Seputar Kaltim

    Disbun Kaltim Gandeng Polisi Usut Perusahaan Beli Sawit di Bawah Harga Standar

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    19 Juni 2026 pukul 15:12 WITA

    Plt Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan atensi serius terhadap temuan Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, terkait tiga perusahaan yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga acuan pemerintah.

    Di lapangan, harga beli terendah dilaporkan anjlok hingga Rp2.220 per Kilogram (Kg) untuk petani nonmitra. Padahal, harga acuan resmi yang ditetapkan pemerintah provinsi berada di kisaran Rp3.400 per Kg dan rutin dievaluasi setiap 15 hari.

    Menanggapi temuan ini, Plt Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir menegaskan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tidak main-main dan telah melibatkan aparat penegak hukum.

    "Pak Menteri sudah mengumpulkan perusahaan perkebunan, GAPKI, seluruh kepala dinas perkebunan provinsi se-Indonesia, termasuk melibatkan Reskrim untuk melakukan pengawasan," ujar Muzakkir saat ditemui, Kamis (18/6/2026).

    Secara nasional, Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan telah mengantongi data sekitar 270 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan harga beli TBS. Untuk memitigasi hal serupa di Kaltim, Disbun mewajibkan dinas kabupaten melaporkan pergerakan harga setiap harinya.

    Menurut Muzakkir, ketimpangan harga di lapangan bisa dipengaruhi oleh status kemitraan petani. Pihaknya akan mengidentifikasi masalah dan melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait untuk mencari solusi. 

    Namun, ia memberi peringatan keras jika ditemukan unsur kesengajaan atau kecurangan di luar masalah kemitraan.

    "Kalau memang ada indikasi aspek-aspek lain, itu bukan ranah Dinas Perkebunan. Kita serahkan ke Reskrim," tegasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Disbun Kaltim Gandeng Polisi Usut Perusahaan Beli Sawit di Bawah Harga Standar

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    19 Juni 2026 pukul 15:12 WITA

    Plt Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan atensi serius terhadap temuan Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, terkait tiga perusahaan yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga acuan pemerintah.

    Di lapangan, harga beli terendah dilaporkan anjlok hingga Rp2.220 per Kilogram (Kg) untuk petani nonmitra. Padahal, harga acuan resmi yang ditetapkan pemerintah provinsi berada di kisaran Rp3.400 per Kg dan rutin dievaluasi setiap 15 hari.

    Menanggapi temuan ini, Plt Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir menegaskan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tidak main-main dan telah melibatkan aparat penegak hukum.

    "Pak Menteri sudah mengumpulkan perusahaan perkebunan, GAPKI, seluruh kepala dinas perkebunan provinsi se-Indonesia, termasuk melibatkan Reskrim untuk melakukan pengawasan," ujar Muzakkir saat ditemui, Kamis (18/6/2026).

    Secara nasional, Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan telah mengantongi data sekitar 270 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan harga beli TBS. Untuk memitigasi hal serupa di Kaltim, Disbun mewajibkan dinas kabupaten melaporkan pergerakan harga setiap harinya.

    Menurut Muzakkir, ketimpangan harga di lapangan bisa dipengaruhi oleh status kemitraan petani. Pihaknya akan mengidentifikasi masalah dan melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait untuk mencari solusi. 

    Namun, ia memberi peringatan keras jika ditemukan unsur kesengajaan atau kecurangan di luar masalah kemitraan.

    "Kalau memang ada indikasi aspek-aspek lain, itu bukan ranah Dinas Perkebunan. Kita serahkan ke Reskrim," tegasnya.

    (Sf/Lo)