Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku pembacokan diamankan Polsek Muara Komam (foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Kasus pembunuhan yang dipicu dendam lama menggegerkan warga Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, digaegerkan dengan kasus pembuhuan yang dipicu dendam lama. Peristiwa itu terjadi pada Senin pagi (21/09/2026) sekitar pukul 05.30 WITA di dalam rumah korban.
Kapolsek Muara Komam, AKP Alimuddin mengonfirmasi bahwa insiden berdarah yang melibatkan sesama anggota keluarga tersebut kini dalam penanganan penuh jajarannya.
Peristiwa bermula ketika saksi pelapor berinisial S (52) menyuruh korban, MR (39) untuk segera mandi. Menurut keterangan saksi, mereka berencana untuk berangkat ke pasar secara bersama-sama guna menjalankan rutinitas berjualan seperti biasa.
Korban kemudian beranjak masuk ke dalam kamar mandi untuk bersiap-siap. Sementara itu, pelapor berinisial S tetap berada di area dapur untuk memasak air sambil menunggu korban selesai membersihkan diri.
"Saat kejadian korban sedang berada di kamar mandi," kata AKP Alimuddin, Selasa (22/9/2026).
Secara mengejutkan, pelaku berinisial B (25) menyusup masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur bagian belakang secara diam-diam. Pelaku diketahui masih memiliki hubungan kerabat dekat serta tinggal serumah dengan korban dan pelapor.
Tidak lama setelah pelaku menyusup, terdengar suara korban yang berteriak histeris dari dalam kamar mandi. Korban sempat bertetiak minta tolong yang diselingi suara kegaduhan cukup keras.
Mendengar jeritan histeris dan keributan tersebut, pelapor S bersama dua saksi lain berinisial panik. Mereka langsung berlari keluar rumah untuk mencari serta meminta bantuan dari warga sekitar.
"Mendengar adanya kegaduhan dan suara minta tolong saksi panik dan berlari keluar rumah untuk mencari bantuan," tambahnya.
Beberapa saat kemudian, pelaku terlihat keluar dari dalam rumah sembari menggenggam sebilah pisau di tangan kanannya. Pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.
Saat warga dan saksi memeriksa kamar mandi, korban MR ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan bercak darah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 62 luka bekas tusukan senjata tajam di sekujur tubuh korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama di balik aksi ini diduga karena rasa dendam lama yang dipendam pelaku terhadap korban.
Tak lama usai melarikan diri, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Muara Komam dan kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku pembacokan diamankan Polsek Muara Komam (foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Kasus pembunuhan yang dipicu dendam lama menggegerkan warga Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, digaegerkan dengan kasus pembuhuan yang dipicu dendam lama. Peristiwa itu terjadi pada Senin pagi (21/09/2026) sekitar pukul 05.30 WITA di dalam rumah korban.
Kapolsek Muara Komam, AKP Alimuddin mengonfirmasi bahwa insiden berdarah yang melibatkan sesama anggota keluarga tersebut kini dalam penanganan penuh jajarannya.
Peristiwa bermula ketika saksi pelapor berinisial S (52) menyuruh korban, MR (39) untuk segera mandi. Menurut keterangan saksi, mereka berencana untuk berangkat ke pasar secara bersama-sama guna menjalankan rutinitas berjualan seperti biasa.
Korban kemudian beranjak masuk ke dalam kamar mandi untuk bersiap-siap. Sementara itu, pelapor berinisial S tetap berada di area dapur untuk memasak air sambil menunggu korban selesai membersihkan diri.
"Saat kejadian korban sedang berada di kamar mandi," kata AKP Alimuddin, Selasa (22/9/2026).
Secara mengejutkan, pelaku berinisial B (25) menyusup masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur bagian belakang secara diam-diam. Pelaku diketahui masih memiliki hubungan kerabat dekat serta tinggal serumah dengan korban dan pelapor.
Tidak lama setelah pelaku menyusup, terdengar suara korban yang berteriak histeris dari dalam kamar mandi. Korban sempat bertetiak minta tolong yang diselingi suara kegaduhan cukup keras.
Mendengar jeritan histeris dan keributan tersebut, pelapor S bersama dua saksi lain berinisial panik. Mereka langsung berlari keluar rumah untuk mencari serta meminta bantuan dari warga sekitar.
"Mendengar adanya kegaduhan dan suara minta tolong saksi panik dan berlari keluar rumah untuk mencari bantuan," tambahnya.
Beberapa saat kemudian, pelaku terlihat keluar dari dalam rumah sembari menggenggam sebilah pisau di tangan kanannya. Pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.
Saat warga dan saksi memeriksa kamar mandi, korban MR ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan bercak darah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 62 luka bekas tusukan senjata tajam di sekujur tubuh korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama di balik aksi ini diduga karena rasa dendam lama yang dipendam pelaku terhadap korban.
Tak lama usai melarikan diri, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Muara Komam dan kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Sf/Lo)