Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Pelaksanaan rilis oleh Dinas Kominfo Kaltim yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin. (Foto: Maulana /Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa pemenuhan tenaga kesehatan di daerah ini masih menghadapi beberapa kendala, meskipun sudah ada peningkatan jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
Menurut data Dinkes Kaltim, saat ini terdapat 984 bangunan fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. Selain itu, jumlah tenaga kesehatan pada tahun 2023 yakni 24.930 orang. Adapun lainnya, tenaga medis 3.338 orang, dokter spesialis 803 orang, perawat 10.753 orang, bidan 4.908 orang, dokter gigi 1.128 orang, dan tenaga kesehatan lainnya 6.216 orang.
Dengan jumlah tersebut, Dinkes Kaltim mengklaim bahwa target rasio tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat (Kepmenkokesra) Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan sudah terpenuhi untuk beberapa jenis tenaga kesehatan, yaitu dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, perawat, bidan, perawat gigi, teknis kefarmasian, sanitarian, gizi, dan keteknisian medis.
Namun, Dinkes Kaltim juga mengakui bahwa masih ada kekurangan tenaga kesehatan di beberapa puskesmas, terutama dokter umum dan dokter gigi. Ada lima puskesmas yang tidak memiliki dokter umum, yaitu di Kabupaten Mahakam Ulu dan Berau. Sementara itu, ada 40 puskesmas yang tidak memiliki dokter gigi, yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
"Presentase puskesmas tanpa dokter sebesar 2,66 persen atau 5 puskesmas, masih di bawah target capaian yaitu 0 persen puskesmas tanpa dokter," kata Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, dalam rilis yang disampaikan di WIEK Diskominfo Kaltim Samarinda, Jumat (26/1/2024).
Jaya Mualimin juga menyampaikan bahwa presentase puskesmas yang terpenuhi sembilan jenis tenaga kesehatan sebesar 64,89 persen atau 122 puskesmas, masih di bawah target capaian yaitu 71 persen puskesmas terpenuhi sembilan jenis tenaga kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi Dinkes Kaltim dalam upaya pemenuhan tenaga kesehatan, antara lain saat ini pemenuhan tenaga kesehatan hanya dapat dilakukan melalui rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dan penugasan khusus dari pusat, atau dengan memanfaatkan tenaga relawan. Pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.
Kemudian, rekrutmen ASN sangat tergantung dengan ketersediaan formasi dari pusat, dan dengan skema rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saat ini, sangat tergantung juga dengan ketersediaan anggaran di daerah. Rekrutmen PPPK saat ini tidak menambah tenaga secara signifikan karena dibatasi hanya untuk yang sudah memiliki masa kerja dua tahun, sehingga secara jumlah tenaga tersebut sudah terhitung dalam eksisting, hanya berubah status dari tenaga honorer menjadi ASN (PPPK).
Penempatan tenaga penugasan khusus dari pusat juga tidak bisa dipastikan karena berdasarkan peminatan dari peserta penugasan, baik program nusantara sehat, pendayagunaan dokter spesialis, ataupun dokter intersip. Walaupun daerah sudah menyiapkan fasilitas, tetapi jika tidak ada peserta penugasan yang berminat, maka tidak bisa dipenuhi penempatannya.
Dan skema kenaikan jenjang jabatan ASN harus tersedia formasi jabatannya, maka potensi untuk perpindahan tenaga juga menjadi tinggi jika di tempatnya bertugas tidak tersedia formasi untuk kenaikan jenjang jabatannya.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, Dinkes Kaltim telah melakukan beberapa upaya. Yakni melakukan pembaharuan data pada Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) dengan mendorong semua fasilitas kesehatan untuk melakukan pembaharuan secara berkala setiap ada perubahan data, agar dapat diperoleh data ketersediaan dan kebutuhan yang valid, lengkap, dan terkini.
"Menyusun perencanaan kebutuhan SDM kesehatan dengan mendorong semua fasilitas kesehatan untuk menyusun rencana kebutuhan SDM kesehatan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, mengusulkan penetapan peta jabatan ke pemerintah daerah setempat, mengusulkan rekomendasi kebutuhan jabatan ke instansi pembina jabatan agar bisa mendapatkan formasi ASN dari pemerintah pusat (PANRB)," jabarnya.
Selain itu, dapat memfasilitasi pemenuhan tenaga kesehatan melalui penempatan penugasan khusus pusat (penempatan tenaga nusantara sehat), mendorong puskesmas dan rumah sakit untuk dapat menjadi wahana PIDI/PDGI (penempatan dokter dan dokter gigi intersip), dan memfasilitasi pemenuhan tenaga kesehatan melalui program tugas belajar program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan program pendidikan dokter gigi spesialis (PGDS) beserta usulan pendayagunaannya.
Jaya Mualimin berharap bahwa dengan upaya-upaya tersebut, Dinkes Kaltim dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah ini, dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Pelaksanaan rilis oleh Dinas Kominfo Kaltim yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin. (Foto: Maulana /Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa pemenuhan tenaga kesehatan di daerah ini masih menghadapi beberapa kendala, meskipun sudah ada peningkatan jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
Menurut data Dinkes Kaltim, saat ini terdapat 984 bangunan fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. Selain itu, jumlah tenaga kesehatan pada tahun 2023 yakni 24.930 orang. Adapun lainnya, tenaga medis 3.338 orang, dokter spesialis 803 orang, perawat 10.753 orang, bidan 4.908 orang, dokter gigi 1.128 orang, dan tenaga kesehatan lainnya 6.216 orang.
Dengan jumlah tersebut, Dinkes Kaltim mengklaim bahwa target rasio tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat (Kepmenkokesra) Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan sudah terpenuhi untuk beberapa jenis tenaga kesehatan, yaitu dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, perawat, bidan, perawat gigi, teknis kefarmasian, sanitarian, gizi, dan keteknisian medis.
Namun, Dinkes Kaltim juga mengakui bahwa masih ada kekurangan tenaga kesehatan di beberapa puskesmas, terutama dokter umum dan dokter gigi. Ada lima puskesmas yang tidak memiliki dokter umum, yaitu di Kabupaten Mahakam Ulu dan Berau. Sementara itu, ada 40 puskesmas yang tidak memiliki dokter gigi, yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
"Presentase puskesmas tanpa dokter sebesar 2,66 persen atau 5 puskesmas, masih di bawah target capaian yaitu 0 persen puskesmas tanpa dokter," kata Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, dalam rilis yang disampaikan di WIEK Diskominfo Kaltim Samarinda, Jumat (26/1/2024).
Jaya Mualimin juga menyampaikan bahwa presentase puskesmas yang terpenuhi sembilan jenis tenaga kesehatan sebesar 64,89 persen atau 122 puskesmas, masih di bawah target capaian yaitu 71 persen puskesmas terpenuhi sembilan jenis tenaga kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi Dinkes Kaltim dalam upaya pemenuhan tenaga kesehatan, antara lain saat ini pemenuhan tenaga kesehatan hanya dapat dilakukan melalui rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dan penugasan khusus dari pusat, atau dengan memanfaatkan tenaga relawan. Pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.
Kemudian, rekrutmen ASN sangat tergantung dengan ketersediaan formasi dari pusat, dan dengan skema rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saat ini, sangat tergantung juga dengan ketersediaan anggaran di daerah. Rekrutmen PPPK saat ini tidak menambah tenaga secara signifikan karena dibatasi hanya untuk yang sudah memiliki masa kerja dua tahun, sehingga secara jumlah tenaga tersebut sudah terhitung dalam eksisting, hanya berubah status dari tenaga honorer menjadi ASN (PPPK).
Penempatan tenaga penugasan khusus dari pusat juga tidak bisa dipastikan karena berdasarkan peminatan dari peserta penugasan, baik program nusantara sehat, pendayagunaan dokter spesialis, ataupun dokter intersip. Walaupun daerah sudah menyiapkan fasilitas, tetapi jika tidak ada peserta penugasan yang berminat, maka tidak bisa dipenuhi penempatannya.
Dan skema kenaikan jenjang jabatan ASN harus tersedia formasi jabatannya, maka potensi untuk perpindahan tenaga juga menjadi tinggi jika di tempatnya bertugas tidak tersedia formasi untuk kenaikan jenjang jabatannya.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, Dinkes Kaltim telah melakukan beberapa upaya. Yakni melakukan pembaharuan data pada Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) dengan mendorong semua fasilitas kesehatan untuk melakukan pembaharuan secara berkala setiap ada perubahan data, agar dapat diperoleh data ketersediaan dan kebutuhan yang valid, lengkap, dan terkini.
"Menyusun perencanaan kebutuhan SDM kesehatan dengan mendorong semua fasilitas kesehatan untuk menyusun rencana kebutuhan SDM kesehatan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, mengusulkan penetapan peta jabatan ke pemerintah daerah setempat, mengusulkan rekomendasi kebutuhan jabatan ke instansi pembina jabatan agar bisa mendapatkan formasi ASN dari pemerintah pusat (PANRB)," jabarnya.
Selain itu, dapat memfasilitasi pemenuhan tenaga kesehatan melalui penempatan penugasan khusus pusat (penempatan tenaga nusantara sehat), mendorong puskesmas dan rumah sakit untuk dapat menjadi wahana PIDI/PDGI (penempatan dokter dan dokter gigi intersip), dan memfasilitasi pemenuhan tenaga kesehatan melalui program tugas belajar program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan program pendidikan dokter gigi spesialis (PGDS) beserta usulan pendayagunaannya.
Jaya Mualimin berharap bahwa dengan upaya-upaya tersebut, Dinkes Kaltim dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah ini, dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten.
(Sf/Rs)