Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Sosial Kabupaten PPU, Ainie. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Sosial (Dinsos) Penajam Paser Utara (PPU) terus menyalurkan bantuan bagi penyandang disabilitas, meski dengan anggaran yang terbatas. Bantuan diprioritaskan bagi warga kurang mampu yang masuk kategori desil 1 hingga 4.
Kepala Dinsos PPU, Ainie, mengatakan bantuan diberikan secara langsung kepada warga yang membutuhkan selama persediaan masih tersedia. Penyaluran dilakukan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi penerima di lapangan.
"Sepanjang persediaan masih ada, kami salurkan kepada mereka yang memerlukan. Sifatnya spontan ketika kami menemukan warga dengan kondisi yang memang membutuhkan bantuan," kata Ainie, Senin (8/6/2026).
Sejak Maret 2026, Dinsos PPU telah menyalurkan sejumlah alat bantu seperti kursi roda dan tongkat kruk kepada penyandang disabilitas dari keluarga berpenghasilan rendah.
Ainie mencontohkan, pihaknya pernah memberikan tiga unit kursi roda dan tongkat kruk kepada warga yang mengalami stroke dan masuk kategori desil 1.
"Yang kami prioritaskan memang masyarakat menengah ke bawah, terutama desil 1 sampai 4," ujarnya.
Untuk tahun ini, bantuan disabilitas masih berjalan. Dinsos PPU telah mendata 119 penerima bantuan sosial pada penyandang disabilitas terdiri dari stroke, disabilitas ganda, tuna daksa, tuna rungu, cacat fisik, lumpuh, sakit parah, dan struk menahun.
"Tahun ini bantuan tersebut tidak melalui APBD PPU, tetapi melalui bantuan provinsi pada program Bantuan Sosial Terencana yang langsung ditransfer ke masing-masing penerima, nilainya Rp1 juta per orang," ucap Ainie.
Meski nilainya tidak begitu besar, menurut Ainie, anggaran tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan penyandang disabilitas di PPU.
Tahun lalu, Dinsos PPU mengalokasikan sekitar Rp100 juta untuk pengadaan alat bantu disabilitas. Anggaran itu digunakan untuk bantuan alat bantu kaki dan alat bantu dengar yang nilai per unitnya dapat mencapai sekitar Rp20 juta.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bagian dari perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental maupun sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi di lingkungan sosial.
Kebijakan itu mengacu pada Perda PPU Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten PPU.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Sosial Kabupaten PPU, Ainie. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Sosial (Dinsos) Penajam Paser Utara (PPU) terus menyalurkan bantuan bagi penyandang disabilitas, meski dengan anggaran yang terbatas. Bantuan diprioritaskan bagi warga kurang mampu yang masuk kategori desil 1 hingga 4.
Kepala Dinsos PPU, Ainie, mengatakan bantuan diberikan secara langsung kepada warga yang membutuhkan selama persediaan masih tersedia. Penyaluran dilakukan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi penerima di lapangan.
"Sepanjang persediaan masih ada, kami salurkan kepada mereka yang memerlukan. Sifatnya spontan ketika kami menemukan warga dengan kondisi yang memang membutuhkan bantuan," kata Ainie, Senin (8/6/2026).
Sejak Maret 2026, Dinsos PPU telah menyalurkan sejumlah alat bantu seperti kursi roda dan tongkat kruk kepada penyandang disabilitas dari keluarga berpenghasilan rendah.
Ainie mencontohkan, pihaknya pernah memberikan tiga unit kursi roda dan tongkat kruk kepada warga yang mengalami stroke dan masuk kategori desil 1.
"Yang kami prioritaskan memang masyarakat menengah ke bawah, terutama desil 1 sampai 4," ujarnya.
Untuk tahun ini, bantuan disabilitas masih berjalan. Dinsos PPU telah mendata 119 penerima bantuan sosial pada penyandang disabilitas terdiri dari stroke, disabilitas ganda, tuna daksa, tuna rungu, cacat fisik, lumpuh, sakit parah, dan struk menahun.
"Tahun ini bantuan tersebut tidak melalui APBD PPU, tetapi melalui bantuan provinsi pada program Bantuan Sosial Terencana yang langsung ditransfer ke masing-masing penerima, nilainya Rp1 juta per orang," ucap Ainie.
Meski nilainya tidak begitu besar, menurut Ainie, anggaran tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan penyandang disabilitas di PPU.
Tahun lalu, Dinsos PPU mengalokasikan sekitar Rp100 juta untuk pengadaan alat bantu disabilitas. Anggaran itu digunakan untuk bantuan alat bantu kaki dan alat bantu dengar yang nilai per unitnya dapat mencapai sekitar Rp20 juta.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bagian dari perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental maupun sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi di lingkungan sosial.
Kebijakan itu mengacu pada Perda PPU Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten PPU.
(Sf/Rs)