Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim membahas Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Ruang Hearing DPRD Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin mendekati pengesahan. Setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus), lima fraksi DPRD Kutim menyatakan sepakat agar raperda tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Pansus DPRD Kutim dari Fraksi Golkar, Asti Mazar, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan raperda sebagai dasar hukum yang jelas, khususnya dalam penganggaran program perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Perda ini sangat penting sebagai dasar hukum, terutama terkait anggaran. Perlindungan anak membutuhkan anggaran, pemenuhan hak anak juga membutuhkan anggaran. Ini sangat penting untuk masa depan anak-anak kita,” ujar Asti saat rapat pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak, Kamis (29/1/2026).
Ia berharap setelah disahkan, Perda Kabupaten Layak Anak dapat diimplementasikan sesuai harapan bersama dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kutim, termasuk lembaga-lembaga perlindungan anak.
Dukungan percepatan pengesahan juga disampaikan Fraksi Gabungan (GAP) melalui Shabaruddin. Ia berharap Raperda Kabupaten Layak Anak dapat ditetapkan menjadi perda paling lambat sebelum Ramadan.
“Lebih cepat tentu lebih baik, tapi tetap ada tahapan yang harus dilalui. Harapannya paling lambat Ramadan nanti perda ini sudah ditetapkan,” kata Shabaruddin.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, khususnya DP3A, untuk mengoptimalkan dukungan pendanaan dari berbagai sumber, termasuk melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pihak ketiga lainnya.
“Upaya untuk mendapatkan tambahan dukungan anggaran perlu terus dimaksimalkan agar pelaksanaan perda ini berjalan optimal,” tambahnya.
Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Joni, menilai keberadaan perda akan memberikan kepastian bagi perangkat daerah dalam menjalankan program.
“Kalau sudah disahkan, dinas bisa cepat bekerja karena ada dasar hukum yang jelas. Tidak seperti sebelumnya yang masih ragu-ragu,” jelas Joni.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Desa dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), untuk memperkuat pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak.
Dukungan juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Melalui Syaiful, fraksi ini menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan raperda tersebut.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung agar perda ini segera disahkan, karena sangat penting dan dibutuhkan masyarakat untuk segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucap Syaiful.
Selain itu, Anggota Pansus dari Fraksi NasDem, Yulianus Palangiran, menyatakan pihaknya sangat setuju terhadap percepatan pengesahan Raperda Kabupaten Layak Anak.
“Atas nama Fraksi NasDem, kami sangat setuju. Lebih cepat, lebih baik. Ini adalah perda Pemerintah Kabupaten Kutim yang penting untuk kepentingan masyarakat,” tutup Yulianus.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim membahas Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Ruang Hearing DPRD Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin mendekati pengesahan. Setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus), lima fraksi DPRD Kutim menyatakan sepakat agar raperda tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Pansus DPRD Kutim dari Fraksi Golkar, Asti Mazar, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan raperda sebagai dasar hukum yang jelas, khususnya dalam penganggaran program perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Perda ini sangat penting sebagai dasar hukum, terutama terkait anggaran. Perlindungan anak membutuhkan anggaran, pemenuhan hak anak juga membutuhkan anggaran. Ini sangat penting untuk masa depan anak-anak kita,” ujar Asti saat rapat pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak, Kamis (29/1/2026).
Ia berharap setelah disahkan, Perda Kabupaten Layak Anak dapat diimplementasikan sesuai harapan bersama dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kutim, termasuk lembaga-lembaga perlindungan anak.
Dukungan percepatan pengesahan juga disampaikan Fraksi Gabungan (GAP) melalui Shabaruddin. Ia berharap Raperda Kabupaten Layak Anak dapat ditetapkan menjadi perda paling lambat sebelum Ramadan.
“Lebih cepat tentu lebih baik, tapi tetap ada tahapan yang harus dilalui. Harapannya paling lambat Ramadan nanti perda ini sudah ditetapkan,” kata Shabaruddin.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, khususnya DP3A, untuk mengoptimalkan dukungan pendanaan dari berbagai sumber, termasuk melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pihak ketiga lainnya.
“Upaya untuk mendapatkan tambahan dukungan anggaran perlu terus dimaksimalkan agar pelaksanaan perda ini berjalan optimal,” tambahnya.
Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Joni, menilai keberadaan perda akan memberikan kepastian bagi perangkat daerah dalam menjalankan program.
“Kalau sudah disahkan, dinas bisa cepat bekerja karena ada dasar hukum yang jelas. Tidak seperti sebelumnya yang masih ragu-ragu,” jelas Joni.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Desa dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), untuk memperkuat pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak.
Dukungan juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Melalui Syaiful, fraksi ini menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan raperda tersebut.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung agar perda ini segera disahkan, karena sangat penting dan dibutuhkan masyarakat untuk segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucap Syaiful.
Selain itu, Anggota Pansus dari Fraksi NasDem, Yulianus Palangiran, menyatakan pihaknya sangat setuju terhadap percepatan pengesahan Raperda Kabupaten Layak Anak.
“Atas nama Fraksi NasDem, kami sangat setuju. Lebih cepat, lebih baik. Ini adalah perda Pemerintah Kabupaten Kutim yang penting untuk kepentingan masyarakat,” tutup Yulianus.
(Sf/Lo)