Dikasih Gratis, Jumlah Pemilik Kendaraan yang Uji Kir di Samarinda Naik 

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    26 September 2024 10:56 WIB

    Pengumuman uji KIR gratis. (Foto: Dokumentasi Dishub Samarinda/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sejak diberlakukannya kebijakan uji KIR gratis pada 2 Januari 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mencatat adanya tren peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR secara berkala. 

    Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Samarinda, Redy Harie Senjaya, menyatakan bahwa dengan adanya kebijakan bebas biaya retribusi ini telah mendorong pemilik kendaraan agar lebih rutin untuk melakukan uji KIR, meskipun sempat mengalami penurunan di awal pemberlakuan.

    Ia mengungkapkan pada Januari lalu, terjadi penurunan jumlah kendaraan yang masuk untuk uji KIR sebesar 16 persen. Pihaknya menduga penurunan ini terjadi disebabkan oleh beberapa kendaraan yang mungkin sedang berada di luar daerah. Terlebih di bulan Januari merupakan masa sosialisasi awal kebijakan ini. 

    "Uji KIR ini wajib dilakukan setiap enam bulan sekali, berbeda dengan SIM yang berlaku lima tahun," jelas Redy saat dikonfirmasi media ini, Kamis (26/09).

    Namun, pada periode berikutnya di bulan Februari, ia mencatat adanya peningkatan jumlah kendaraan yang kembali melakukan uji KIR. Penurunannya hanya tersisa 3 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal itu pun diperkirakan karena kendaraan tersebut beroperasi di luar Samarinda. 

    "Setelah aturan subsidi ini diterapkan, tren kendaraan yang melakukan uji KIR menunjukkan peningkatan yang signifikan," tambah Redy.

    Ia membeberkan, jenis kendaraan yang diwajibkan untuk uji KIR yang diberlakukan mencakup lima jenis kendaraan, yakni mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. 
    Dari jenis-jenis kendaraan itu, mayoritas kendaraan yang melakukan uji KIR di Samarinda adalah mobil barang, termasuk truk, mobil bak terbuka, dan double cabin.

    Dengan adanya kebijakan uji KIR gratis ini, pihaknya berharap dpat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan tentang pentingnya uji berkala demi menjaga keselamatan di jalan.

    "Kita berharap kondisi kendaraan di jalan raya tetap prima dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dikasih Gratis, Jumlah Pemilik Kendaraan yang Uji Kir di Samarinda Naik 

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    26 September 2024 10:56 WIB

    Pengumuman uji KIR gratis. (Foto: Dokumentasi Dishub Samarinda/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sejak diberlakukannya kebijakan uji KIR gratis pada 2 Januari 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mencatat adanya tren peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR secara berkala. 

    Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Samarinda, Redy Harie Senjaya, menyatakan bahwa dengan adanya kebijakan bebas biaya retribusi ini telah mendorong pemilik kendaraan agar lebih rutin untuk melakukan uji KIR, meskipun sempat mengalami penurunan di awal pemberlakuan.

    Ia mengungkapkan pada Januari lalu, terjadi penurunan jumlah kendaraan yang masuk untuk uji KIR sebesar 16 persen. Pihaknya menduga penurunan ini terjadi disebabkan oleh beberapa kendaraan yang mungkin sedang berada di luar daerah. Terlebih di bulan Januari merupakan masa sosialisasi awal kebijakan ini. 

    "Uji KIR ini wajib dilakukan setiap enam bulan sekali, berbeda dengan SIM yang berlaku lima tahun," jelas Redy saat dikonfirmasi media ini, Kamis (26/09).

    Namun, pada periode berikutnya di bulan Februari, ia mencatat adanya peningkatan jumlah kendaraan yang kembali melakukan uji KIR. Penurunannya hanya tersisa 3 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal itu pun diperkirakan karena kendaraan tersebut beroperasi di luar Samarinda. 

    "Setelah aturan subsidi ini diterapkan, tren kendaraan yang melakukan uji KIR menunjukkan peningkatan yang signifikan," tambah Redy.

    Ia membeberkan, jenis kendaraan yang diwajibkan untuk uji KIR yang diberlakukan mencakup lima jenis kendaraan, yakni mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. 
    Dari jenis-jenis kendaraan itu, mayoritas kendaraan yang melakukan uji KIR di Samarinda adalah mobil barang, termasuk truk, mobil bak terbuka, dan double cabin.

    Dengan adanya kebijakan uji KIR gratis ini, pihaknya berharap dpat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan tentang pentingnya uji berkala demi menjaga keselamatan di jalan.

    "Kita berharap kondisi kendaraan di jalan raya tetap prima dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)