Seputar Kaltim

    Diduga Lakukan Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Seorang Penjual Putu Diamankan Polres Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Foto Ilustrasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. (Foto: Freepik)

    Tana Paser - Seorang pria berinisial pria  diamankan tim Jatanras Polres Paser setelah diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

    Pria berusia 51 tahun yang  diketahui merupakan seorang penjual kue putu itu, diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang mengetahui anak laki-lakinya yang masih di bawah umur menceritakan kejadian tidak senonoh yang dialaminya.

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengonfirmasi penangkapan tersebut.

    "Benar kami telah melakukan penangkapan kepada seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," kata AKP Elnath, Selasa (11/11/2025).

    Ia menjelaskan, insiden itu  berawal dari bocah  yang hendak mengaji di salah satu masjid, bertemu dengan pelaku yang sedang mangkal menjual kue putu dan sempat melakukan komunikasi.  Tidak lama kemudian bocah malang itu  menerima uang Rp10 ribu  yang diberikan pelaku, dan 
    menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkannya kepada pihak Kepolisian. 

    "Setelah mendapat laporan, tim bergegas menuju TKP untuk melakukan penyelidikan," beber AKP Elnath.

    Setelah dirasa cukup melakukan penyelidikan di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan sekira pukul 21.50 Wita. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatan.

    Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian  telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    "Kami akan memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Diduga Lakukan Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Seorang Penjual Putu Diamankan Polres Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Foto Ilustrasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. (Foto: Freepik)

    Tana Paser - Seorang pria berinisial pria  diamankan tim Jatanras Polres Paser setelah diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

    Pria berusia 51 tahun yang  diketahui merupakan seorang penjual kue putu itu, diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang mengetahui anak laki-lakinya yang masih di bawah umur menceritakan kejadian tidak senonoh yang dialaminya.

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengonfirmasi penangkapan tersebut.

    "Benar kami telah melakukan penangkapan kepada seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," kata AKP Elnath, Selasa (11/11/2025).

    Ia menjelaskan, insiden itu  berawal dari bocah  yang hendak mengaji di salah satu masjid, bertemu dengan pelaku yang sedang mangkal menjual kue putu dan sempat melakukan komunikasi.  Tidak lama kemudian bocah malang itu  menerima uang Rp10 ribu  yang diberikan pelaku, dan 
    menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkannya kepada pihak Kepolisian. 

    "Setelah mendapat laporan, tim bergegas menuju TKP untuk melakukan penyelidikan," beber AKP Elnath.

    Setelah dirasa cukup melakukan penyelidikan di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan sekira pukul 21.50 Wita. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatan.

    Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian  telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    "Kami akan memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

    (Sf/Rs)