Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres PPU saat mengungkap kasus perjudian togel.(Istimewa)
Penajam - Seorang pria berinisial HD (33) harus berurusan dengan aparat hukum karena terlibat dalam kasus Pencurian Motor (Curanmor) di sebuah kontrakan Jalan Negara, RT 002, Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (28/2/2025).
Pelaku HD bersama dua rekannya berinisial R dan T yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melancarkan aksinya pukul 15.00 WITA setelah menerima instruksi dari tersangka A yang berdomisili Samarinda dengan imbalan Rp300 ribu per motor.
“Saat pelaku HD masih di Balikpapan, dia mengaku tidak memiliki uang dan mendapat pekerjaan mencuri motor dengan dibantu dua pelaku lainnya dari tersangka A yang berada di Samarinda,” ucap Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Selasa (4/3/2025).
Kronologi kejadiannya berawal dari motor merk Honda Beat yang diparkirkan korban di depan teras kontrakannya sejak pagi. Sekitar pukul 15.30 WITA, korban yang tengah tertidur lelap sontak dibangunkan sang istri karena motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Merasa dicuri seseorang, korban pun mendatangi kantor Polsek Sepaku pada pukul 16.00 WITA dan menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya. Sekitar 30 menit kemudian, korban menerima kabar bahwa motor miliknya berada di beserta pelaku pencurian telah diamankan oleh saudaranya sendiri di Km 19 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) setelah sempat kejar-kejaran di jalanan, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri.
“Jadi sebelum melapor ke Polsek Sepaku, korban sempat meminta tolong kepada saudaranya yang berada di Km 38 Samboja. Jadi, personel kita menjemput pelaku di Km 28 dan barang bukti motor,” ungkapnya.
Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp15 juta dan kini pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun.“Kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini karena mereka ini komplotan,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres PPU saat mengungkap kasus perjudian togel.(Istimewa)
Penajam - Seorang pria berinisial HD (33) harus berurusan dengan aparat hukum karena terlibat dalam kasus Pencurian Motor (Curanmor) di sebuah kontrakan Jalan Negara, RT 002, Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (28/2/2025).
Pelaku HD bersama dua rekannya berinisial R dan T yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melancarkan aksinya pukul 15.00 WITA setelah menerima instruksi dari tersangka A yang berdomisili Samarinda dengan imbalan Rp300 ribu per motor.
“Saat pelaku HD masih di Balikpapan, dia mengaku tidak memiliki uang dan mendapat pekerjaan mencuri motor dengan dibantu dua pelaku lainnya dari tersangka A yang berada di Samarinda,” ucap Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Selasa (4/3/2025).
Kronologi kejadiannya berawal dari motor merk Honda Beat yang diparkirkan korban di depan teras kontrakannya sejak pagi. Sekitar pukul 15.30 WITA, korban yang tengah tertidur lelap sontak dibangunkan sang istri karena motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Merasa dicuri seseorang, korban pun mendatangi kantor Polsek Sepaku pada pukul 16.00 WITA dan menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya. Sekitar 30 menit kemudian, korban menerima kabar bahwa motor miliknya berada di beserta pelaku pencurian telah diamankan oleh saudaranya sendiri di Km 19 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) setelah sempat kejar-kejaran di jalanan, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri.
“Jadi sebelum melapor ke Polsek Sepaku, korban sempat meminta tolong kepada saudaranya yang berada di Km 38 Samboja. Jadi, personel kita menjemput pelaku di Km 28 dan barang bukti motor,” ungkapnya.
Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp15 juta dan kini pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun.“Kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini karena mereka ini komplotan,” tandasnya.
(Sf/By)