Seputar Kaltim

    Diduga Manipulasi Absensi Pakai Fake GPS, 15 ASN Kutim Terancam Sanksi Berat

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    20 Mei 2026 pukul 19:02 WITA

    Ilustrasi dugaan manipulasi absensi digital ASN menggunakan aplikasi fake GPS. (Foto: Ilustrasi AI)

    Sangatta – Dugaan kecurangan absensi elektronik yang melibatkan 15 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menjadi sorotan. Para pegawai tersebut diduga memanipulasi lokasi presensi menggunakan aplikasi fake GPS agar tetap tercatat hadir meski tidak berada di tempat kerja.

    Pemerintah Kabupaten Kutim memastikan kasus ini akan diproses tegas melalui mekanisme disiplin ASN tanpa pengecualian.

    Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi menegaskan pelanggaran yang berkaitan dengan pemalsuan absensi tidak bisa ditoleransi karena menyangkut integritas dan kedisiplinan pegawai pemerintah.

    “Kalau terbukti melakukan pemalsuan, tentu ada sanksinya. Tingkatannya mulai dari ringan sampai berat, tergantung hasil pemeriksaan,” ujar Rizali.

    Saat ini, seluruh ASN yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum diproses dalam sidang Majelis Kode Etik ASN.

    Rizali menjelaskan, aturan disiplin ASN mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian.

    “Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama sepuluh hari berturut-turut saja sudah masuk kategori pelanggaran berat,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah mengungkapkan para ASN tersebut tidak sekadar absen biasa, melainkan diduga sengaja merekayasa titik koordinat absensi elektronik.

    Modus itu dilakukan agar sistem absensi membaca pegawai seolah-olah berada di kantor atau lokasi kerja.

    “Jadi mereka tetap melakukan absensi, tetapi memakai aplikasi fake GPS sehingga lokasi absensinya tidak sesuai dengan tempat kerja sebenarnya,” ungkap Misliansyah.

    Kecurangan tersebut akhirnya terdeteksi setelah sistem absensi digital milik Pemkab Kutim menemukan pola lokasi yang dinilai tidak normal.

    BKPSDM kemudian melakukan penelusuran internal sebelum akhirnya mengambil langkah pemblokiran akses E-Kinerja terhadap 15 ASN yang diduga terlibat.

    Menurut Misliansyah, pemblokiran dilakukan untuk memastikan proses penegakan disiplin berjalan sampai tuntas.

    “Blokir itu tidak akan dibuka sebelum yang bersangkutan menerima hukuman disiplin dan bukti penjatuhan sanksinya disampaikan ke BKPSDM,” tutupnya.

    (Sf/RS)

    Seputar Kaltim

    Diduga Manipulasi Absensi Pakai Fake GPS, 15 ASN Kutim Terancam Sanksi Berat

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    20 Mei 2026 pukul 19:02 WITA

    Ilustrasi dugaan manipulasi absensi digital ASN menggunakan aplikasi fake GPS. (Foto: Ilustrasi AI)

    Sangatta – Dugaan kecurangan absensi elektronik yang melibatkan 15 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menjadi sorotan. Para pegawai tersebut diduga memanipulasi lokasi presensi menggunakan aplikasi fake GPS agar tetap tercatat hadir meski tidak berada di tempat kerja.

    Pemerintah Kabupaten Kutim memastikan kasus ini akan diproses tegas melalui mekanisme disiplin ASN tanpa pengecualian.

    Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi menegaskan pelanggaran yang berkaitan dengan pemalsuan absensi tidak bisa ditoleransi karena menyangkut integritas dan kedisiplinan pegawai pemerintah.

    “Kalau terbukti melakukan pemalsuan, tentu ada sanksinya. Tingkatannya mulai dari ringan sampai berat, tergantung hasil pemeriksaan,” ujar Rizali.

    Saat ini, seluruh ASN yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum diproses dalam sidang Majelis Kode Etik ASN.

    Rizali menjelaskan, aturan disiplin ASN mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian.

    “Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama sepuluh hari berturut-turut saja sudah masuk kategori pelanggaran berat,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah mengungkapkan para ASN tersebut tidak sekadar absen biasa, melainkan diduga sengaja merekayasa titik koordinat absensi elektronik.

    Modus itu dilakukan agar sistem absensi membaca pegawai seolah-olah berada di kantor atau lokasi kerja.

    “Jadi mereka tetap melakukan absensi, tetapi memakai aplikasi fake GPS sehingga lokasi absensinya tidak sesuai dengan tempat kerja sebenarnya,” ungkap Misliansyah.

    Kecurangan tersebut akhirnya terdeteksi setelah sistem absensi digital milik Pemkab Kutim menemukan pola lokasi yang dinilai tidak normal.

    BKPSDM kemudian melakukan penelusuran internal sebelum akhirnya mengambil langkah pemblokiran akses E-Kinerja terhadap 15 ASN yang diduga terlibat.

    Menurut Misliansyah, pemblokiran dilakukan untuk memastikan proses penegakan disiplin berjalan sampai tuntas.

    “Blokir itu tidak akan dibuka sebelum yang bersangkutan menerima hukuman disiplin dan bukti penjatuhan sanksinya disampaikan ke BKPSDM,” tutupnya.

    (Sf/RS)