Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Kritik tajam yang dilontarkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warganya akhirnya direspons oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, pemerintah provinsi membantah bahwa keputusan tersebut diambil secara sepihak dan tanpa koordinasi.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, mengklarifikasi alasan di balik terbitnya surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 yang menuntut redistribusi 49.742 kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali ke wilayah kabupaten/kota.
Jaya Mualimin menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, pada era kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi, Pemprov Kaltim memang telah mengambil alih penanggungan biaya kesehatan masyarakat tersebut.
Namun, besaran anggaran yang tersedot untuk satu kota dinilai perlu dievaluasi.
"Itu setiap tahun Rp 21 miliar yang ditanggung, khususnya untuk masyarakat Kota Samarinda. Sementara untuk daerah lain jumlahnya lebih kecil," ungkap Jaya, Sabtu (11/04/2026).
Atas ketimpangan porsi anggaran tersebut, Pemprov Kaltim merasa perlu melakukan perhitungan ulang. Langkah redistribusi ini diklaim bertujuan agar alokasi dana kesehatan dapat didistribusikan secara lebih adil dan merata kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur di kabupaten/kota lain yang juga membutuhkan.
Menjawab tudingan Wali Kota Andi Harun bahwa kebijakan ini minim komunikasi dan cacat prosedur, Jaya dengan tegas menampiknya.
Ia mengklaim bahwa proses sosialisasi sudah berjalan di tingkat instansi teknis.
"Kami telah melakukan rapat dan sosialisasi bersama Dinas Kesehatan kota agar kebijakan ini bisa diterapkan. Karena itu, tidak tepat jika disebut bahwa kebijakan ini diambil secara sepihak oleh provinsi. Semua proses sudah melalui pembahasan bersama," tegasnya.
Lebih lanjut, Jaya menjelaskan bahwa surat Sekda tersebut sebenarnya memberikan arahan agar Pemerintah Kota Samarinda segera melakukan verifikasi dan validasi data warganya.
Fokus utamanya adalah menyaring masyarakat miskin yang masuk dalam kelompok pengeluaran desil 1 sampai desil 5, agar beban iurannya dapat dialihkan menjadi tanggungan pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Meski pihak provinsi telah memberikan klarifikasi, sikap Pemkot Samarinda tampaknya tidak melunak. Dalam konferensi pers sebelumnya, Wali Kota Andi Harun telah membedah kejanggalan langkah Pemprov ini.
Ia mengingatkan kembali bahwa program pembiayaan ini lahir melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2019.
Andi juga menyoroti inkonsistensi Pemprov Kaltim, mengingat APBD Kota Samarinda Tahun 2026 yang kini dikeluhkan tidak memiliki ruang fiskal, sebenarnya telah melalui proses evaluasi dan persetujuan dari Pemprov Kaltim sendiri sebelum disahkan.
"Jujur, ini bukan redistribusi. Ini adalah pengalihan beban yang seharusnya mereka tanggung, tetapi dialihkan kepada kabupaten dan kota tanpa mekanisme koordinasi yang layak," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Kritik tajam yang dilontarkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warganya akhirnya direspons oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, pemerintah provinsi membantah bahwa keputusan tersebut diambil secara sepihak dan tanpa koordinasi.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, mengklarifikasi alasan di balik terbitnya surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 yang menuntut redistribusi 49.742 kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali ke wilayah kabupaten/kota.
Jaya Mualimin menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, pada era kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi, Pemprov Kaltim memang telah mengambil alih penanggungan biaya kesehatan masyarakat tersebut.
Namun, besaran anggaran yang tersedot untuk satu kota dinilai perlu dievaluasi.
"Itu setiap tahun Rp 21 miliar yang ditanggung, khususnya untuk masyarakat Kota Samarinda. Sementara untuk daerah lain jumlahnya lebih kecil," ungkap Jaya, Sabtu (11/04/2026).
Atas ketimpangan porsi anggaran tersebut, Pemprov Kaltim merasa perlu melakukan perhitungan ulang. Langkah redistribusi ini diklaim bertujuan agar alokasi dana kesehatan dapat didistribusikan secara lebih adil dan merata kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur di kabupaten/kota lain yang juga membutuhkan.
Menjawab tudingan Wali Kota Andi Harun bahwa kebijakan ini minim komunikasi dan cacat prosedur, Jaya dengan tegas menampiknya.
Ia mengklaim bahwa proses sosialisasi sudah berjalan di tingkat instansi teknis.
"Kami telah melakukan rapat dan sosialisasi bersama Dinas Kesehatan kota agar kebijakan ini bisa diterapkan. Karena itu, tidak tepat jika disebut bahwa kebijakan ini diambil secara sepihak oleh provinsi. Semua proses sudah melalui pembahasan bersama," tegasnya.
Lebih lanjut, Jaya menjelaskan bahwa surat Sekda tersebut sebenarnya memberikan arahan agar Pemerintah Kota Samarinda segera melakukan verifikasi dan validasi data warganya.
Fokus utamanya adalah menyaring masyarakat miskin yang masuk dalam kelompok pengeluaran desil 1 sampai desil 5, agar beban iurannya dapat dialihkan menjadi tanggungan pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Meski pihak provinsi telah memberikan klarifikasi, sikap Pemkot Samarinda tampaknya tidak melunak. Dalam konferensi pers sebelumnya, Wali Kota Andi Harun telah membedah kejanggalan langkah Pemprov ini.
Ia mengingatkan kembali bahwa program pembiayaan ini lahir melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2019.
Andi juga menyoroti inkonsistensi Pemprov Kaltim, mengingat APBD Kota Samarinda Tahun 2026 yang kini dikeluhkan tidak memiliki ruang fiskal, sebenarnya telah melalui proses evaluasi dan persetujuan dari Pemprov Kaltim sendiri sebelum disahkan.
"Jujur, ini bukan redistribusi. Ini adalah pengalihan beban yang seharusnya mereka tanggung, tetapi dialihkan kepada kabupaten dan kota tanpa mekanisme koordinasi yang layak," pungkasnya.
(Sf/Rs)