Seputar Kaltim

    Dinkes Samarinda Catat Ada 1.645 Kasus Baru Sepanjang 2025, Raperda Penanganan TBC dan HIV Digodok

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    29 Oktober 2025 pukul 14:38 WITA

    Kabid P2PA Dinkes Samarinda, Nata Siswanto (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Tuberculosis (TB) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV) Kota Samarinda memasuki babak baru. Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda langkah penyempurnaan draf sebagai bagian mengentaskan persoalan dua penyakit menular yang menjadi momok di Kota Tepian.

    Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2PA) Dinkes Samarinda, Nata Siswanto, usai menghadiri rapat bersama Panitia Khusu (Pansus) IV DPRD Samarinda terkait pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan penularan TBC dan HIV, Selasa (28/10/2025) kemarin.

    Ia menjabarkan, Dinkes Samarinda mencatat 4.042 kasus TBC sepanjang 2024 dari 16.689 warga yang diperiksa, dengan 145 kematian. Sementara pada Januari–Agustus 2025, ditemukan 1.645 kasus baru dan 44 kematian hingga September 2025.

    Melihat data yang ada, kata dia, regulasi penanggulangan dua penyakit memaktikan tersebut sangat diperlukan. Hal ini agar penanganan bisa dilakukan secara refresentatif kedepannya.

    "Kami hadir untuk berdiskusi dan masukan-masukan kepada DPRD dalam penyesuaian pembantukan Raperda ini," ujar Nata.

    Apalagi, penyakit TBC kini menjadi prioritas nasional, karena Indonesia menempati posisi kedua tertinggi di dunia setelah India dalam jumlah kasus TBC. Di Samarinda sendiri, jumlah kasus tergolong tinggi seiring dengan meningkatnya tingkat deteksi yang dilakukan oleh Dinkes.

    "Penemuan kasus ini juga terus meningkat, maka harus terus dilakukan deteksi dini. Maka langkah kita untuk menyelesaikan Raperda ini sangat penting untuk memberikan keleluasaan untuk penanganan di lapangan," tuturnya.

    Meski begitu, penyempurnaan draf ini diharapkan mampu menjadi langkah konkrit untuk mengentaskan serta menekan lonjakan kasus TBC maupun HIV di Kota Samarinda.

    "Diharapkan pembentukan Raperda bisa segera selesai. Agar penanganan semakin masif dan dapat menekan lonjakan yang ada," tandasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dinkes Samarinda Catat Ada 1.645 Kasus Baru Sepanjang 2025, Raperda Penanganan TBC dan HIV Digodok

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    29 Oktober 2025 pukul 14:38 WITA

    Kabid P2PA Dinkes Samarinda, Nata Siswanto (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Tuberculosis (TB) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV) Kota Samarinda memasuki babak baru. Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda langkah penyempurnaan draf sebagai bagian mengentaskan persoalan dua penyakit menular yang menjadi momok di Kota Tepian.

    Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2PA) Dinkes Samarinda, Nata Siswanto, usai menghadiri rapat bersama Panitia Khusu (Pansus) IV DPRD Samarinda terkait pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan penularan TBC dan HIV, Selasa (28/10/2025) kemarin.

    Ia menjabarkan, Dinkes Samarinda mencatat 4.042 kasus TBC sepanjang 2024 dari 16.689 warga yang diperiksa, dengan 145 kematian. Sementara pada Januari–Agustus 2025, ditemukan 1.645 kasus baru dan 44 kematian hingga September 2025.

    Melihat data yang ada, kata dia, regulasi penanggulangan dua penyakit memaktikan tersebut sangat diperlukan. Hal ini agar penanganan bisa dilakukan secara refresentatif kedepannya.

    "Kami hadir untuk berdiskusi dan masukan-masukan kepada DPRD dalam penyesuaian pembantukan Raperda ini," ujar Nata.

    Apalagi, penyakit TBC kini menjadi prioritas nasional, karena Indonesia menempati posisi kedua tertinggi di dunia setelah India dalam jumlah kasus TBC. Di Samarinda sendiri, jumlah kasus tergolong tinggi seiring dengan meningkatnya tingkat deteksi yang dilakukan oleh Dinkes.

    "Penemuan kasus ini juga terus meningkat, maka harus terus dilakukan deteksi dini. Maka langkah kita untuk menyelesaikan Raperda ini sangat penting untuk memberikan keleluasaan untuk penanganan di lapangan," tuturnya.

    Meski begitu, penyempurnaan draf ini diharapkan mampu menjadi langkah konkrit untuk mengentaskan serta menekan lonjakan kasus TBC maupun HIV di Kota Samarinda.

    "Diharapkan pembentukan Raperda bisa segera selesai. Agar penanganan semakin masif dan dapat menekan lonjakan yang ada," tandasnya. 

    (Sf/Rs)