Seputar Kaltim

    Dilantik 19 Agustus, Jabatan Anggota DPRD Paser Kosong Satu Hari

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    15 Agustus 2024 pukul 13:11 WITA

    Kantor DPRD Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Anggota DPRD Kabupaten Paser terpilih periode 2024-2029 dijadwalkan bakal dilantik pekan depan atau Senin (19/8/2024) mendatang.

    Diketahui masa jabatan keanggotaan DPRD Paser periode 2019-2024 berakhir 18 Agustus 2024, sehingga akan terjadi kekosongan jabatan anggota legislatif di Bumi Daya Taka selama satu hari.

    Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan pelantikan anggota legislatif seharusnya dilaksanakan 18 Agustus 2024, tapi diundur sebab Minggu merupakan hari libur.

    "Direncanakan 19 Agustus pelantikan, karena pada 18 Agustus itu Minggu," katanya, Kamis (15/8/2024).

    Meski jabatan anggota DPRD Paser kosong sehari, tapi tidak mempengaruhi tugas dan fungsi legislatif.
    Apalagi kekosongan terjadi bertepatan di hari libur.

    "Kan sehari kekosongan di hari libur, jadi tidak mengganggu tugas dan kewenangan DPRD Paser," tuturnya.

    Kata dia, usai anggota DPRD Paser dilantik akan dipilih unsur pimpinan sementara yang bertugas menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebab, AKD paling lambat November 2024 sudah terbentuk.

    "Tugas pimpinan sementara untuk menyusun AKD, selambatnya November sudah terbentuk kelengkapan DPRD Paser," tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Dilantik 19 Agustus, Jabatan Anggota DPRD Paser Kosong Satu Hari

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    15 Agustus 2024 pukul 13:11 WITA

    Kantor DPRD Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Anggota DPRD Kabupaten Paser terpilih periode 2024-2029 dijadwalkan bakal dilantik pekan depan atau Senin (19/8/2024) mendatang.

    Diketahui masa jabatan keanggotaan DPRD Paser periode 2019-2024 berakhir 18 Agustus 2024, sehingga akan terjadi kekosongan jabatan anggota legislatif di Bumi Daya Taka selama satu hari.

    Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan pelantikan anggota legislatif seharusnya dilaksanakan 18 Agustus 2024, tapi diundur sebab Minggu merupakan hari libur.

    "Direncanakan 19 Agustus pelantikan, karena pada 18 Agustus itu Minggu," katanya, Kamis (15/8/2024).

    Meski jabatan anggota DPRD Paser kosong sehari, tapi tidak mempengaruhi tugas dan fungsi legislatif.
    Apalagi kekosongan terjadi bertepatan di hari libur.

    "Kan sehari kekosongan di hari libur, jadi tidak mengganggu tugas dan kewenangan DPRD Paser," tuturnya.

    Kata dia, usai anggota DPRD Paser dilantik akan dipilih unsur pimpinan sementara yang bertugas menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebab, AKD paling lambat November 2024 sudah terbentuk.

    "Tugas pimpinan sementara untuk menyusun AKD, selambatnya November sudah terbentuk kelengkapan DPRD Paser," tandasnya.

    (Sf/By)