Cari disini...
Seputarfakta.com - Fadlianoor -
Seputar Kaltim
Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser yang berhasil mengamankan pelaku. (dok.fadliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Paser. Kali ini pelakunya seorang pria berinisial J (28) yang merupakan warga Tanah Grogot yang diamankan pada Rabu (12/2/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima Polres Paser pada satu hari sebelumnya atau Selasa (11/2/2025) lalu. Awalnya, ibu korban merasa curiga lantaran anak kandungnya yang sering keluar malam. Dikarenakan hal tersebut, ibu korban membawa anak kandungnya tersebut ke rumah orang terdekat yang merupakan orang kepercayaan ibu korban.
Saat orang kepercayaan ibu korban menanyakan kepada korban, apakah pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku, korban mengakui hal tersebut. Aksi pelaku dilakukan di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Tanah Grogot. Setelah adanya pengakuan korban, ibu korban pun langsung melaporkan apa yang dialami anaknya tersebut kepada Polres Paser.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo memberi penegasan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menangani kasus ini dengan serius. "Kami memastikan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku" tegasnya, Kamis (13/02/2025).
Pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Sf/Mr)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Fadlianoor -
Seputar Kaltim
Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser yang berhasil mengamankan pelaku. (dok.fadliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Paser. Kali ini pelakunya seorang pria berinisial J (28) yang merupakan warga Tanah Grogot yang diamankan pada Rabu (12/2/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima Polres Paser pada satu hari sebelumnya atau Selasa (11/2/2025) lalu. Awalnya, ibu korban merasa curiga lantaran anak kandungnya yang sering keluar malam. Dikarenakan hal tersebut, ibu korban membawa anak kandungnya tersebut ke rumah orang terdekat yang merupakan orang kepercayaan ibu korban.
Saat orang kepercayaan ibu korban menanyakan kepada korban, apakah pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku, korban mengakui hal tersebut. Aksi pelaku dilakukan di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Tanah Grogot. Setelah adanya pengakuan korban, ibu korban pun langsung melaporkan apa yang dialami anaknya tersebut kepada Polres Paser.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo memberi penegasan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menangani kasus ini dengan serius. "Kami memastikan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku" tegasnya, Kamis (13/02/2025).
Pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Sf/Mr)