Cari disini...
Seputar Kaltim
Camat Muara Komam, Mustafa. (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) berupa tambang emas ilegal di hulu Sungai Kandilo semakin memicu keresahan warga setempat. Praktik penambangan liar yang beroperasi di wilayah Desa Muara Payang dan Desa Long Sayo tersebut berdampak langsung pada penurunan kualitas air sungai.
Dampak pencemaran lingkungan akibat penambangan emas ilegal tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat di Desa Prayon dan Desa Muara Kuaro, Kecamatan Muara Komam.
Camat Muara Komam, Mustafa, menyebut dampak dari aktivitas pertambangan liar tersebut terasa signifikan akibat masuknya musim kemarau. Penurunan debit air sungai secara drastis membuat material sisa penambangan tertimbun dan memperkeruh aliran air.
Menurut keterangan Mustafa, debit air yang mengecil mengakibatkan aliran Sungai Kandilo dipenuhi lumpur pekat. Kondisi ini membuat air sungai keruh dan tidak bisa lagi dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
"Debit air yang ada saat ini menyebabkan aliran sungai dipenuhi lumpur dan tidak bisa dimanfaatkan warga, " kata Mustafa, Senin (12/10/2026).
Sejumlah kelompok masyarakat terdampak telah mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan keluhan secara langsung. Pihak pemerintah kecamatan bergerak cepat menampung aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas PETI tersebut.
Pihak Kecamatan Muara Komam berencana memanggil sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di hulu sungai. Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta penjelasan resmi terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Beberapa hari lalu sudah ada warga yang menghadap ke kami. Apa yang mereka sampaikan sudah kami tampung," tambahnya.
Selain pemanggilan, pihak kecamatan akan memfasilitasi forum pertemuan langsung antara perwakilan kelompok masyarakat dan para pelaku penambangan. Mediasi ini diharapkan dapat melahirkan kesepakatan dan solusi bersama demi mengatasi konflik lingkungan yang terjadi.
Mustafa menjelaskan, sebagian pelaku penambangan liar tersebut merupakan warga lokal, sementara pemodal utamanya dominan berasal dari luar daerah. Aktivitas PETI di kawasan hulu sungai ini diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Oleh karena itu, pemerintah kecamatan berupaya mencari solusi terbaik yang berimbang bagi semua pihak. Pemerintah berharap hak masyarakat atas air bersih terlindungi, tanpa mengabaikan mata pencaharian warga lokal yang bergantung pada aktivitas penambangan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Camat Muara Komam, Mustafa. (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) berupa tambang emas ilegal di hulu Sungai Kandilo semakin memicu keresahan warga setempat. Praktik penambangan liar yang beroperasi di wilayah Desa Muara Payang dan Desa Long Sayo tersebut berdampak langsung pada penurunan kualitas air sungai.
Dampak pencemaran lingkungan akibat penambangan emas ilegal tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat di Desa Prayon dan Desa Muara Kuaro, Kecamatan Muara Komam.
Camat Muara Komam, Mustafa, menyebut dampak dari aktivitas pertambangan liar tersebut terasa signifikan akibat masuknya musim kemarau. Penurunan debit air sungai secara drastis membuat material sisa penambangan tertimbun dan memperkeruh aliran air.
Menurut keterangan Mustafa, debit air yang mengecil mengakibatkan aliran Sungai Kandilo dipenuhi lumpur pekat. Kondisi ini membuat air sungai keruh dan tidak bisa lagi dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
"Debit air yang ada saat ini menyebabkan aliran sungai dipenuhi lumpur dan tidak bisa dimanfaatkan warga, " kata Mustafa, Senin (12/10/2026).
Sejumlah kelompok masyarakat terdampak telah mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan keluhan secara langsung. Pihak pemerintah kecamatan bergerak cepat menampung aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas PETI tersebut.
Pihak Kecamatan Muara Komam berencana memanggil sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di hulu sungai. Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta penjelasan resmi terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Beberapa hari lalu sudah ada warga yang menghadap ke kami. Apa yang mereka sampaikan sudah kami tampung," tambahnya.
Selain pemanggilan, pihak kecamatan akan memfasilitasi forum pertemuan langsung antara perwakilan kelompok masyarakat dan para pelaku penambangan. Mediasi ini diharapkan dapat melahirkan kesepakatan dan solusi bersama demi mengatasi konflik lingkungan yang terjadi.
Mustafa menjelaskan, sebagian pelaku penambangan liar tersebut merupakan warga lokal, sementara pemodal utamanya dominan berasal dari luar daerah. Aktivitas PETI di kawasan hulu sungai ini diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Oleh karena itu, pemerintah kecamatan berupaya mencari solusi terbaik yang berimbang bagi semua pihak. Pemerintah berharap hak masyarakat atas air bersih terlindungi, tanpa mengabaikan mata pencaharian warga lokal yang bergantung pada aktivitas penambangan.
(Sf/Lo)