Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Seorang staf layanan nasabah prioritas di salah satu bank di Kota Bontang berinisial YWN dilaporkan ke Polres Bontang atas dugaan penipuan berkedok investasi. Akibat kasus tersebut, seorang nasabah berinisial A (34) mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,15 miliar.
Kuasa hukum korban, Eko Yulianto, mengatakan kliennya awalnya ditawari investasi dengan janji keuntungan tetap sebesar 10 persen setiap bulan. Tawaran tersebut disebut membuat korban tertarik karena disampaikan oleh seseorang yang memiliki posisi dan relasi yang dinilai meyakinkan.
“Klien kami dijanjikan keuntungan tetap setiap bulan. Karena pelaku memanfaatkan posisi dan relasi yang dimiliki, korban akhirnya percaya dan menyerahkan dana secara bertahap,” ujar Eko.
Menurutnya, dana yang diserahkan korban berasal dari tabungan keluarga yang sedianya digunakan untuk pengembangan usaha kos-kosan. Sejumlah transaksi bahkan disebut berlangsung di ruang layanan prioritas bank tempat terlapor bekerja.
Namun, seiring berjalannya waktu, investasi yang dijanjikan diduga tidak pernah terealisasi. Korban mulai mempertanyakan keberadaan dana tersebut setelah keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Eko menyebut kliennya juga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan mendatangi keluarga terlapor. Dari pertemuan itu, sebagian dana sekitar Rp250 juta berhasil dikembalikan.
“Memang ada pengembalian dana, tetapi jumlahnya masih jauh dari total kerugian yang dialami klien kami. Hingga saat ini masih ada lebih dari Rp900 juta yang belum jelas keberadaannya,” katanya.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Bontang dan sedang ditangani Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum).
Saat dikonfirmasi, pihak Unit Tipidum Polres Bontang membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, polisi menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait terlebih dahulu dan mengumpulkan alat bukti berupa dokumen,” ujar penyidik Unit Tipidum Polres Bontang, Sabtu (6/6/2026).
Polisi menyatakan akan meminta keterangan sejumlah saksi serta meneliti dokumen yang berkaitan dengan dugaan investasi fiktif tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak bank maupun YWN belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus yang tengah diselidiki aparat kepolisian tersebut.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Seorang staf layanan nasabah prioritas di salah satu bank di Kota Bontang berinisial YWN dilaporkan ke Polres Bontang atas dugaan penipuan berkedok investasi. Akibat kasus tersebut, seorang nasabah berinisial A (34) mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,15 miliar.
Kuasa hukum korban, Eko Yulianto, mengatakan kliennya awalnya ditawari investasi dengan janji keuntungan tetap sebesar 10 persen setiap bulan. Tawaran tersebut disebut membuat korban tertarik karena disampaikan oleh seseorang yang memiliki posisi dan relasi yang dinilai meyakinkan.
“Klien kami dijanjikan keuntungan tetap setiap bulan. Karena pelaku memanfaatkan posisi dan relasi yang dimiliki, korban akhirnya percaya dan menyerahkan dana secara bertahap,” ujar Eko.
Menurutnya, dana yang diserahkan korban berasal dari tabungan keluarga yang sedianya digunakan untuk pengembangan usaha kos-kosan. Sejumlah transaksi bahkan disebut berlangsung di ruang layanan prioritas bank tempat terlapor bekerja.
Namun, seiring berjalannya waktu, investasi yang dijanjikan diduga tidak pernah terealisasi. Korban mulai mempertanyakan keberadaan dana tersebut setelah keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Eko menyebut kliennya juga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan mendatangi keluarga terlapor. Dari pertemuan itu, sebagian dana sekitar Rp250 juta berhasil dikembalikan.
“Memang ada pengembalian dana, tetapi jumlahnya masih jauh dari total kerugian yang dialami klien kami. Hingga saat ini masih ada lebih dari Rp900 juta yang belum jelas keberadaannya,” katanya.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Bontang dan sedang ditangani Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum).
Saat dikonfirmasi, pihak Unit Tipidum Polres Bontang membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, polisi menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait terlebih dahulu dan mengumpulkan alat bukti berupa dokumen,” ujar penyidik Unit Tipidum Polres Bontang, Sabtu (6/6/2026).
Polisi menyatakan akan meminta keterangan sejumlah saksi serta meneliti dokumen yang berkaitan dengan dugaan investasi fiktif tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak bank maupun YWN belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus yang tengah diselidiki aparat kepolisian tersebut.
(Sf/Rs)