Cari disini...
Seputar Kaltim
Sosialisasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis. (Foto: Maulana/Seoutarfakta.com)
Samarinda - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Samarinda lakukan sosialisasi terhadap masyarakat selama sebulan lebih di beberapa titik Kota Samarinda.
"Lokus kami pada saat ini hanya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng). Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 17/2017," ungkapnya.
Menurutnya, jika masyarakat tetap memberikan uang kepada anjal dan gepeng, maka sama seperti mendukung mereka hidup di jalanan.
"Masyarakat Samarinda itu tingkat dermawan paling tinggi, tapi jangan memberikan uang kepada mereka karena itu sama saja kita membiarkan mereka hidup di jalanan selamanya. Kalau mau sedekah dan berbagi, bisa ke panti asuhan dan lembaga infaq lainnya," paparnya.
Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Samarinda membantu Dinsos PM dalam penanganan anjal dan gepeng ini.
"Kami kerahkan 30 anggota yang berasal dari relawan Dinsos. Kami akan lakukan selama sebulan dan waktunya dalam seminggu terbagi menjadi tiga hari, yakni Senin, Rabu dan Jumat," bebernya.
Ia berharap masayarakat dapat mematuhi peraturan yang telah berlaku. "Kalau hanya memasang baner mungkin masyarakat tidak terlalu peduli, dengan langkah kami sosialisasikan turun ke jalan seperti ini dengan toa bisa memberikan edukasi kepada masyarakat," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sosialisasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis. (Foto: Maulana/Seoutarfakta.com)
Samarinda - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Samarinda lakukan sosialisasi terhadap masyarakat selama sebulan lebih di beberapa titik Kota Samarinda.
"Lokus kami pada saat ini hanya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng). Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 17/2017," ungkapnya.
Menurutnya, jika masyarakat tetap memberikan uang kepada anjal dan gepeng, maka sama seperti mendukung mereka hidup di jalanan.
"Masyarakat Samarinda itu tingkat dermawan paling tinggi, tapi jangan memberikan uang kepada mereka karena itu sama saja kita membiarkan mereka hidup di jalanan selamanya. Kalau mau sedekah dan berbagi, bisa ke panti asuhan dan lembaga infaq lainnya," paparnya.
Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Samarinda membantu Dinsos PM dalam penanganan anjal dan gepeng ini.
"Kami kerahkan 30 anggota yang berasal dari relawan Dinsos. Kami akan lakukan selama sebulan dan waktunya dalam seminggu terbagi menjadi tiga hari, yakni Senin, Rabu dan Jumat," bebernya.
Ia berharap masayarakat dapat mematuhi peraturan yang telah berlaku. "Kalau hanya memasang baner mungkin masyarakat tidak terlalu peduli, dengan langkah kami sosialisasikan turun ke jalan seperti ini dengan toa bisa memberikan edukasi kepada masyarakat," tutupnya.
(Sf/By)