Cari disini...
Seputar Kaltim
Andi Muhammad Akbar aktivis yang dilaporkan ke polisi akibat tuduhan atas dugaan ujaran kebencian. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi)
Samarinda - Polemik Pilgub Kaltim kembali memanas. Kali ini, seorang aktivis bernama Andi Muhammad Akbar (AMA) dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur oleh tim hukum pasangan calon gubernur Rudy Mas'ud-Seno Aji. Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian yang dianggap menyerang personal calon gubernur.
Akbar, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD GMNI Kaltim dan Presiden BEM FISIP Universitas Mulawarman, dikenal sebagai sosok kritis yang kerap menyuarakan berbagai isu sosial dan politik di Kalimantan Timur. Beberapa isu yang pernah ia soroti antara lain Omnibus Law, dinasti politik, dan tindakan represif aparat.
Akbar juga dikenal sebagai pemuda yang mendukung pasangan calon nomor urut satu Isran Noor-Hadi Mulyadi. Dalam hal ini ia sangat kecewa atas laporan tersebut. "Saya kecewa, kenapa harus dilaporkan. Kenapa tidak dibalas dengan narasi argumentasi atau menjawab tudingan-tudingan tersebut,” ungkap Akbar.
Terkait laporan tersebut, Akbar membenarkan bahwa ia kerap mengkritik Rudy Mas'ud, khususnya mengenai isu dinasti politik dan dugaan ketidaksesuaian harta dengan laporan LHKPN.
Hasil kajian itu tak serta merta bersumber dari pikirannya saja, ia menjelaskan telah melakukan proses mengumpulkan beberapa sumber literasi yang dipublikasikan di media nasional. Kemudian hasil dari kumpulan literasi tersebut menjadi bahan kajian untuk dipelajari dan selanjutnya dikemukakan ke publik sebagai bentuk kekhawatiran.
Menurutnya hal ini sebagai kebebasan berpendapat yang boleh dikonsumsi publik. Ia menyangga hal ini juga telah diatur dalam Undang-undang terkait kebebasan berpendapat. "Saya menganggap isu dinasti politik merupakan masalah serius yang perlu dibahas secara terbuka," tegas Akbar.
Akabar juga menyayangkan sikap tim hukum Rudy-Seno yang langsung melaporkannya ke polisi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi. "Ini seolah-olah membungkam kebebasan berpendapat," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, dirinya menyanggupi apabila ada tindak lanjut dari kepolisian untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Tapi intinya, apabila nanti ada pemanggilan dari Polda, saya akan mengikuti prosedur yang ada," tukasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Andi Muhammad Akbar aktivis yang dilaporkan ke polisi akibat tuduhan atas dugaan ujaran kebencian. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi)
Samarinda - Polemik Pilgub Kaltim kembali memanas. Kali ini, seorang aktivis bernama Andi Muhammad Akbar (AMA) dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur oleh tim hukum pasangan calon gubernur Rudy Mas'ud-Seno Aji. Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian yang dianggap menyerang personal calon gubernur.
Akbar, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD GMNI Kaltim dan Presiden BEM FISIP Universitas Mulawarman, dikenal sebagai sosok kritis yang kerap menyuarakan berbagai isu sosial dan politik di Kalimantan Timur. Beberapa isu yang pernah ia soroti antara lain Omnibus Law, dinasti politik, dan tindakan represif aparat.
Akbar juga dikenal sebagai pemuda yang mendukung pasangan calon nomor urut satu Isran Noor-Hadi Mulyadi. Dalam hal ini ia sangat kecewa atas laporan tersebut. "Saya kecewa, kenapa harus dilaporkan. Kenapa tidak dibalas dengan narasi argumentasi atau menjawab tudingan-tudingan tersebut,” ungkap Akbar.
Terkait laporan tersebut, Akbar membenarkan bahwa ia kerap mengkritik Rudy Mas'ud, khususnya mengenai isu dinasti politik dan dugaan ketidaksesuaian harta dengan laporan LHKPN.
Hasil kajian itu tak serta merta bersumber dari pikirannya saja, ia menjelaskan telah melakukan proses mengumpulkan beberapa sumber literasi yang dipublikasikan di media nasional. Kemudian hasil dari kumpulan literasi tersebut menjadi bahan kajian untuk dipelajari dan selanjutnya dikemukakan ke publik sebagai bentuk kekhawatiran.
Menurutnya hal ini sebagai kebebasan berpendapat yang boleh dikonsumsi publik. Ia menyangga hal ini juga telah diatur dalam Undang-undang terkait kebebasan berpendapat. "Saya menganggap isu dinasti politik merupakan masalah serius yang perlu dibahas secara terbuka," tegas Akbar.
Akabar juga menyayangkan sikap tim hukum Rudy-Seno yang langsung melaporkannya ke polisi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi. "Ini seolah-olah membungkam kebebasan berpendapat," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, dirinya menyanggupi apabila ada tindak lanjut dari kepolisian untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Tapi intinya, apabila nanti ada pemanggilan dari Polda, saya akan mengikuti prosedur yang ada," tukasnya.
(Sf/Rs)