Cari disini...
Seputar Kaltim
Terlihat banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar area pagar pasar hingga bahu jalan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat rencananya akan dilakukan awal Maret 2024 lalu.
Namun dikarenakan ada permintaan dari para pedagang, sehingga Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan telah memberikan kelonggaran waktu hingga usai perayaan Idulfitri 1445 H.
"Berdasarkan permintaan pedagang, kami akan menunda penertiban hingga setelah Idulfitri dan kemudian melanjutkan proses penataan dan penertiban PKL di Pasar Pandan Sari," ucap Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar, Sabtu (23/3/2024).
Sebagaimana rencana sebelumnya, penertiban PKL di Pasar Pandan Sari dijadwalkan pada awal Maret 2024 setelah dilakukan proses pengundian petak kios.
Lanjutnya, karena ada kesepakatan antara pedagang dengan pihak Disdag, terutama PKL yang beroperasi di halaman Pasar Pandansari untuk direlokasi ke area Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan total jumlah mencapai 146 petak.
"Pemindahan PKL ini akan dilakukan ke area TPS, sementara penertiban hanya akan berlaku untuk PKL yang beroperasi di dalam kawasan pasar. Sedangkan untuk PKL di luar kawasan pasar, penertiban akan dilakukan bersama Satpol PP," terangnya.
Selain itu, Disdag juga akan menyediakan fasilitas bagi pedagang ikan dan ayam yang beroperasi di halaman pasar, dengan membuat tempat jualan di area tengah pasar dan menutup bagian atas saluran drainase.
Tempat terpisah, Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa menertibkan PKL yang beroperasi di luar pagar Pasar Pandansari dalam waktu dekat ini, karena beberapa lapak di dalam pasar belum terisi.
"Kami harapkan agar PKL yang beroperasi di Pasar Pandansari bisa menjalankan aktivitas berjualan pada tempatnya agar Kota Balikpapan menjadi lebih tertib, indah, dan nyaman sesuai dengan moto kami," tambahnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Terlihat banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar area pagar pasar hingga bahu jalan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat rencananya akan dilakukan awal Maret 2024 lalu.
Namun dikarenakan ada permintaan dari para pedagang, sehingga Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan telah memberikan kelonggaran waktu hingga usai perayaan Idulfitri 1445 H.
"Berdasarkan permintaan pedagang, kami akan menunda penertiban hingga setelah Idulfitri dan kemudian melanjutkan proses penataan dan penertiban PKL di Pasar Pandan Sari," ucap Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar, Sabtu (23/3/2024).
Sebagaimana rencana sebelumnya, penertiban PKL di Pasar Pandan Sari dijadwalkan pada awal Maret 2024 setelah dilakukan proses pengundian petak kios.
Lanjutnya, karena ada kesepakatan antara pedagang dengan pihak Disdag, terutama PKL yang beroperasi di halaman Pasar Pandansari untuk direlokasi ke area Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan total jumlah mencapai 146 petak.
"Pemindahan PKL ini akan dilakukan ke area TPS, sementara penertiban hanya akan berlaku untuk PKL yang beroperasi di dalam kawasan pasar. Sedangkan untuk PKL di luar kawasan pasar, penertiban akan dilakukan bersama Satpol PP," terangnya.
Selain itu, Disdag juga akan menyediakan fasilitas bagi pedagang ikan dan ayam yang beroperasi di halaman pasar, dengan membuat tempat jualan di area tengah pasar dan menutup bagian atas saluran drainase.
Tempat terpisah, Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa menertibkan PKL yang beroperasi di luar pagar Pasar Pandansari dalam waktu dekat ini, karena beberapa lapak di dalam pasar belum terisi.
"Kami harapkan agar PKL yang beroperasi di Pasar Pandansari bisa menjalankan aktivitas berjualan pada tempatnya agar Kota Balikpapan menjadi lebih tertib, indah, dan nyaman sesuai dengan moto kami," tambahnya.
(Sf/Rs)