Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang oknum guru di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) dicopot sementara dari statusnya sebagai tenaga pendidik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pelecehan seksual secara verbal terhadap seorang siswi melalui percakapan di WhatsApp (WA).
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tindakan tegas Disdikbud Kukar, sembari menunggu proses penanganan dan pemeriksaan pihak berwenang.
“Kita telah ditindaklanjuti terkait dugaan kasus pelecehan ini. Kini statusnya sebagai guru untuk sementara kita hentikan,” ujar Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, Kamis (20/8/2026).
Selain mencopot statusnya, Disdikbud Kukar juga telah melakukan berbagai langkah lainnya, salah satunya dengan mempertimbangkan pemindahan oknum guru tersebut dari UPT ke Koordinator Wilayah (Korwil) Tenggarong.
Heriansyah menyampaikan penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru ini telah dilimpahkan ke Polres Kukar.
Pelimpahan tersebut dilakukan agar dugaan kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin yang bersangkutan diproses secara hukum, sehingga kasus ini kita serahkan ke Polres,” terangnya.
“Kami akan melakukan langkah-langkah tegas, salah satunya barangkali akan kita pindahkan yang dulunya dari UPT ke Korwil sambil menunggu pembuktian dari aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual secara verbal ini terungkap ketika sang korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Korban yang diketahui tidak lagi masuk sekolah selama sebulan atau sejak Juli 2026 lalu diduga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Kini korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk membantu proses pemulihan dan memastikan kondisi korban tetap mendapat perhatian selama penanganan kasus berlangsung.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelecehan seksual (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang oknum guru di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) dicopot sementara dari statusnya sebagai tenaga pendidik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pelecehan seksual secara verbal terhadap seorang siswi melalui percakapan di WhatsApp (WA).
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tindakan tegas Disdikbud Kukar, sembari menunggu proses penanganan dan pemeriksaan pihak berwenang.
“Kita telah ditindaklanjuti terkait dugaan kasus pelecehan ini. Kini statusnya sebagai guru untuk sementara kita hentikan,” ujar Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, Kamis (20/8/2026).
Selain mencopot statusnya, Disdikbud Kukar juga telah melakukan berbagai langkah lainnya, salah satunya dengan mempertimbangkan pemindahan oknum guru tersebut dari UPT ke Koordinator Wilayah (Korwil) Tenggarong.
Heriansyah menyampaikan penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru ini telah dilimpahkan ke Polres Kukar.
Pelimpahan tersebut dilakukan agar dugaan kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin yang bersangkutan diproses secara hukum, sehingga kasus ini kita serahkan ke Polres,” terangnya.
“Kami akan melakukan langkah-langkah tegas, salah satunya barangkali akan kita pindahkan yang dulunya dari UPT ke Korwil sambil menunggu pembuktian dari aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual secara verbal ini terungkap ketika sang korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Korban yang diketahui tidak lagi masuk sekolah selama sebulan atau sejak Juli 2026 lalu diduga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Kini korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk membantu proses pemulihan dan memastikan kondisi korban tetap mendapat perhatian selama penanganan kasus berlangsung.
(Sf/Lo)