Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan seorang oknum guru SMP terhadap siswinya beberapa waktu lalu masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Paser hingga viral di sosial media.
Kronologi kasus ini terjadi pada 29 Mei 2024 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, M Yunus Syam mengaku sudah mengetahui kabar dugaan pelecehan siswi tersebut.
Akibat dari perbuatannya, Disdikbud telah mengambil tindakan kepada oknum guru tersebut untuk dinonaktifkan dalam proses belajar mengajar.
Meski begitu, kata Yunus. guru tersebut masih bertugas di sekolah membantu tenaga kependidikan, tapi tidak lagi mengajar dan bersinggungan dengan siswa.
"Disdikbud tidak bisa memberikan sanksi kepada terlapor karena belum ada bukti bahwa telah melakukan pelecehan tersebut. Kecuali jika ada penetapan oleh Polres, maka akan langsung diproses nonaktif," kata Yunus, Rabu (2/9/2024).
Selain itu, pihak sekolah, pengawas sekolah dan Disdikbud telah melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan sejak 6 Juni 2024. Disdikbud sudah meminta keterangan dari para saksi dan korban.
Hasil dari pemeriksaan itu dituangkan dalam berita acara. Pihak sekolah dan Disdikbud telah menyampaikan hasil rapat dan pemeriksaan internal itu ke penyidik.
Kasus ini juga dilaporkan Disdikbud ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser selaku yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada PNS. “Kami sudah laporkan ke BKPSDM selaku yang berwenang kepada pegawai,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan seorang oknum guru SMP terhadap siswinya beberapa waktu lalu masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Paser hingga viral di sosial media.
Kronologi kasus ini terjadi pada 29 Mei 2024 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, M Yunus Syam mengaku sudah mengetahui kabar dugaan pelecehan siswi tersebut.
Akibat dari perbuatannya, Disdikbud telah mengambil tindakan kepada oknum guru tersebut untuk dinonaktifkan dalam proses belajar mengajar.
Meski begitu, kata Yunus. guru tersebut masih bertugas di sekolah membantu tenaga kependidikan, tapi tidak lagi mengajar dan bersinggungan dengan siswa.
"Disdikbud tidak bisa memberikan sanksi kepada terlapor karena belum ada bukti bahwa telah melakukan pelecehan tersebut. Kecuali jika ada penetapan oleh Polres, maka akan langsung diproses nonaktif," kata Yunus, Rabu (2/9/2024).
Selain itu, pihak sekolah, pengawas sekolah dan Disdikbud telah melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan sejak 6 Juni 2024. Disdikbud sudah meminta keterangan dari para saksi dan korban.
Hasil dari pemeriksaan itu dituangkan dalam berita acara. Pihak sekolah dan Disdikbud telah menyampaikan hasil rapat dan pemeriksaan internal itu ke penyidik.
Kasus ini juga dilaporkan Disdikbud ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser selaku yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada PNS. “Kami sudah laporkan ke BKPSDM selaku yang berwenang kepada pegawai,” tandasnya.
(Sf/By)