Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Ilustrasi petani sawit. (Freepik)
Tanjung Redeb - Dinas Perkebunan (Disbun) Berau mendorong para petani sawit untuk segera memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai langkah penting mendukung pengurusan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini mengatakan masih banyak petani sawit yang belum memiliki STDB.
Ia menyampaikan, STDB merupakan surat yang menandakan bahwa para petani memiliki ijin dalam membudidayakan tanam yang dapat di produksi, dalam hal ini kelapa sawit, sehingga dapat memudahkan para petani menjual hasil produksinya.
"Jadi itu sebenarnya sama seperti perusahaan punya izin. Kalau petani kecil, cuma dua sampai 25 Hektare (Ha), dia punya itu STDB. Intinya izin sekala kecil, hanya tanda bahwa dia adalah seorang petani," katanya.
Menurutnya, STDB ini sangat penting untuk memastikan para petani terdata atau terverifikasi sebagai petani. Metodenya menggunakan E-STDB dan ada surat elektroniknya sebagai tanda petani telah mendaftar
"Kegunaan dari STDB, salah satunya adalah ketika petani ingin mengajukan sertifikat ISPO," tuturnya.
Menurutnya, jika tidak memiliki sertifikat ISPO, maka perusahaan tidak dapat menampung TBS yang dari petani, sehingga sertifikat ISPO merupakan persyaratan yang wajib dimiliki para petani sawit ketika ingin menjual hasil produksinya kepada perusahaan.
"Sertifikat ISPO itu wajib, mau itu perusahaan atau petani wajib memiliki sertifikat ISPO. Ini berdasarkan aturanya dan itu terakhir harus dimiliki November 2025," katanya.
Tidak hanya STDB saja yang harus dimiliki oleh petani ketika ingin mengajukan sertifikat ISPO.
"Ada syarat lain juga, ada delapan kalau tidak salah, di antaranya bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) hingga izin usaha perkebunan. Intinya banyak lah syaratnya," ujarnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Ilustrasi petani sawit. (Freepik)
Tanjung Redeb - Dinas Perkebunan (Disbun) Berau mendorong para petani sawit untuk segera memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai langkah penting mendukung pengurusan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini mengatakan masih banyak petani sawit yang belum memiliki STDB.
Ia menyampaikan, STDB merupakan surat yang menandakan bahwa para petani memiliki ijin dalam membudidayakan tanam yang dapat di produksi, dalam hal ini kelapa sawit, sehingga dapat memudahkan para petani menjual hasil produksinya.
"Jadi itu sebenarnya sama seperti perusahaan punya izin. Kalau petani kecil, cuma dua sampai 25 Hektare (Ha), dia punya itu STDB. Intinya izin sekala kecil, hanya tanda bahwa dia adalah seorang petani," katanya.
Menurutnya, STDB ini sangat penting untuk memastikan para petani terdata atau terverifikasi sebagai petani. Metodenya menggunakan E-STDB dan ada surat elektroniknya sebagai tanda petani telah mendaftar
"Kegunaan dari STDB, salah satunya adalah ketika petani ingin mengajukan sertifikat ISPO," tuturnya.
Menurutnya, jika tidak memiliki sertifikat ISPO, maka perusahaan tidak dapat menampung TBS yang dari petani, sehingga sertifikat ISPO merupakan persyaratan yang wajib dimiliki para petani sawit ketika ingin menjual hasil produksinya kepada perusahaan.
"Sertifikat ISPO itu wajib, mau itu perusahaan atau petani wajib memiliki sertifikat ISPO. Ini berdasarkan aturanya dan itu terakhir harus dimiliki November 2025," katanya.
Tidak hanya STDB saja yang harus dimiliki oleh petani ketika ingin mengajukan sertifikat ISPO.
"Ada syarat lain juga, ada delapan kalau tidak salah, di antaranya bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) hingga izin usaha perkebunan. Intinya banyak lah syaratnya," ujarnya.
(Sf/By)