Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi korban KDRT (Dok: Pixabay)
Tenggarong - Seorang pria berinisial J berusia 41 tahun di Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga berinisial HW berusia 39 tahun, yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Korban mengalami luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan pelaku. Hidungnya dilaporkan mengeluarkan darah disertai rasa nyeri setelah menerima pukulan di bagian kepala sebanyak dua kali, serta tendangan di bagian paha dan tulang ekor belakang.
Kapolsek Samboja, AKP Mohamad Yazid menjelaskan peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di Jalan Balikpapan Handil II, RT 08, Kelurahan Salok Api Darat pada 20 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.
Kala itu, pelaku dan korban sempat cekcok hingga terjadi adu mulut. Perselisihan itu diduga dipicu karena korban terus mengungkit kembali persoalan masa lalu yang membuat pelaku tidak mampu menahan emosi hingga melayangkan tangannya ke arah korban.
“Pelaku memukul menggunakan tangannya sebanyak dua kali di bagian kiri dan belakang kepala. Kemudian paha kiri dan tulang ekor belakang korban ditendang pelaku,” ujar AKP Yazid, Kamis (25/6/2026).
Tidak terima atas perlakuan yang diperbuat pelaku, korban melaporkan insiden KDRT itu ke pihak kepolisian. Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Samboja dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan, petugas akhirnya mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku diketahui tidak hanya melakukan itu saja, sebelum kejadian ini terjadi pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban. Pada insiden kali ini, korban sudah merasa tidak tahan atas perlakuan pelaku hingga memutuskan untuk melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya,” terang AKP Yazid.
Kini pelaku terancam dikenakan Pasal 44 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Sff/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi korban KDRT (Dok: Pixabay)
Tenggarong - Seorang pria berinisial J berusia 41 tahun di Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga berinisial HW berusia 39 tahun, yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Korban mengalami luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan pelaku. Hidungnya dilaporkan mengeluarkan darah disertai rasa nyeri setelah menerima pukulan di bagian kepala sebanyak dua kali, serta tendangan di bagian paha dan tulang ekor belakang.
Kapolsek Samboja, AKP Mohamad Yazid menjelaskan peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di Jalan Balikpapan Handil II, RT 08, Kelurahan Salok Api Darat pada 20 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.
Kala itu, pelaku dan korban sempat cekcok hingga terjadi adu mulut. Perselisihan itu diduga dipicu karena korban terus mengungkit kembali persoalan masa lalu yang membuat pelaku tidak mampu menahan emosi hingga melayangkan tangannya ke arah korban.
“Pelaku memukul menggunakan tangannya sebanyak dua kali di bagian kiri dan belakang kepala. Kemudian paha kiri dan tulang ekor belakang korban ditendang pelaku,” ujar AKP Yazid, Kamis (25/6/2026).
Tidak terima atas perlakuan yang diperbuat pelaku, korban melaporkan insiden KDRT itu ke pihak kepolisian. Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Samboja dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan, petugas akhirnya mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku diketahui tidak hanya melakukan itu saja, sebelum kejadian ini terjadi pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban. Pada insiden kali ini, korban sudah merasa tidak tahan atas perlakuan pelaku hingga memutuskan untuk melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya,” terang AKP Yazid.
Kini pelaku terancam dikenakan Pasal 44 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Sff/Rs)