Seputar Kaltim

    Diproyeksikan Jadi Model Percontohan, Desa Suliliran Baru Diuji Tim Anti Korupsi Kaltim

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    23 Oktober 2026 pukul 00:04 WITA

    Sekda Paser, Katsul Wijaya dalam kegiatan penilaian desa percontohan anti korupsi. (Foto: Padliannor)

    Tana Paser - Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Belengkong diproyeksikan menjadi percontohan penerapan tata kelola anti korupsi di Kabupaten Paser. Status tersebut diuji melalui penilaian resmi oleh Tim Penilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). 

    Penilaian lapangan tersebut merupakan bagian dari Program Perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2026 yang diinisiasi oleh KPK bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Desa Suliliran Baru terpilih mewakili Paser untuk dinilai kesiapannya menjadi model bagi desa-desa lain.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya menyebut, penetapan percontohan ini tidak ditujukan untuk sekadar mengejar status atau predikat formal di atas kertas.

    "Program perluasan desa anti korupsi yang diinisiasi oleh KPK dan Pemprov Kaltim bukan sekadar ajang mengejar predikat atau penghargaan semata," tegas Katsul Wijaya, Kamis (22/10/2026). 

    Sebagai calon desa percontohan, Suliliran Baru diwajibkan memenuhi empat standar utama, yaitu pencegahan penyimpangan anggaran, transparansi perencanaan hingga penggunaan dana, pelayanan bebas pungutan liar (pungli) serta keterlibatan aktif warga dalam pengawasan.

    Katsul menekankan, kriteria desa percontohan diukur dari implementasi nyata di lapangan, bukan sekadar kelengkapan berkas administrasi saat penilaian berlangsung.

    "Keberhasilan Desa Anti Korupsi tidak hanya dilihat dari kelengkapan dokumen semata, tetapi dari perubahan nyata dalam cara bekerja, mengelola anggaran, memberikan pelayanan, dan mempertanggungjawabkan hasil pembangunan kepada masyarakat," kata Katsul.

    Pemkab Paser meminta aparatur Desa Suliliran Baru menyajikan data ril kepada tim penilai. Catatan dan masukan dari tim verifikasi akan dijadikan rujukan standar untuk direplikasi ke desa-desa lainnya di Kabupaten Paser.

    Skema percontohan tersebut diharapkan menjadi pendorong bagi desa lain dalam menerapkan prinsip transparansi anggaran, penolakan pungli, dan kepatuhan aturan sejak tingkat tapak.

    "Dari desa yang berintegritas, kita bangun Kabupaten Paser yang bersih, maju, dan sejahtera," tutupnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Diproyeksikan Jadi Model Percontohan, Desa Suliliran Baru Diuji Tim Anti Korupsi Kaltim

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    23 Oktober 2026 pukul 00:04 WITA

    Sekda Paser, Katsul Wijaya dalam kegiatan penilaian desa percontohan anti korupsi. (Foto: Padliannor)

    Tana Paser - Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Belengkong diproyeksikan menjadi percontohan penerapan tata kelola anti korupsi di Kabupaten Paser. Status tersebut diuji melalui penilaian resmi oleh Tim Penilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). 

    Penilaian lapangan tersebut merupakan bagian dari Program Perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2026 yang diinisiasi oleh KPK bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Desa Suliliran Baru terpilih mewakili Paser untuk dinilai kesiapannya menjadi model bagi desa-desa lain.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya menyebut, penetapan percontohan ini tidak ditujukan untuk sekadar mengejar status atau predikat formal di atas kertas.

    "Program perluasan desa anti korupsi yang diinisiasi oleh KPK dan Pemprov Kaltim bukan sekadar ajang mengejar predikat atau penghargaan semata," tegas Katsul Wijaya, Kamis (22/10/2026). 

    Sebagai calon desa percontohan, Suliliran Baru diwajibkan memenuhi empat standar utama, yaitu pencegahan penyimpangan anggaran, transparansi perencanaan hingga penggunaan dana, pelayanan bebas pungutan liar (pungli) serta keterlibatan aktif warga dalam pengawasan.

    Katsul menekankan, kriteria desa percontohan diukur dari implementasi nyata di lapangan, bukan sekadar kelengkapan berkas administrasi saat penilaian berlangsung.

    "Keberhasilan Desa Anti Korupsi tidak hanya dilihat dari kelengkapan dokumen semata, tetapi dari perubahan nyata dalam cara bekerja, mengelola anggaran, memberikan pelayanan, dan mempertanggungjawabkan hasil pembangunan kepada masyarakat," kata Katsul.

    Pemkab Paser meminta aparatur Desa Suliliran Baru menyajikan data ril kepada tim penilai. Catatan dan masukan dari tim verifikasi akan dijadikan rujukan standar untuk direplikasi ke desa-desa lainnya di Kabupaten Paser.

    Skema percontohan tersebut diharapkan menjadi pendorong bagi desa lain dalam menerapkan prinsip transparansi anggaran, penolakan pungli, dan kepatuhan aturan sejak tingkat tapak.

    "Dari desa yang berintegritas, kita bangun Kabupaten Paser yang bersih, maju, dan sejahtera," tutupnya. 

    (Sf/Rs)