Seputar Kaltim

    Dinilai Terburu-buru, Ini Alasan Pemkab PPU Buka Seleksi Dewas PDAM Danum Taka 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    17 Desember 2024 pukul 16:03 WITA

    Sekda PPU, Tohar.(Istimewa)

    Penajam - Pengumuman jadwal pendaftaran dan seleksi pengisian jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sempat menimbulkan polemik dari berbagai pihak.

    Pihak yang dimaksud adalah kubu Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih, Mudyat Noor-Abdul Waris Muin (Mudyat-WIN) yang menganggap pelaksanaan tersebut dinilai terburu-buru, apalagi kini sedang berada di masa transisi kepala daerah.

    Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar pun menanggapi persoalan ini dengan membeberkan alasan dibalik pelaksanaan seleksi Dewas PDAM Danum Taka tersebut.

    Kata dia, seleksi itu bertujuan agar bisa mengisi posisi yang telah lama kosong, apalagi Dewas merupakan bagian dari fungsi dan peran kepala daerah selaku kuasa pemilik modal.

    Menurutnya, jika posisi itu tidak segera diisi maka kepala daerah secara terpaksa akan mengemban tanggung jawab tersebut, maka bakal memberatkan kepala daerah ke depannya. 

    “Jadi ketika tidak ada Dewas, peran itu akan terus melekat pada kepala daerah. Jika memang ada struktur Dewas, ya harus segera diisi,” ucap Tohar, Selasa (17/12/2024).

    Tohar juga menjelaskan maksud dibalik salah satu persyaratan administrasi yang tercantum dalam pengumuman yang berbunyi, yakni pendaftar harus membuat surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan pengurus Partai Politik (Parpol), calon kepala atau wakil daerah dan anggota legislatif jika terpilih sebagai Dewas PDAM Danum Taka itu adalah tetap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan non-ASN.

    Pemkab PPU, kata dia, sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada non-ASN untuk ikut mendaftar seleksi, sehingga bisa disimpulkan bahwa seleksi Dewas PDAM Danum Taka ini hanya dikhususkan pada ASN saja.

    “Menurut kami persyaratan administrasi yang tercantum dalam pengumuman tersebut sama sekali tidak melanggar peraturan. Kami berharap klarifikasi ini bisa menjawab tanda tanya dari pihak terkait,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Dinilai Terburu-buru, Ini Alasan Pemkab PPU Buka Seleksi Dewas PDAM Danum Taka 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    17 Desember 2024 pukul 16:03 WITA

    Sekda PPU, Tohar.(Istimewa)

    Penajam - Pengumuman jadwal pendaftaran dan seleksi pengisian jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sempat menimbulkan polemik dari berbagai pihak.

    Pihak yang dimaksud adalah kubu Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih, Mudyat Noor-Abdul Waris Muin (Mudyat-WIN) yang menganggap pelaksanaan tersebut dinilai terburu-buru, apalagi kini sedang berada di masa transisi kepala daerah.

    Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar pun menanggapi persoalan ini dengan membeberkan alasan dibalik pelaksanaan seleksi Dewas PDAM Danum Taka tersebut.

    Kata dia, seleksi itu bertujuan agar bisa mengisi posisi yang telah lama kosong, apalagi Dewas merupakan bagian dari fungsi dan peran kepala daerah selaku kuasa pemilik modal.

    Menurutnya, jika posisi itu tidak segera diisi maka kepala daerah secara terpaksa akan mengemban tanggung jawab tersebut, maka bakal memberatkan kepala daerah ke depannya. 

    “Jadi ketika tidak ada Dewas, peran itu akan terus melekat pada kepala daerah. Jika memang ada struktur Dewas, ya harus segera diisi,” ucap Tohar, Selasa (17/12/2024).

    Tohar juga menjelaskan maksud dibalik salah satu persyaratan administrasi yang tercantum dalam pengumuman yang berbunyi, yakni pendaftar harus membuat surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan pengurus Partai Politik (Parpol), calon kepala atau wakil daerah dan anggota legislatif jika terpilih sebagai Dewas PDAM Danum Taka itu adalah tetap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan non-ASN.

    Pemkab PPU, kata dia, sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada non-ASN untuk ikut mendaftar seleksi, sehingga bisa disimpulkan bahwa seleksi Dewas PDAM Danum Taka ini hanya dikhususkan pada ASN saja.

    “Menurut kami persyaratan administrasi yang tercantum dalam pengumuman tersebut sama sekali tidak melanggar peraturan. Kami berharap klarifikasi ini bisa menjawab tanda tanya dari pihak terkait,” tandasnya.

    (Sf/By)