Seputar Kaltim

    Diduga Milik Jaringan Narkoba Samarinda-Kalsel, Ditemukan Brankas Berisi Emas dan Uang Ratusan Juta

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    15 Januari 2025 pukul 14:20 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat menunjukkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu atas pengungkapan kasus jaringan penyalahgunaan narkoba Samarinda-Kalsel. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan wilayah Samarinda dan Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan berangkas berisi emas batangan, uang tunai ratusan juta, serta barang bukti narkotika.

    Kronologi pengungkapan dimulai pada 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, ketika tim Satreskoba mengamankan seorang pelaku berinisial Y berusia 31 tahun di rumahnya yang terletak di Perumahan Pandan Wangi, Sempaja Utara. 

    "Dari penggeledahan di rumah Y, telah ditemukan tiga paket sabu seberat 17,67 gram, satu paket narkotika jenis pil ekstasi seberat 0,60 gram, serta 131 butir pil ekstasi," ungakap Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat rilis di Samarinda, Rabu (15/1/2025).

    Setelah diamankan, Y mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kabupaten Barabai, Kalsel. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskoba kemudian melakukan pengembangan dan merencanakan transaksi narkoba secara undercover. 

    Pada 11 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, dua kurir dari R, yakni S dan MR tiba di Samarinda untuk mengirimkan sekitar 500 gram sabu, yang disepakati akan ditransaksikan di Jalan Selamet Riyadi, Sungai Kunjang. 

    Di tempat pertemuan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima paket sabu dengan total berat 502 gram, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.  

    Tak berhenti sampai di situ, Polisi melanjutkan pengembangan. Adapun pemeran baru didapati berinisial A, yang diketahui telah membeli sabu dari Y. Di rumah A, yang terletak di Jalan Pelita II Samarinda, polisi menemukan 0,52 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp56 juta.  

    "Penyelidikan dilanjutkan ke Barabai, Kalsel, untuk mencari R. Meski R tidak ditemukan di kediamannya, istri R yang berada di lokasi sempat digeledah," ujarnya. 

    Kombes Pol Hendri Umar mengatakan bahwa di dalam rumah tersebut, pihaknya menemukan sebuah berangkas yang berisi empat batang emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, empat BPKB kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner, tiga BPKB kendaraan roda dua, serta satu bungkus sabu seberat 1,29 gram dan 101 butir pil ekstasi.  

    Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi juga menemukan dua rekening bank yang digunakan oleh Y untuk menampung hasil transaksi narkoba, yaitu rekening BRI dengan saldo Rp750 juta dan rekening BCA dengan saldo Rp99 juta. 

    Kedua rekening tersebut terdaftar atas nama orang lain yang belum diketahui keberadaannya, dan akan segera disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.  

    Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini adalah 650 gram sabu, 250 butir pil ekstasi, 4 batang emas logam mulia seberat 400 gram, dan uang tunai sebesar Rp950 juta. 

    Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Y, S, MR, dan A, serta satu orang lainnya, R, yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).  

    Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun. 

    "Untuk Pasal 112 ayat 2, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.

    Kombes Pol Hendri Umar menyatakan akan terus maksimal dalam mengamankan jaringan narkoba ini, terutama untuk menangkap DPO R yang merupakan salah satu jaringan utama di Barabai.  

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Diduga Milik Jaringan Narkoba Samarinda-Kalsel, Ditemukan Brankas Berisi Emas dan Uang Ratusan Juta

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    15 Januari 2025 pukul 14:20 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat menunjukkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu atas pengungkapan kasus jaringan penyalahgunaan narkoba Samarinda-Kalsel. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan wilayah Samarinda dan Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan berangkas berisi emas batangan, uang tunai ratusan juta, serta barang bukti narkotika.

    Kronologi pengungkapan dimulai pada 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, ketika tim Satreskoba mengamankan seorang pelaku berinisial Y berusia 31 tahun di rumahnya yang terletak di Perumahan Pandan Wangi, Sempaja Utara. 

    "Dari penggeledahan di rumah Y, telah ditemukan tiga paket sabu seberat 17,67 gram, satu paket narkotika jenis pil ekstasi seberat 0,60 gram, serta 131 butir pil ekstasi," ungakap Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat rilis di Samarinda, Rabu (15/1/2025).

    Setelah diamankan, Y mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kabupaten Barabai, Kalsel. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskoba kemudian melakukan pengembangan dan merencanakan transaksi narkoba secara undercover. 

    Pada 11 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, dua kurir dari R, yakni S dan MR tiba di Samarinda untuk mengirimkan sekitar 500 gram sabu, yang disepakati akan ditransaksikan di Jalan Selamet Riyadi, Sungai Kunjang. 

    Di tempat pertemuan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima paket sabu dengan total berat 502 gram, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.  

    Tak berhenti sampai di situ, Polisi melanjutkan pengembangan. Adapun pemeran baru didapati berinisial A, yang diketahui telah membeli sabu dari Y. Di rumah A, yang terletak di Jalan Pelita II Samarinda, polisi menemukan 0,52 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp56 juta.  

    "Penyelidikan dilanjutkan ke Barabai, Kalsel, untuk mencari R. Meski R tidak ditemukan di kediamannya, istri R yang berada di lokasi sempat digeledah," ujarnya. 

    Kombes Pol Hendri Umar mengatakan bahwa di dalam rumah tersebut, pihaknya menemukan sebuah berangkas yang berisi empat batang emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, empat BPKB kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner, tiga BPKB kendaraan roda dua, serta satu bungkus sabu seberat 1,29 gram dan 101 butir pil ekstasi.  

    Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi juga menemukan dua rekening bank yang digunakan oleh Y untuk menampung hasil transaksi narkoba, yaitu rekening BRI dengan saldo Rp750 juta dan rekening BCA dengan saldo Rp99 juta. 

    Kedua rekening tersebut terdaftar atas nama orang lain yang belum diketahui keberadaannya, dan akan segera disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.  

    Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini adalah 650 gram sabu, 250 butir pil ekstasi, 4 batang emas logam mulia seberat 400 gram, dan uang tunai sebesar Rp950 juta. 

    Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Y, S, MR, dan A, serta satu orang lainnya, R, yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).  

    Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun. 

    "Untuk Pasal 112 ayat 2, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.

    Kombes Pol Hendri Umar menyatakan akan terus maksimal dalam mengamankan jaringan narkoba ini, terutama untuk menangkap DPO R yang merupakan salah satu jaringan utama di Barabai.  

    (Sf/Rs)