Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku pencurianbarang elektronik di Kecamatan Long Ikis (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polsek Long Ikis berhasil mengamankan YA (37), seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian barang elektronik di Kecamatan Long Ikis.
Pelaku yang merupakan warga Desa Teluk Waru, Kecamatan Long Ikis berhasil diamankan kepolisian di kediamannya setelah diduga terlibat dalam tindak pencurian yang meresahkan warga setempat.
Kapolsek Long Ikis, IPTU Slamet Hafidin menyebut pelaku diduga melakukan pencurian barang elektronik dan material bangunan, seperti AC, wallpanel dan kayu balok di sebuah klinik milik warga.
"Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 21 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA," kata IPTU Slamet Hafidin, Selasa (30/12/2025).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan berbagai kehilangan barang milik mereka di sekitar wilayahnya.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketika merasa sudah cukup bukti dan mengarah ke salah satu warga, pihaknya berhasil mengamankan YA di kediamannya.
"Setelah dilakukan interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya," tambahnya.
Pelaku diancam pasal pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada pasal 363. "Pelaku sudah diamankan dan akan mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku pencurianbarang elektronik di Kecamatan Long Ikis (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polsek Long Ikis berhasil mengamankan YA (37), seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian barang elektronik di Kecamatan Long Ikis.
Pelaku yang merupakan warga Desa Teluk Waru, Kecamatan Long Ikis berhasil diamankan kepolisian di kediamannya setelah diduga terlibat dalam tindak pencurian yang meresahkan warga setempat.
Kapolsek Long Ikis, IPTU Slamet Hafidin menyebut pelaku diduga melakukan pencurian barang elektronik dan material bangunan, seperti AC, wallpanel dan kayu balok di sebuah klinik milik warga.
"Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 21 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA," kata IPTU Slamet Hafidin, Selasa (30/12/2025).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan berbagai kehilangan barang milik mereka di sekitar wilayahnya.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketika merasa sudah cukup bukti dan mengarah ke salah satu warga, pihaknya berhasil mengamankan YA di kediamannya.
"Setelah dilakukan interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya," tambahnya.
Pelaku diancam pasal pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada pasal 363. "Pelaku sudah diamankan dan akan mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Lo)