Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku dengan GAR (21) yang merusak salah satu ATM mandiri di Kota Bontang, saat dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan mengalami gangguan jiwa. (Dok.Polres Bontang)
Bontang - Seorang pria berinisial GAR (21) diamankan Polres Bontang setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan telah merusak salah satu, mesin ATM perbankan, di Kota Bontang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, rupanya pria tersebut mengidap gangguan kejiwaan.
Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyampaikan, laporan tersebut bermula dari masyarakat melihat GAR tengah merusak mesin ATM perbankan pada Jumat (31/1/2025) pukul 04.00 Wita dini hari.
“Dari laporan tersebut, kami telusuri pelaku, dan dibawa ke kantor sesuai prosedur pemeriksaan,” ujarnya.
Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan medis terhadap GAR. Dan hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan mengidap Skizofrenia.
“Hal ini diperkuat dengan adanya surat berobat dari klinik psikiatri yang mendiagnosis terduga mengidap Skizofrenia atau gangguan jiwa berat,” lanjut AKP Hari Supranoto.
Atas dasar temua tersebut, pada Jumat (31/1/2025) sore, Polres Bontang memutuskan untuk mengeluarkan terduga dari tahanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terduga dan surat pernyataan dari pihak terkait.
“Pihak bank juga tidak mempermasahkan, dan menyatakan tidak keberatan dengan adanya kejadian tersebut,” kata dia.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap melaporkan jika menemukan individu dengan kondisi serupa, agar dapat ditangani dengan tepat dan tidak terulang dikemudian hari.
“Langsung hubungi hotline Polres Bontang di 0822 5252 8823,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku dengan GAR (21) yang merusak salah satu ATM mandiri di Kota Bontang, saat dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan mengalami gangguan jiwa. (Dok.Polres Bontang)
Bontang - Seorang pria berinisial GAR (21) diamankan Polres Bontang setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan telah merusak salah satu, mesin ATM perbankan, di Kota Bontang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, rupanya pria tersebut mengidap gangguan kejiwaan.
Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyampaikan, laporan tersebut bermula dari masyarakat melihat GAR tengah merusak mesin ATM perbankan pada Jumat (31/1/2025) pukul 04.00 Wita dini hari.
“Dari laporan tersebut, kami telusuri pelaku, dan dibawa ke kantor sesuai prosedur pemeriksaan,” ujarnya.
Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan medis terhadap GAR. Dan hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan mengidap Skizofrenia.
“Hal ini diperkuat dengan adanya surat berobat dari klinik psikiatri yang mendiagnosis terduga mengidap Skizofrenia atau gangguan jiwa berat,” lanjut AKP Hari Supranoto.
Atas dasar temua tersebut, pada Jumat (31/1/2025) sore, Polres Bontang memutuskan untuk mengeluarkan terduga dari tahanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terduga dan surat pernyataan dari pihak terkait.
“Pihak bank juga tidak mempermasahkan, dan menyatakan tidak keberatan dengan adanya kejadian tersebut,” kata dia.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap melaporkan jika menemukan individu dengan kondisi serupa, agar dapat ditangani dengan tepat dan tidak terulang dikemudian hari.
“Langsung hubungi hotline Polres Bontang di 0822 5252 8823,” pungkasnya.
(Sf/Rs)