Dinsos PPU Larang Keluarga Penerima BLT Gunakan Uang untuk Beli Rokok

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    14 Desember 2025 06:08 WIB

    Ilustrasi rokok (Dok: freepik)

    Penajam - Sebanyak 521 Kepala Keluarga (KK) di Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) tahap empat pada 17 November 2025.

    Kasi Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) PPU, Hamirul mengatakan BLT disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan nilai mencapai Rp900 ribu per KK.

    “Kita telah salurkan secara serentak, langsung ke rekening mereka masing-masing,” ujar Hamirul, Minggu (14/12/2025).

    Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut harus dimanfaatkan untuk membeli makanan pokok guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta dilarang digunakan untuk membeli rokok dan barang lain yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dasar penerima manfaat.

    “Kita sudah berikan arahan dalam bentuk sosialisasi bahwa tidak boleh bantuan itu digunakan untuk membeli rokok dan hal lainnya,” terang Hamirul.

    Menurutnya, dengan kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil, bantuan itu diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak agar bisa meringankan beban pengeluaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

    “Penerima manfaat tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEM) atas usulan pemerintah desa dan kelurahan. Data itu memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga bantuan yang diterima diharapkan dapat memanfaatkannya sebaik mungkin,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dinsos PPU Larang Keluarga Penerima BLT Gunakan Uang untuk Beli Rokok

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    14 Desember 2025 06:08 WIB

    Ilustrasi rokok (Dok: freepik)

    Penajam - Sebanyak 521 Kepala Keluarga (KK) di Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) tahap empat pada 17 November 2025.

    Kasi Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) PPU, Hamirul mengatakan BLT disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan nilai mencapai Rp900 ribu per KK.

    “Kita telah salurkan secara serentak, langsung ke rekening mereka masing-masing,” ujar Hamirul, Minggu (14/12/2025).

    Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut harus dimanfaatkan untuk membeli makanan pokok guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta dilarang digunakan untuk membeli rokok dan barang lain yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dasar penerima manfaat.

    “Kita sudah berikan arahan dalam bentuk sosialisasi bahwa tidak boleh bantuan itu digunakan untuk membeli rokok dan hal lainnya,” terang Hamirul.

    Menurutnya, dengan kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil, bantuan itu diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak agar bisa meringankan beban pengeluaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

    “Penerima manfaat tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEM) atas usulan pemerintah desa dan kelurahan. Data itu memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga bantuan yang diterima diharapkan dapat memanfaatkannya sebaik mungkin,” tandasnya.

    (Sf/Rs)