Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelaku kriminal yang ditahan polisi (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial A berusia 21 tahun diringkus Polsek Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada 27 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Kala itu, korban bersama temannya diajak minum minuman beralkohol oleh terduga pelaku.
Usai meneguk habis botol Minuman Keras (Miras), terduga pelaku langsung menggiring korban masuk ke dalam kamar untuk melakukan tindakan yang diduga mengarah pada kekerasan seksual terhadap korban.
“Jadi waktu itu korban dibawa masuk ke kamar oleh terduga pelaku,” ujar Kapolsek Tenggarong, AKP Nahrawi, Rabu (30/9/2026).
Aksi pencabulan tersebut terungkap setelah saudara korban mendapati korban dalam kondisi tanpa mengenakan busana, usai menerima telepon dari rekan korban.
Mendapati hal tersebut, saudara korban langsung melaporkan insiden yang dialami korban ke Polsek Tenggarong.
“Atas kejadian tersebut, korban dan saudaranya melapor ke Polsek Tenggarong untuk ditindaklanjuti secara hukum,” terangnya.
Atas perbuatannya, kini terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 473 Ayat (1) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU 1/2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelaku kriminal yang ditahan polisi (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial A berusia 21 tahun diringkus Polsek Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada 27 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Kala itu, korban bersama temannya diajak minum minuman beralkohol oleh terduga pelaku.
Usai meneguk habis botol Minuman Keras (Miras), terduga pelaku langsung menggiring korban masuk ke dalam kamar untuk melakukan tindakan yang diduga mengarah pada kekerasan seksual terhadap korban.
“Jadi waktu itu korban dibawa masuk ke kamar oleh terduga pelaku,” ujar Kapolsek Tenggarong, AKP Nahrawi, Rabu (30/9/2026).
Aksi pencabulan tersebut terungkap setelah saudara korban mendapati korban dalam kondisi tanpa mengenakan busana, usai menerima telepon dari rekan korban.
Mendapati hal tersebut, saudara korban langsung melaporkan insiden yang dialami korban ke Polsek Tenggarong.
“Atas kejadian tersebut, korban dan saudaranya melapor ke Polsek Tenggarong untuk ditindaklanjuti secara hukum,” terangnya.
Atas perbuatannya, kini terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 473 Ayat (1) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU 1/2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sf/Lo)