Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabid Resos dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Kekerasan Dinsos Kukar, Sunarko (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) diketahui telah aturan terkait masa tampung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Singgah Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.
Pernyataan itu diakui oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Kekerasan Dinsos Kukar, Sunarko saat ditemui pada 11 Maret 2026 lalu.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, masa tampung ODGJ di rumah singgah paling lama 14 hari. Namun Dinsos Kukar tetap menampung sejumlah ODGJ hingga bertahun-tahun.
Alasannya, Dinsos Kukar melanggar aturan tersebut karena dikhawatirkan akan kembali berkeliaran di jalanan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum jika tidak ditampung di rumah singgah.
Tidak hanya itu, sebagian ODGJ diketahui tidak memiliki keluarga atau tempat untuk kembali, sehingga kondisi tersebut turut menjadi bahan pertimbangan Dinsos Kukar.
“Kami dalam tanda kutip melanggar aturan yang ada karena melayani lebih dari 14 hari di shelter bahkan sampai tahunan,” ujar Sunarko.
Ia mengatakan Dinsos Kukar telah mengajukan permohonan agar 10 ODGJ dapat ditampung di rumah singgah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang berada di Samarinda.
Usulan itu disampaikan karena kapasitas rumah singgah di Bukit Biru saat ini sudah melebihi daya tampung.
“Shelter kita itu sebenarnya hanya mampu menampung 10 orang, tapi jumlah ODGJ saat ini di sana ada 19 orang. Sebenarnya telah kita ajukan beberapa ODGJ untuk ditampung di provinsi karena di situ sudah ada gedung dan orangnya tapi operasionalnya belum berjalan maksimal,” ungkap Sunarko.
Ia mengungkapkan tim panti dari Provinsi Kaltim telah mendatangi rumah singgah di Bukit Biru untuk melakukan asesmen terhadap ODGJ yang akan ditampung di tingkat provinsi.
“Jadi kami melakukan pengecualian dengan melanggar aturan masa tampung hingga panti di tingkat provinsi siap menampung ODGJ dari wilayah kita karena kalau kita lepas siapa yang akan mmelayani mereka (ODGJ). Mungkin setelah lebaran sudah keluar putusannya,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid Resos dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Kekerasan Dinsos Kukar, Sunarko (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) diketahui telah aturan terkait masa tampung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Singgah Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.
Pernyataan itu diakui oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Kekerasan Dinsos Kukar, Sunarko saat ditemui pada 11 Maret 2026 lalu.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, masa tampung ODGJ di rumah singgah paling lama 14 hari. Namun Dinsos Kukar tetap menampung sejumlah ODGJ hingga bertahun-tahun.
Alasannya, Dinsos Kukar melanggar aturan tersebut karena dikhawatirkan akan kembali berkeliaran di jalanan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum jika tidak ditampung di rumah singgah.
Tidak hanya itu, sebagian ODGJ diketahui tidak memiliki keluarga atau tempat untuk kembali, sehingga kondisi tersebut turut menjadi bahan pertimbangan Dinsos Kukar.
“Kami dalam tanda kutip melanggar aturan yang ada karena melayani lebih dari 14 hari di shelter bahkan sampai tahunan,” ujar Sunarko.
Ia mengatakan Dinsos Kukar telah mengajukan permohonan agar 10 ODGJ dapat ditampung di rumah singgah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang berada di Samarinda.
Usulan itu disampaikan karena kapasitas rumah singgah di Bukit Biru saat ini sudah melebihi daya tampung.
“Shelter kita itu sebenarnya hanya mampu menampung 10 orang, tapi jumlah ODGJ saat ini di sana ada 19 orang. Sebenarnya telah kita ajukan beberapa ODGJ untuk ditampung di provinsi karena di situ sudah ada gedung dan orangnya tapi operasionalnya belum berjalan maksimal,” ungkap Sunarko.
Ia mengungkapkan tim panti dari Provinsi Kaltim telah mendatangi rumah singgah di Bukit Biru untuk melakukan asesmen terhadap ODGJ yang akan ditampung di tingkat provinsi.
“Jadi kami melakukan pengecualian dengan melanggar aturan masa tampung hingga panti di tingkat provinsi siap menampung ODGJ dari wilayah kita karena kalau kita lepas siapa yang akan mmelayani mereka (ODGJ). Mungkin setelah lebaran sudah keluar putusannya,” tandasnya.
(Sf/Rs)