Seputar Kaltim

    Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada, Eks Sekretaris KPU Balikpapan jadi Tersangka

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Seputarfakta.com - Maya Sari

    Balikpapan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, berinisial SY,  sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto menjelaskan, bahwa SY diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Kota Balikpapan yang diberikan untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

    “Dana hibah sekitar Rp53 miliar diberikan kepada KPU dan dicairkan dalam dua tahap, yaitu Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020,” ucap Dony kepada media, Senin (11/8/2025).

    Sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran saat itu, SY diduga melakukan berbagai bentuk penyimpangan. Di antaranya adalah membuat pertanggungjawaban fiktif, menyalahgunakan penggunaan dana, hingga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai aturan.

    Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Temuan tersebut memperkuat dasar hukum penetapan SY sebagai tersangka.

    “SY resmi kami tahan sejak 11 Agustus selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” terangnya.

    Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa hampir 100 saksi, baik dari internal KPU maupun dari pihak luar, termasuk mitra kerja dan penyedia barang. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika penyidikan mengarah ke pihak lain.

    Dirinya menegaskan, meskipun SY kini sudah tidak aktif di KPU, proses hukum tetap berjalan dan akan dituntaskan hingga selesai. Kasus ini sendiri sudah dalam proses penyidikan sejak sebelum dirinya menjabat di Kejari Balikpapan.

    “Penegakan hukum terhadap dana publik, apalagi yang digunakan untuk Pemilu, harus transparan dan akuntabel. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya.

    SY dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada, Eks Sekretaris KPU Balikpapan jadi Tersangka

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Seputarfakta.com - Maya Sari

    Balikpapan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, berinisial SY,  sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto menjelaskan, bahwa SY diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Kota Balikpapan yang diberikan untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

    “Dana hibah sekitar Rp53 miliar diberikan kepada KPU dan dicairkan dalam dua tahap, yaitu Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020,” ucap Dony kepada media, Senin (11/8/2025).

    Sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran saat itu, SY diduga melakukan berbagai bentuk penyimpangan. Di antaranya adalah membuat pertanggungjawaban fiktif, menyalahgunakan penggunaan dana, hingga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai aturan.

    Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Temuan tersebut memperkuat dasar hukum penetapan SY sebagai tersangka.

    “SY resmi kami tahan sejak 11 Agustus selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” terangnya.

    Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa hampir 100 saksi, baik dari internal KPU maupun dari pihak luar, termasuk mitra kerja dan penyedia barang. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika penyidikan mengarah ke pihak lain.

    Dirinya menegaskan, meskipun SY kini sudah tidak aktif di KPU, proses hukum tetap berjalan dan akan dituntaskan hingga selesai. Kasus ini sendiri sudah dalam proses penyidikan sejak sebelum dirinya menjabat di Kejari Balikpapan.

    “Penegakan hukum terhadap dana publik, apalagi yang digunakan untuk Pemilu, harus transparan dan akuntabel. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya.

    SY dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

    (Sf/Rs)