Seputar Kaltim

    Diduga Edarkan Sabu, Warga Sebuntal Ditangkap Polisi Marangkayu

    Penulis:Nuraini|Redaktur:LODYA A
    15 Januari 2026 pukul 13:46 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Bontang - Seorang pria berinisial AS (37) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Marangkayu, Polres Bontang atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 


    Penangkapan dilakukan di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (13/1/2026).


    AS diamankan di Jalan Samratulangi RT 01 Desa Sebuntal sekitar pukul 18.00 WITA, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan yang bersangkutan.


    Kapolsek Marangkayu, AKP Muh Rizal menginfokan dari hasil pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,75 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


    “Terduga diamankan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ucapnya, Kamis (15/1/2025).


    Akibat perbuatannya AS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. 


    “Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.


    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Diduga Edarkan Sabu, Warga Sebuntal Ditangkap Polisi Marangkayu

    Penulis:Nuraini|Redaktur:LODYA A
    15 Januari 2026 pukul 13:46 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Bontang - Seorang pria berinisial AS (37) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Marangkayu, Polres Bontang atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 


    Penangkapan dilakukan di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (13/1/2026).


    AS diamankan di Jalan Samratulangi RT 01 Desa Sebuntal sekitar pukul 18.00 WITA, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan yang bersangkutan.


    Kapolsek Marangkayu, AKP Muh Rizal menginfokan dari hasil pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,75 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


    “Terduga diamankan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ucapnya, Kamis (15/1/2025).


    Akibat perbuatannya AS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. 


    “Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.


    (Sf/Lo)