Diduga Tersulut Emosi saat Bertengkar, Wanita di Balikpapan Tikam Tetangganya

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    16 Maret 2026 12:40 WIB

    Jajaran Polsek Balikpapan Utara berhasil amankan barang bukti pisau dapur dan tersangka penikaman. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polsek Balikpapan Utara (Balut) mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial S (52). 

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Km 4, Gang Tape RT 26, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

    Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka wanita berinisial S (31) yang diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

    Kapolsek Balut, Kompol Muhammad Rezsa Aditulloh menjelaskan sebelum kejadian keduanya diketahui memiliki persoalan pribadi. Korban disebut menganggap tersangka bersikap sombong karena jarang bertegur sapa dengan warga sekitar.

    Selain itu, korban juga diduga pernah mengadu domba tersangka dengan suaminya, hingga memicu kemarahan dalam rumah tangga tersangka.

    “Antara korban dan tersangka sebelumnya memang sudah memiliki permasalahan,” ujar Kompol Rezsa saat konferensi pers, Senin (16/3/2026).

    Pada hari kejadian, korban sedang menjemur pakaian di depan rumah. Saat itu tersangka menutup pintu rumahnya. Tindakan tersebut memicu kemarahan korban yang kemudian memaki tersangka. Korban bahkan menuduh tersangka melakukan santet serta menyinggung persoalan agama.

    Mendengar ucapan tersebut, tersangka membuka pintu rumah dan menanyakan maksud perkataan korban. “Kenapa kamu ngomong begitu? Saya tidak ada salah sama kamu,” ujar tersangka kepada korban, sebagaimana disampaikan polisi.

    Setelah itu tersangka keluar dari rumah kontrakannya dan mendatangi korban di depan rumah. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga terjadi dorong-mendorong.

    Di tengah pertengkaran tersebut, tersangka melihat sebuah pisau dapur yang tergeletak di lantai teras rumahnya. Tersangka lalu mengambil pisau tersebut dan menyerang korban secara membabi buta.

    “Korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh, antara lain di punggung, kepala, lengan kiri dan dada kiri,” lanjutnya.

    Setelah melakukan penyerangan, tersangka masuk kembali ke dalam rumahnya dan tidak memedulikan kondisi korban. Warga yang mendengar keributan kemudian berdatangan ke lokasi dan sempat mencoba mendobrak pintu rumah tersangka.

    Tak lama kemudian polisi yang menerima laporan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Polisi juga menyita satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam penyerangan.

    “Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis,” paparnya.

    Polisi juga langsung melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

    Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh, yakni di belakang telinga kanan, lengan atas kiri bagian depan dan belakang, dada kiri, serta punggung kiri. 

    “Luka paling dalam berada di bagian punggung dengan kedalaman sekitar 5 sentimeter,” terang Kapolsek Balut.

    Korban sebelumnya sempat berada dalam kondisi kritis akibat luka tusuk yang diderita. Namun setelah menjalani operasi, Minggu (15/3/2026), kondisi korban dilaporkan mulai membaik meski hingga kini belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

    “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Diduga Tersulut Emosi saat Bertengkar, Wanita di Balikpapan Tikam Tetangganya

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    16 Maret 2026 12:40 WIB

    Jajaran Polsek Balikpapan Utara berhasil amankan barang bukti pisau dapur dan tersangka penikaman. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polsek Balikpapan Utara (Balut) mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial S (52). 

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Km 4, Gang Tape RT 26, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

    Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka wanita berinisial S (31) yang diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

    Kapolsek Balut, Kompol Muhammad Rezsa Aditulloh menjelaskan sebelum kejadian keduanya diketahui memiliki persoalan pribadi. Korban disebut menganggap tersangka bersikap sombong karena jarang bertegur sapa dengan warga sekitar.

    Selain itu, korban juga diduga pernah mengadu domba tersangka dengan suaminya, hingga memicu kemarahan dalam rumah tangga tersangka.

    “Antara korban dan tersangka sebelumnya memang sudah memiliki permasalahan,” ujar Kompol Rezsa saat konferensi pers, Senin (16/3/2026).

    Pada hari kejadian, korban sedang menjemur pakaian di depan rumah. Saat itu tersangka menutup pintu rumahnya. Tindakan tersebut memicu kemarahan korban yang kemudian memaki tersangka. Korban bahkan menuduh tersangka melakukan santet serta menyinggung persoalan agama.

    Mendengar ucapan tersebut, tersangka membuka pintu rumah dan menanyakan maksud perkataan korban. “Kenapa kamu ngomong begitu? Saya tidak ada salah sama kamu,” ujar tersangka kepada korban, sebagaimana disampaikan polisi.

    Setelah itu tersangka keluar dari rumah kontrakannya dan mendatangi korban di depan rumah. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga terjadi dorong-mendorong.

    Di tengah pertengkaran tersebut, tersangka melihat sebuah pisau dapur yang tergeletak di lantai teras rumahnya. Tersangka lalu mengambil pisau tersebut dan menyerang korban secara membabi buta.

    “Korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh, antara lain di punggung, kepala, lengan kiri dan dada kiri,” lanjutnya.

    Setelah melakukan penyerangan, tersangka masuk kembali ke dalam rumahnya dan tidak memedulikan kondisi korban. Warga yang mendengar keributan kemudian berdatangan ke lokasi dan sempat mencoba mendobrak pintu rumah tersangka.

    Tak lama kemudian polisi yang menerima laporan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Polisi juga menyita satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam penyerangan.

    “Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis,” paparnya.

    Polisi juga langsung melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

    Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh, yakni di belakang telinga kanan, lengan atas kiri bagian depan dan belakang, dada kiri, serta punggung kiri. 

    “Luka paling dalam berada di bagian punggung dengan kedalaman sekitar 5 sentimeter,” terang Kapolsek Balut.

    Korban sebelumnya sempat berada dalam kondisi kritis akibat luka tusuk yang diderita. Namun setelah menjalani operasi, Minggu (15/3/2026), kondisi korban dilaporkan mulai membaik meski hingga kini belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

    “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun,” tutupnya.

    (Sf/Lo)