Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengusaha depot air minum isi ulang di Balikpapan diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara rutin. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pengusaha depot air minum isi ulang di Balikpapan diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara rutin untuk memastikan air yang diproduksi tetap memenuhi standar kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Alwiati mengatakan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap air hasil produksi, tetapi juga terhadap sumber air yang digunakan oleh depot.
“Yang paling utama, saya mengimbau pengusaha depot air minum isi ulang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan laboratorium secara rutin terhadap hasil produksinya. Kemudian sumber air yang digunakan juga harus dilakukan pemeriksaan,” ucap Alwi kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Selain mewajibkan pemeriksaan berkala oleh pengusaha, DKK Balikpapan juga tetap melakukan pengawasan langsung ke sejumlah depot. Pengawasan dilakukan melalui Inspeksi Mendadak (Sidak) dan supervisi terpadu untuk memastikan standar higiene dan sanitasi tetap diterapkan.
Menurut Alwi, pengawasan diperlukan karena kondisi tempat usaha maupun proses produksi dapat berubah setelah depot mendapatkan sertifikat layak higiene sanitasi.
“Jadi kami akan memastikan tempat produksi tersebut memenuhi syarat. Apakah sertifikat layak higiene sanitasi yang sudah kami terbitkan masih berlaku atau ada perubahan yang dilakukan pengusaha yang tidak sesuai dengan persyaratan pertama perizinannya,” jelasnya.
DKK Balikpapan juga membuka kesempatan bagi pengusaha untuk mengajukan pemeriksaan sampel air secara berkala, paling sedikit setiap enam bulan.
Namun, sampel air yang akan diperiksa tidak boleh dibawa sendiri oleh pengusaha. Petugas DKK akan mengambil sampel langsung di lokasi produksi untuk menjaga keabsahan pemeriksaan.
“Enam bulan sekali dilakukan pemeriksaan. Pengusaha bisa menyurat ke Dinas Kesehatan untuk mengajukan pengambilan sampel. Tidak boleh membawa sampel sendiri. Kami datang langsung ke lokasi untuk mengambil sampel agar bisa diperiksa,” tegasnya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan kesehatan, DKK tidak langsung mencabut izin usaha. Pengusaha terlebih dahulu diminta menghentikan sementara kegiatan produksi dan melakukan perbaikan.
“Karena ini terkait dengan kesehatan masyarakat, kami tahan dulu. Kami hentikan sementara produksinya, kemudian kami minta dilakukan perbaikan-perbaikan. Jadi tidak produksi dulu sampai dilakukan perbaikan,” terangnya.
Dia menambahkan, pembinaan menjadi langkah awal yang diberikan kepada pengusaha sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut, apabila ketentuan yang dipersyaratkan belum dipenuhi.
“Melalui pemeriksaan laboratorium secara berkala, pengambilan sampel langsung di lokasi, serta sidak dan supervisi, DKK Balikpapan memastikan depot air minum isi ulang tetap memenuhi standar higiene dan sanitasi selama menjalankan usahanya,” sambungnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengusaha depot air minum isi ulang di Balikpapan diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara rutin. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pengusaha depot air minum isi ulang di Balikpapan diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara rutin untuk memastikan air yang diproduksi tetap memenuhi standar kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Alwiati mengatakan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap air hasil produksi, tetapi juga terhadap sumber air yang digunakan oleh depot.
“Yang paling utama, saya mengimbau pengusaha depot air minum isi ulang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan laboratorium secara rutin terhadap hasil produksinya. Kemudian sumber air yang digunakan juga harus dilakukan pemeriksaan,” ucap Alwi kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Selain mewajibkan pemeriksaan berkala oleh pengusaha, DKK Balikpapan juga tetap melakukan pengawasan langsung ke sejumlah depot. Pengawasan dilakukan melalui Inspeksi Mendadak (Sidak) dan supervisi terpadu untuk memastikan standar higiene dan sanitasi tetap diterapkan.
Menurut Alwi, pengawasan diperlukan karena kondisi tempat usaha maupun proses produksi dapat berubah setelah depot mendapatkan sertifikat layak higiene sanitasi.
“Jadi kami akan memastikan tempat produksi tersebut memenuhi syarat. Apakah sertifikat layak higiene sanitasi yang sudah kami terbitkan masih berlaku atau ada perubahan yang dilakukan pengusaha yang tidak sesuai dengan persyaratan pertama perizinannya,” jelasnya.
DKK Balikpapan juga membuka kesempatan bagi pengusaha untuk mengajukan pemeriksaan sampel air secara berkala, paling sedikit setiap enam bulan.
Namun, sampel air yang akan diperiksa tidak boleh dibawa sendiri oleh pengusaha. Petugas DKK akan mengambil sampel langsung di lokasi produksi untuk menjaga keabsahan pemeriksaan.
“Enam bulan sekali dilakukan pemeriksaan. Pengusaha bisa menyurat ke Dinas Kesehatan untuk mengajukan pengambilan sampel. Tidak boleh membawa sampel sendiri. Kami datang langsung ke lokasi untuk mengambil sampel agar bisa diperiksa,” tegasnya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan kesehatan, DKK tidak langsung mencabut izin usaha. Pengusaha terlebih dahulu diminta menghentikan sementara kegiatan produksi dan melakukan perbaikan.
“Karena ini terkait dengan kesehatan masyarakat, kami tahan dulu. Kami hentikan sementara produksinya, kemudian kami minta dilakukan perbaikan-perbaikan. Jadi tidak produksi dulu sampai dilakukan perbaikan,” terangnya.
Dia menambahkan, pembinaan menjadi langkah awal yang diberikan kepada pengusaha sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut, apabila ketentuan yang dipersyaratkan belum dipenuhi.
“Melalui pemeriksaan laboratorium secara berkala, pengambilan sampel langsung di lokasi, serta sidak dan supervisi, DKK Balikpapan memastikan depot air minum isi ulang tetap memenuhi standar higiene dan sanitasi selama menjalankan usahanya,” sambungnya.
(Sf/Lo)