Seputar Fakta

    Seputar Kaltim

    Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Dua Warga di Kuaro Diamankan Polres Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    03 November 2026 pukul 15:04 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser. Dalam operasi yang digelar pada Senin, 2 November 2026, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

    Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengembangan Target Operasi (TO) oleh pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser telah melakukan penyelidikan intensif di wilayah Kecamatan Kuaro sejak hari Minggu, 1 November 2026.

    Pada penindakan dilakukan pada hari Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 15.30 Wita. Petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Modang, RT 004, Kecamatan Kuaro, dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial B alias D (19).

    Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, tersangka mengaku pernah diperintah oleh seorang pria bernama BR (41) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kabupaten Penajam Paser Utara. Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan Basuki Rahmad.

    "Benar, kami mengamankan tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika," AKP Hadi Purwanto, Selasa (3/11/2026).

    Tim Opsnal bergerak cepat menuju sebuah rumah di kawasan Rangan Luar, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, tempat Basuki Rahmad dilaporkan berada. Tersangka utama yang telah ditetapkan sebagai Target Operasi (TO) itu berhasil diamankan di halaman depan rumah tanpa perlawanan berarti.

    Dari tangan Basuki, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme berwarna hitam serta satu unit mobil Daihatsu putih beserta dokumen dan kunci kendaraannya.

    Petugas selanjutnya membawa Basuki Rahmad kembali ke rumahnya di Desa Modang untuk melaksanakan penggeledahan lanjutan.

    Dalam penggeledahan di kamar rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial yang disembunyikan di dalam masker warna hitam di atas meja. Di dalamnya terdapat dua plastik klip yang berisi total tujuh paket serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 1,84 gram.

    Polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa dua plastik klip kosong, satu sendok takar plastik putih, uang tunai sebesar Rp1.500.000, serta sebuah timbangan digital warna silver yang ditemukan di bagian belakang rumah. Seluruh barang bukti tersebut diakui secara langsung oleh tersangka Basuki sebagai miliknya.

    "Kedua pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan perundang-undangan terkait lainnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Dua Warga di Kuaro Diamankan Polres Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    03 November 2026 pukul 15:04 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser. Dalam operasi yang digelar pada Senin, 2 November 2026, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

    Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengembangan Target Operasi (TO) oleh pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser telah melakukan penyelidikan intensif di wilayah Kecamatan Kuaro sejak hari Minggu, 1 November 2026.

    Pada penindakan dilakukan pada hari Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 15.30 Wita. Petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Modang, RT 004, Kecamatan Kuaro, dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial B alias D (19).

    Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, tersangka mengaku pernah diperintah oleh seorang pria bernama BR (41) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kabupaten Penajam Paser Utara. Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan Basuki Rahmad.

    "Benar, kami mengamankan tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika," AKP Hadi Purwanto, Selasa (3/11/2026).

    Tim Opsnal bergerak cepat menuju sebuah rumah di kawasan Rangan Luar, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, tempat Basuki Rahmad dilaporkan berada. Tersangka utama yang telah ditetapkan sebagai Target Operasi (TO) itu berhasil diamankan di halaman depan rumah tanpa perlawanan berarti.

    Dari tangan Basuki, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme berwarna hitam serta satu unit mobil Daihatsu putih beserta dokumen dan kunci kendaraannya.

    Petugas selanjutnya membawa Basuki Rahmad kembali ke rumahnya di Desa Modang untuk melaksanakan penggeledahan lanjutan.

    Dalam penggeledahan di kamar rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial yang disembunyikan di dalam masker warna hitam di atas meja. Di dalamnya terdapat dua plastik klip yang berisi total tujuh paket serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 1,84 gram.

    Polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa dua plastik klip kosong, satu sendok takar plastik putih, uang tunai sebesar Rp1.500.000, serta sebuah timbangan digital warna silver yang ditemukan di bagian belakang rumah. Seluruh barang bukti tersebut diakui secara langsung oleh tersangka Basuki sebagai miliknya.

    "Kedua pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan perundang-undangan terkait lainnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    (Sf/Rs)