Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir. (Foto: Istimewa)
Tanjung Redeb - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau menyangkal adanya surat terbuka yang dilayangkan ke Gubernur Kalimantan Timur.
Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir mengatakan surat terbuka dengan hastag 'JANGAN AMBIL KAKABAN KAMI' bukanlah surat resmi yang dikeluarkan oleh Disbudpar Berau, melainkan bentuk aksi yang dilakukan secara pribadi.
"Provinsi tidak mengambil alih. Tapi, ingin berkolaborasi. Karena ini perintah regulasi untuk mengelola pulau-pulau kecil salah satunya Pulau Kakaban," kata Ilyas.
Sebelum rumor ini terdengar media, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim serta Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Mulyani terkait kolaborasi ini.
"Koordinasi tersebut dilakukan, atas dasar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 87/KEPMEN-KP/2016 tentang kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim," ujarnya.
Dalam KEPMEN-KP tersebut menunjuk, Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim untuk melakukan pengelolaan Taman Pesisir dan Taman Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur. Diketahui, pengelolaan Taman Pesisir seluas 151.859,57 hektar dan Taman Pulau Kecil seluas 133.689,38 hektar.
"Bukan di ambil alih. Tapi, berkolaborasi, bekerja sama, karena Berau masih menjadi bagian dari Kaltim," tuturnya.
Meski demikian, Disbudpar mengakui, bahwa kolaborasi yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Pemprov Kaltim masih berproses. Sehingga, pihaknya pun belum mengetahui, skema apa yang akan digunakan.
Selain itu, Ilyas pun menyebut Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memang menjadi salah satu opsi yang akan diterapkan. Namun, pihaknya masih belum memutuskan, karena belum adanya keputusan mutlaknya.
"Memang aset kita banyak di sana. Tapi, pihak Provinsi belum membicarakan soal untung-ruginya. Entah BLUD atau skema kolaborasi Pokdarwis. Masih kita diskusikan," tungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim) Irhan Hukmaidy mengatakan, pihak Provinsi tidak ada keinginan untuk mengambil Pulau Kakaban.
"Bila mengacu kepada Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014, memang benar itu kewenangan Provinsi untuk laut dan kewenangan Kabupaten/Kota untuk daratan," ujar Irhan.
Ia pun menyebut, hanya dengan karena ada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 87/KEPMEN-KP/2016 tentang kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim. Kurang lebih 280 ribu sekian itu masuk wilayah konservasi dan menunjuk Pemprov Kaltim dalam hal pengelolaannya.
"Apabila itu telah menjadi wilayah konservasi maka itu akan menjadi satu kesatuan, baik itu darat maupun lautnya. Sebenarnya, tidak usah saling klaim. Kita bersama-sama kolaborasi agar tidak salah menterjemahkan regulasi ini. Tetap, objek pariwisatanya milik Berau," tuturnya.
Sementara itu, Irhan mengatakan dengan adanya kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemprov Kaltim, pihaknya masih belum menentukan skema pasti yang akan digunakan. Baik UPTD melalui BLUD atau kerjasama lainnya.
"Kerja sama itu pasti, dan sedang di bahas. Karena ini tujuannya untuk menjaga kesinambungan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Berau. Dan targetnya tahun ini selesai," tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir. (Foto: Istimewa)
Tanjung Redeb - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau menyangkal adanya surat terbuka yang dilayangkan ke Gubernur Kalimantan Timur.
Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir mengatakan surat terbuka dengan hastag 'JANGAN AMBIL KAKABAN KAMI' bukanlah surat resmi yang dikeluarkan oleh Disbudpar Berau, melainkan bentuk aksi yang dilakukan secara pribadi.
"Provinsi tidak mengambil alih. Tapi, ingin berkolaborasi. Karena ini perintah regulasi untuk mengelola pulau-pulau kecil salah satunya Pulau Kakaban," kata Ilyas.
Sebelum rumor ini terdengar media, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim serta Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Mulyani terkait kolaborasi ini.
"Koordinasi tersebut dilakukan, atas dasar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 87/KEPMEN-KP/2016 tentang kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim," ujarnya.
Dalam KEPMEN-KP tersebut menunjuk, Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim untuk melakukan pengelolaan Taman Pesisir dan Taman Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur. Diketahui, pengelolaan Taman Pesisir seluas 151.859,57 hektar dan Taman Pulau Kecil seluas 133.689,38 hektar.
"Bukan di ambil alih. Tapi, berkolaborasi, bekerja sama, karena Berau masih menjadi bagian dari Kaltim," tuturnya.
Meski demikian, Disbudpar mengakui, bahwa kolaborasi yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Pemprov Kaltim masih berproses. Sehingga, pihaknya pun belum mengetahui, skema apa yang akan digunakan.
Selain itu, Ilyas pun menyebut Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memang menjadi salah satu opsi yang akan diterapkan. Namun, pihaknya masih belum memutuskan, karena belum adanya keputusan mutlaknya.
"Memang aset kita banyak di sana. Tapi, pihak Provinsi belum membicarakan soal untung-ruginya. Entah BLUD atau skema kolaborasi Pokdarwis. Masih kita diskusikan," tungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim) Irhan Hukmaidy mengatakan, pihak Provinsi tidak ada keinginan untuk mengambil Pulau Kakaban.
"Bila mengacu kepada Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014, memang benar itu kewenangan Provinsi untuk laut dan kewenangan Kabupaten/Kota untuk daratan," ujar Irhan.
Ia pun menyebut, hanya dengan karena ada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 87/KEPMEN-KP/2016 tentang kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim. Kurang lebih 280 ribu sekian itu masuk wilayah konservasi dan menunjuk Pemprov Kaltim dalam hal pengelolaannya.
"Apabila itu telah menjadi wilayah konservasi maka itu akan menjadi satu kesatuan, baik itu darat maupun lautnya. Sebenarnya, tidak usah saling klaim. Kita bersama-sama kolaborasi agar tidak salah menterjemahkan regulasi ini. Tetap, objek pariwisatanya milik Berau," tuturnya.
Sementara itu, Irhan mengatakan dengan adanya kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemprov Kaltim, pihaknya masih belum menentukan skema pasti yang akan digunakan. Baik UPTD melalui BLUD atau kerjasama lainnya.
"Kerja sama itu pasti, dan sedang di bahas. Karena ini tujuannya untuk menjaga kesinambungan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Berau. Dan targetnya tahun ini selesai," tandasnya.
(Sf/Rs)