Seputar Kaltim

    Disdag Bakal Tindak Bisnis Thrifting di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    21 Maret 2023 pukul 20:02 WITA

    Bisnis Thrifting Atau Baju Bekas. (Foto: Ilustrasi Pexels.com)

    Samarinda - Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda akan melakukan penindakan terhadap bisnis thrifting atau barang bekas yang ada di Kota Samarinda.

    Kepala Disdag Samarinda, Marnabas mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kaltim untuk memulai kajian.

    "Kami akan melakukan kajian dengan Disperindagkop Kaltim. Sebab kami sudah menemukan temukan bahwa usaha tersebut (Thrifting, red) tidak ada izin impor," ungkapnya.

    Namun, pihaknya lebih dahulu akan memberikan peringatan kepada pelaku bisnis thrifting di Samarinda. "Peringatan  kepada pelaku bisnis thrifting untuk mendengar Instruksi Presiden," lanjutnya.

    Hasil kajian nantinya akan dilakukan penindakan secara serius dari pemerintah. Ini dilakukan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri tetap stabil.

    "Walaupun ini bisnis itu bagian dari usaha para anak-anak muda, tapi kami akan melakukan penindakan sesuai dengan Instruksi Presiden," pungkasnya.

    Disdag berkomentar melakukan menerbitkan imbauan secara menyeluruh, dimulai minggu ini dan sasarannya usaha di Citra Niaga dan pinggir jalan.

    "Minggu ini akan mulai penelusuran dan himbauan, menyeluruh ke berbagai penjuru kota, dari bisnis kecil dan besar kami lakukan penindakan," lanjutanya

    Sasaran yang dilakukan oleh Disdag adalah barang impor dan oenjualannya. "Ini tentu keduanya yang kita lakukan. Sebab kita tindak dari hulu ke hilir," tutupnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Disdag Bakal Tindak Bisnis Thrifting di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    21 Maret 2023 pukul 20:02 WITA

    Bisnis Thrifting Atau Baju Bekas. (Foto: Ilustrasi Pexels.com)

    Samarinda - Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda akan melakukan penindakan terhadap bisnis thrifting atau barang bekas yang ada di Kota Samarinda.

    Kepala Disdag Samarinda, Marnabas mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kaltim untuk memulai kajian.

    "Kami akan melakukan kajian dengan Disperindagkop Kaltim. Sebab kami sudah menemukan temukan bahwa usaha tersebut (Thrifting, red) tidak ada izin impor," ungkapnya.

    Namun, pihaknya lebih dahulu akan memberikan peringatan kepada pelaku bisnis thrifting di Samarinda. "Peringatan  kepada pelaku bisnis thrifting untuk mendengar Instruksi Presiden," lanjutnya.

    Hasil kajian nantinya akan dilakukan penindakan secara serius dari pemerintah. Ini dilakukan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri tetap stabil.

    "Walaupun ini bisnis itu bagian dari usaha para anak-anak muda, tapi kami akan melakukan penindakan sesuai dengan Instruksi Presiden," pungkasnya.

    Disdag berkomentar melakukan menerbitkan imbauan secara menyeluruh, dimulai minggu ini dan sasarannya usaha di Citra Niaga dan pinggir jalan.

    "Minggu ini akan mulai penelusuran dan himbauan, menyeluruh ke berbagai penjuru kota, dari bisnis kecil dan besar kami lakukan penindakan," lanjutanya

    Sasaran yang dilakukan oleh Disdag adalah barang impor dan oenjualannya. "Ini tentu keduanya yang kita lakukan. Sebab kita tindak dari hulu ke hilir," tutupnya.

    (Sf/By)