Seputar Kaltim

    Dinkes Berau Bakal Lakukan Pemetaan Ulang Nakes

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Buniyamin
    21 Januari 2025 pukul 16:28 WITA

    Ilustrasi tenaga kesehatan. (Freepik)

    Tanjung Redeb – Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau akan melakukan pemetaan ulang terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Berau setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bahwa tenaga kontrak dengan masa kerja kurang dari dua tahun akan dirumahkan.

    Kebijakan ini mulai diberlakukan per 15 Januari 2025.

    Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie menyampaikan, langkah ini diambil setelah pertemuan dengan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.

    Ia mengatakan Dinkes diminta untuk menyesuaikan nakes di semua Fasilitas Kesehatan (Faskes). "Mengikuti arahan dari Ibu Bupati, kami akan memetakan ulang ketersediaan Nakes," ujar Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie.

    Pemetaan ulang ini penting untuk dilakukan guna memastikan ketersediaan makes yang sesuai di setiap faskes. Jika terdapat kelebihan nakes di satu Puskesmas, maka mereka akan dipindahkan ke faskes yang membutuhkan.

    "Artinya, bila ada satu Puskesmas yang jumlah nakesnya lebih banyak, maka akan digeser dulu ke faskes yang kosong atau kekurangan," terangnya.

    Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga kelancaran pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau, sambil menunggu pengisian formasi oleh nakes yang lulus tes CPNS.

    "Harapannya semoga yang lulus CPNS bisa segera menjalankan tugas untuk melayani kesehatan," tuturnya.

    Lamlay menambahkan, kini Dinkes Berau masih dalam proses dan akan segera menindaklanjuti beberapa rencana.

    "Kami masih on progres. Ada beberapa rencana tindak lanjut untuk segera kami tindaklanjuti, tapi segera kami proses," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Dinkes Berau Bakal Lakukan Pemetaan Ulang Nakes

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Buniyamin
    21 Januari 2025 pukul 16:28 WITA

    Ilustrasi tenaga kesehatan. (Freepik)

    Tanjung Redeb – Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau akan melakukan pemetaan ulang terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Berau setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bahwa tenaga kontrak dengan masa kerja kurang dari dua tahun akan dirumahkan.

    Kebijakan ini mulai diberlakukan per 15 Januari 2025.

    Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie menyampaikan, langkah ini diambil setelah pertemuan dengan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.

    Ia mengatakan Dinkes diminta untuk menyesuaikan nakes di semua Fasilitas Kesehatan (Faskes). "Mengikuti arahan dari Ibu Bupati, kami akan memetakan ulang ketersediaan Nakes," ujar Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie.

    Pemetaan ulang ini penting untuk dilakukan guna memastikan ketersediaan makes yang sesuai di setiap faskes. Jika terdapat kelebihan nakes di satu Puskesmas, maka mereka akan dipindahkan ke faskes yang membutuhkan.

    "Artinya, bila ada satu Puskesmas yang jumlah nakesnya lebih banyak, maka akan digeser dulu ke faskes yang kosong atau kekurangan," terangnya.

    Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga kelancaran pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau, sambil menunggu pengisian formasi oleh nakes yang lulus tes CPNS.

    "Harapannya semoga yang lulus CPNS bisa segera menjalankan tugas untuk melayani kesehatan," tuturnya.

    Lamlay menambahkan, kini Dinkes Berau masih dalam proses dan akan segera menindaklanjuti beberapa rencana.

    "Kami masih on progres. Ada beberapa rencana tindak lanjut untuk segera kami tindaklanjuti, tapi segera kami proses," pungkasnya.

    (Sf/By)