Seputar Kaltim

    Dinas Ketapang Tani Samarinda Fokus Lakukan Pengembangan Tanaman Pangan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyimin
    21 Agustus 2023 pukul 19:15 WITA

    Mantan pejabat fungsional ahli muda Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang Tani) fokus dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan memberikan bantuan untuk peningkatan produktifitas pertanian. 

    Kebijakan ini diatur di Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 6 Tahun 2021 tentang perlindungan LP2B.

    Pemkot Samarinda sendiri menetapkan LP2B seluas 1.230,880 Hektare (Ha). Lahan tersebut berada dalam kawasan budi daya pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    Adapun bantuannya berupa bibit, irigasi, pupuk, sarana produksi (Saprodi) dan alat mesin pertanian (Alsintan).

    "Termasuk dalam hal pemasaran dan malah akan kita tingkatkan kualitas beras itu menjadi premium dalam waktu dekat ini," beber mantan fungsional ahli muda Dinas Ketapang Tani. 

    Dinas Ketapang tani telah meningkatkan produktivitas pertanian dengan memberikan bantuan Saprodi pengembangan tanaman pangan se-Kota Samarinda, yakni padi sawah seluas 23 Ha, jagung hibrida 4 Ha, kacang tanah 7,56 Ha, ubi jalar cilembu 1,2 Ha dan kedelai 4 Ha.

    Untuk pengembangan tanaman hortikultura, termasuk cabai 6 Ha, tomat 3 Ha, bawang merah 1 Ha, kawasan durian 2 Ha, kawasan lengkeng 0,5 Ha dan bibit tanaman cabai polybag 2860. Sedangkan tanaman perkebunan, seperti perluasan lahan aren 2 Ha dan perluasan lahan kopi 1 Ha.

    Haryanto menegaskan perda yang telah ditetapkan sebagai acuan membawa perubahan positif bagi kelompok tani dan masyarakat luas.

    "Yang jelas setelah ada perdanya, bantuan dari kota, provinsi dan pusat akan terus gencar dilakukan. Apalagi perda ini sifatnya terbuka, dan lahan akan terus bertambah," pungkasnya

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Dinas Ketapang Tani Samarinda Fokus Lakukan Pengembangan Tanaman Pangan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyimin
    21 Agustus 2023 pukul 19:15 WITA

    Mantan pejabat fungsional ahli muda Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang Tani) fokus dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan memberikan bantuan untuk peningkatan produktifitas pertanian. 

    Kebijakan ini diatur di Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 6 Tahun 2021 tentang perlindungan LP2B.

    Pemkot Samarinda sendiri menetapkan LP2B seluas 1.230,880 Hektare (Ha). Lahan tersebut berada dalam kawasan budi daya pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    Adapun bantuannya berupa bibit, irigasi, pupuk, sarana produksi (Saprodi) dan alat mesin pertanian (Alsintan).

    "Termasuk dalam hal pemasaran dan malah akan kita tingkatkan kualitas beras itu menjadi premium dalam waktu dekat ini," beber mantan fungsional ahli muda Dinas Ketapang Tani. 

    Dinas Ketapang tani telah meningkatkan produktivitas pertanian dengan memberikan bantuan Saprodi pengembangan tanaman pangan se-Kota Samarinda, yakni padi sawah seluas 23 Ha, jagung hibrida 4 Ha, kacang tanah 7,56 Ha, ubi jalar cilembu 1,2 Ha dan kedelai 4 Ha.

    Untuk pengembangan tanaman hortikultura, termasuk cabai 6 Ha, tomat 3 Ha, bawang merah 1 Ha, kawasan durian 2 Ha, kawasan lengkeng 0,5 Ha dan bibit tanaman cabai polybag 2860. Sedangkan tanaman perkebunan, seperti perluasan lahan aren 2 Ha dan perluasan lahan kopi 1 Ha.

    Haryanto menegaskan perda yang telah ditetapkan sebagai acuan membawa perubahan positif bagi kelompok tani dan masyarakat luas.

    "Yang jelas setelah ada perdanya, bantuan dari kota, provinsi dan pusat akan terus gencar dilakukan. Apalagi perda ini sifatnya terbuka, dan lahan akan terus bertambah," pungkasnya

    (Sf/By)