Seputar Kaltim

    Diduga Curi Sawit hingga 852 Kg, 2 Pria di Samboja Diringkus Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    17 Maret 2026 pukul 15:53 WITA

    Ilustrasi kebun sawit (Dok: freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial RW (35) dan DL (49) di Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus kepolisian karena diduga terlibat dalam aksi pencurian kelapa sawit di perkebunan milik PT AJP.

    Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha mengatakan aksi pencurian itu terjadi di area kebun sawit milik PT AJP, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 9.15 WITA.

    “Kedua pelaku telah diringkus dan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mencuri buah sawit turut kita amankan,” ujar AKP Sarlendra, Selasa (17/3/2026).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari munculnya kecurigaan PT AJP terhadap buah sawit yang dibawa para pelaku saat menerima pengantaran di lokasi sortasi.

    Namun saat diperiksa, buah sawit yang dibawa pelaku memiliki stempel PT AJP, sementara mereka berdua bukan merupakan karyawan dari perusahaan tersebut, sehingga diduga kuat buah sawit yang hendak dijual berasal dari hasil pencurian di area kebun milik perusahaan.

    Atas temuan tersebut, pihak perusahaan langsung melaporkan insiden ini kepada kepolisian untuk mengamankan kedua pelaku.

    “Tim kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi salah satu rumah pelaku. Jadi saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri sawit milik perusahaan tanpa izin bersama rekannya,” ungkap AKP Sarlendra.

    Kini kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 107 d UU 39/2014 tentang Perkebunan subsider Pasal 477 ayat (1) g UU 1/2023 tentang KUHP.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Diduga Curi Sawit hingga 852 Kg, 2 Pria di Samboja Diringkus Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    17 Maret 2026 pukul 15:53 WITA

    Ilustrasi kebun sawit (Dok: freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial RW (35) dan DL (49) di Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus kepolisian karena diduga terlibat dalam aksi pencurian kelapa sawit di perkebunan milik PT AJP.

    Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha mengatakan aksi pencurian itu terjadi di area kebun sawit milik PT AJP, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 9.15 WITA.

    “Kedua pelaku telah diringkus dan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mencuri buah sawit turut kita amankan,” ujar AKP Sarlendra, Selasa (17/3/2026).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari munculnya kecurigaan PT AJP terhadap buah sawit yang dibawa para pelaku saat menerima pengantaran di lokasi sortasi.

    Namun saat diperiksa, buah sawit yang dibawa pelaku memiliki stempel PT AJP, sementara mereka berdua bukan merupakan karyawan dari perusahaan tersebut, sehingga diduga kuat buah sawit yang hendak dijual berasal dari hasil pencurian di area kebun milik perusahaan.

    Atas temuan tersebut, pihak perusahaan langsung melaporkan insiden ini kepada kepolisian untuk mengamankan kedua pelaku.

    “Tim kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi salah satu rumah pelaku. Jadi saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri sawit milik perusahaan tanpa izin bersama rekannya,” ungkap AKP Sarlendra.

    Kini kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 107 d UU 39/2014 tentang Perkebunan subsider Pasal 477 ayat (1) g UU 1/2023 tentang KUHP.

    (Sf/Rs)