Dinilai Tak Sesuai Perbup, Revitalisasi Tugu Burung Tiung Paser jadi Sorotan 

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    12 Januari 2026 02:03 WIB

    Tugu Burung Tiung di KM 5, Kabupaten Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Revitalisasi Tugu Burung Tiung yang terletak di KM 5, Kabupaten Paser dinilai tidak sesuai aturan yang ditentukan.

    Pasalnya Revitalisasi tugu tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 38 Tahun 2022. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa Tugu Burung Tiung berdiri diatas sebuah kayu setinggi delapan depa dan mengepakan sayap.

    Namun pada saat dilakukan perbaikan tugu tersebut terlihat hanya mengubah arah dari bentuk burung tiung yang sebelumnya telah dibangun.

    Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kabupaten Paser, Kurniawan menjelaskan pembangunan tersebut yang saat ini menjadi perbincangan masyarakat belum rampung 100 persen dan akan dilakukan perbaikan.

    "Masih dalam tahap perbaikan. Maka itu kami juga akan tetap memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan," kata Kurniawan, Senin (12/1/2026).

    Dikarenakan waktu yang terbatas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan serta masukan yang didapat maka itu pihaknya hanya merehabilitasi bentuk awal tugu itu dan mengubahnya mengarah ke jalan. 

    "Perbaikan fisik bangunan akan diusulkan dan menyusun perencanaan kembali agar sesuai Perbup," ujarnya.

    Ia tidak menepis adanya kekeliruan terkait dengan bentuk burung pada pembangunan tugu tersebut. 

    Tahap perbaikan fisik bangunan akan diusulkan pada tahun depan dikarenakan tahun ini Pemerintah Daerah (Pemda) akan fokus pada pembangunan venue olahraga guna melengkapi fasilitas menjelang Porprov ke VIII Kaltim.

    "Saat ini kita fokus pada persiapan Porprov Kaltim. Saat ini perbaikan yang dapat dilaksanakan pada warna dan perbaikan fisik akan kembali diusulkan," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dinilai Tak Sesuai Perbup, Revitalisasi Tugu Burung Tiung Paser jadi Sorotan 

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    12 Januari 2026 02:03 WIB

    Tugu Burung Tiung di KM 5, Kabupaten Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Revitalisasi Tugu Burung Tiung yang terletak di KM 5, Kabupaten Paser dinilai tidak sesuai aturan yang ditentukan.

    Pasalnya Revitalisasi tugu tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 38 Tahun 2022. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa Tugu Burung Tiung berdiri diatas sebuah kayu setinggi delapan depa dan mengepakan sayap.

    Namun pada saat dilakukan perbaikan tugu tersebut terlihat hanya mengubah arah dari bentuk burung tiung yang sebelumnya telah dibangun.

    Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kabupaten Paser, Kurniawan menjelaskan pembangunan tersebut yang saat ini menjadi perbincangan masyarakat belum rampung 100 persen dan akan dilakukan perbaikan.

    "Masih dalam tahap perbaikan. Maka itu kami juga akan tetap memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan," kata Kurniawan, Senin (12/1/2026).

    Dikarenakan waktu yang terbatas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan serta masukan yang didapat maka itu pihaknya hanya merehabilitasi bentuk awal tugu itu dan mengubahnya mengarah ke jalan. 

    "Perbaikan fisik bangunan akan diusulkan dan menyusun perencanaan kembali agar sesuai Perbup," ujarnya.

    Ia tidak menepis adanya kekeliruan terkait dengan bentuk burung pada pembangunan tugu tersebut. 

    Tahap perbaikan fisik bangunan akan diusulkan pada tahun depan dikarenakan tahun ini Pemerintah Daerah (Pemda) akan fokus pada pembangunan venue olahraga guna melengkapi fasilitas menjelang Porprov ke VIII Kaltim.

    "Saat ini kita fokus pada persiapan Porprov Kaltim. Saat ini perbaikan yang dapat dilaksanakan pada warna dan perbaikan fisik akan kembali diusulkan," tutupnya.

    (Sf/Rs)