedagang.

    Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat kepada Inspektorat untuk memastikan apakah mekanisme pengelolaan listrik melalui kerja sama dengan pihak ketiga dapat diterapkan di Pasar Pagi.

    “Memang harusnya bisa, tapi kan sistemnya yang ada ini kan belum boleh. Karena sebenarnya boleh dengan sistem yang ada, tapi kalau kami secara aturan dinas itu enggak boleh menjual listrik PLN,” ujar Nurrahmani, Kamis (10/9/2026).

    Menurutnya, opsi pihak ketiga tengah dipertimbangkan sebagai salah satu solusi.

    Dalam skema tersebut, pihak ketiga nantinya mengelola pembayaran listrik, sementara tagihan PLN yang saat ini masih atas nama Pemerintah Kota Samarinda tetap dapat dibayarkan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

    “Mungkinkah kerja sama dengan pihak lain lagi yang kita serahkan kuasanya untuk mengurus ini, kami pun bayar ke mereka. Yang orang pihak ketiga pun bayar ke mereka, mereka bayarkan ke tagihan rekening,” ungkapnya.

    Nurrahmani menegaskan, Disdag tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi melanggar regulasi. Karena itu, pihaknya menunggu hasil telaah Inspektorat sebelum menentukan mekanisme pengelolaan listrik di Pasar Pagi.

    “Nanti kalau regulasi sudah jelas baru kami bisa bergerak,” tegasnya.

    Ia menyebut, apabila mekanisme melalui pihak ketiga diperbolehkan, hal tersebut dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan listrik pedagang tanpa membuat Disdag menjual listrik PLN secara langsung.

    “Kalau enggak boleh solusinya seperti apa,” katanya.

    Persoalan ini mencuat karena pemasangan listrik di Pasar Pagi belum sepenuhnya dilakukan.

    Untuk sementara, pedagang masih menggunakan sambungan listrik yang tersedia.

    Disdag juga masih mengkaji kebutuhan daya agar penggunaan listrik tidak menimbulkan persoalan baru dalam operasional pasar.

    Dari sisi kapasitas, Nurrahmani menjelaskan trafo yang tersedia sebenarnya masih memiliki daya yang cukup untuk menampung kebutuhan pedagang. Kapasitas yang digunakan saat ini baru sekitar 10 persen dari daya yang tersedia.

    Namun, persoalannya bukan semata-mata soal ketersediaan daya. Jika pemasangan dilakukan berdasarkan mekanisme PLN, kebutuhan trafo tambahan juga harus diperhitungkan apabila kapasitas yang tersedia nantinya tidak mencukupi.

    Nurrahmani menyebut harga trafo yang dibutuhkan sebelumnya mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Karena itu, opsi pemanfaatan kapasitas trafo yang sudah tersedia menjadi salah satu hal yang sedang dipertimbangkan.

    “Kalau memang berdasarkan PLN harus memasangkan, kita perlu trafo lagi harganya sebelum dolar Rp2,7 M. Trafonya,” katanya.

    Di sisi lain, Disdag juga harus menjaga agar penggunaan listrik antarpedagang tetap adil.

    Ia mengaku ada pedagang yang sempat berencana memasang sambungan sendiri. Namun, rencana tersebut ditegur karena dapat menimbulkan ketidakadilan jika pedagang lain tidak memperoleh perlakuan yang sama.

    Terkait isu pungutan yang sempat muncul, Nurrahmani menjelaskan persoalan tersebut telah diklarifikasi.

    Menurutnya, pihak yang bersangkutan telah meminta maaf dan permintaan sebelumnya bukan berupa pungutan uang untuk pemasangan listrik.

    Ia mengatakan, operator listrik justru meminta pedagang membeli material yang dibutuhkan, seperti kabel.

    Namun, rencana tersebut kemudian dihentikan dan pedagang diminta tidak memberikan maupun mengumpulkan sesuatu kepada petugas agar tidak menimbulkan persoalan serupa.

    “Nggak ada terlanjur, sudah kita kembalikan semua. Itu kemarin kan baru rencana, belum pasang,” jelasnya.

    Nurrahmani menambahkan, kebutuhan listrik pedagang juga perlu disesuaikan dengan jenis usaha. Penggunaan untuk kebutuhan dasar seperti lampu dan kipas angin dinilai berbeda dengan pedagang yang membutuhkan daya lebih besar untuk menjalankan peralatan usaha.

    “Sebenarnya kalau mereka cuma pakai kipas angin dengan pakai lampu cukup. Cuma nanti ada yang jualan pakaian pakai juga pakai presser juga, jualan minuman juga ternyata,” ujarnya.

    Karena itu, Disdag masih menunggu kepastian regulasi dari Inspektorat sebelum menetapkan mekanisme pengelolaan listrik bagi pedagang Pasar Pagi.

    Telaah tersebut menjadi dasar agar kebijakan yang diterapkan nantinya tidak hanya memenuhi kebutuhan pedagang, tetapi juga tidak menempatkan pemerintah daerah dalam posisi melanggar aturan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Disdag Klarifikasi Isu Tagihan Listrik Pasar Pagi, Mekanisme Pihak Ketiga Masih Ditelaah Inspektorat

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    10 September 2026 pukul 14:46 WITA

    Gedung Pasar Pagi Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memastikan persoalan tagihan listrik yang sempat mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait Pasar Pagi telah diklarifikasi.

    Namun, persoalan pengelolaan listrik bagi pedagang masih menunggu telaah Inspektorat karena Disdag terbentur aturan yang melarang pemerintah daerah menjual kembali listrik PLN kepada pedagang.

    Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat kepada Inspektorat untuk memastikan apakah mekanisme pengelolaan listrik melalui kerja sama dengan pihak ketiga dapat diterapkan di Pasar Pagi.

    “Memang harusnya bisa, tapi kan sistemnya yang ada ini kan belum boleh. Karena sebenarnya boleh dengan sistem yang ada, tapi kalau kami secara aturan dinas itu enggak boleh menjual listrik PLN,” ujar Nurrahmani, Kamis (10/9/2026).

    Menurutnya, opsi pihak ketiga tengah dipertimbangkan sebagai salah satu solusi.

    Dalam skema tersebut, pihak ketiga nantinya mengelola pembayaran listrik, sementara tagihan PLN yang saat ini masih atas nama Pemerintah Kota Samarinda tetap dapat dibayarkan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

    “Mungkinkah kerja sama dengan pihak lain lagi yang kita serahkan kuasanya untuk mengurus ini, kami pun bayar ke mereka. Yang orang pihak ketiga pun bayar ke mereka, mereka bayarkan ke tagihan rekening,” ungkapnya.

    Nurrahmani menegaskan, Disdag tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi melanggar regulasi. Karena itu, pihaknya menunggu hasil telaah Inspektorat sebelum menentukan mekanisme pengelolaan listrik di Pasar Pagi.

    “Nanti kalau regulasi sudah jelas baru kami bisa bergerak,” tegasnya.

    Ia menyebut, apabila mekanisme melalui pihak ketiga diperbolehkan, hal tersebut dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan listrik pedagang tanpa membuat Disdag menjual listrik PLN secara langsung.

    “Kalau enggak boleh solusinya seperti apa,” katanya.

    Persoalan ini mencuat karena pemasangan listrik di Pasar Pagi belum sepenuhnya dilakukan.

    Untuk sementara, pedagang masih menggunakan sambungan listrik yang tersedia.

    Disdag juga masih mengkaji kebutuhan daya agar penggunaan listrik tidak menimbulkan persoalan baru dalam operasional pasar.

    Dari sisi kapasitas, Nurrahmani menjelaskan trafo yang tersedia sebenarnya masih memiliki daya yang cukup untuk menampung kebutuhan pedagang. Kapasitas yang digunakan saat ini baru sekitar 10 persen dari daya yang tersedia.

    Namun, persoalannya bukan semata-mata soal ketersediaan daya. Jika pemasangan dilakukan berdasarkan mekanisme PLN, kebutuhan trafo tambahan juga harus diperhitungkan apabila kapasitas yang tersedia nantinya tidak mencukupi.

    Nurrahmani menyebut harga trafo yang dibutuhkan sebelumnya mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Karena itu, opsi pemanfaatan kapasitas trafo yang sudah tersedia menjadi salah satu hal yang sedang dipertimbangkan.

    “Kalau memang berdasarkan PLN harus memasangkan, kita perlu trafo lagi harganya sebelum dolar Rp2,7 M. Trafonya,” katanya.

    Di sisi lain, Disdag juga harus menjaga agar penggunaan listrik antarpedagang tetap adil.

    Ia mengaku ada pedagang yang sempat berencana memasang sambungan sendiri. Namun, rencana tersebut ditegur karena dapat menimbulkan ketidakadilan jika pedagang lain tidak memperoleh perlakuan yang sama.

    Terkait isu pungutan yang sempat muncul, Nurrahmani menjelaskan persoalan tersebut telah diklarifikasi.

    Menurutnya, pihak yang bersangkutan telah meminta maaf dan permintaan sebelumnya bukan berupa pungutan uang untuk pemasangan listrik.

    Ia mengatakan, operator listrik justru meminta pedagang membeli material yang dibutuhkan, seperti kabel.

    Namun, rencana tersebut kemudian dihentikan dan pedagang diminta tidak memberikan maupun mengumpulkan sesuatu kepada petugas agar tidak menimbulkan persoalan serupa.

    “Nggak ada terlanjur, sudah kita kembalikan semua. Itu kemarin kan baru rencana, belum pasang,” jelasnya.

    Nurrahmani menambahkan, kebutuhan listrik pedagang juga perlu disesuaikan dengan jenis usaha. Penggunaan untuk kebutuhan dasar seperti lampu dan kipas angin dinilai berbeda dengan pedagang yang membutuhkan daya lebih besar untuk menjalankan peralatan usaha.

    “Sebenarnya kalau mereka cuma pakai kipas angin dengan pakai lampu cukup. Cuma nanti ada yang jualan pakaian pakai juga pakai presser juga, jualan minuman juga ternyata,” ujarnya.

    Karena itu, Disdag masih menunggu kepastian regulasi dari Inspektorat sebelum menetapkan mekanisme pengelolaan listrik bagi pedagang Pasar Pagi.

    Telaah tersebut menjadi dasar agar kebijakan yang diterapkan nantinya tidak hanya memenuhi kebutuhan pedagang, tetapi juga tidak menempatkan pemerintah daerah dalam posisi melanggar aturan.

    (Sf/Rs)